Friday, August 1, 2014

LINTAS BANDUNG : OKNUM POLSEK BANJAR PERAS DUKUN ABORSI RP 60 JUTA

DUA sejoli, Angga Bin Ebo (24), penduduk Chihaurbeti, Ciamis, dan tetangganya, Sari Yuni (20), tidak direstui keluarga Sari Yuni. Karena saling mencintai kedua insan itu nekad melakukan hubungan suami-istri hingga Sari Yuni hamil 2 bulan. Setelah Sari Yuni memberitahukan tentang kehamilannya kepada Angga lalu Angga mendatangi keluarga Sari Yuni yaitu Saripah. Akan tetapi keinginan mereka untuk menikah tetap tidak direstui dan Angga tidak boleh berhubungan lagi dengan Sari Yuni. Tak hanya itu, orangtua Sari Yuni pun nekad menggugurkan kandungannya.
            Pas jalan 2 tahun kemudian, Saripah punya kenalan Aiptu Hemanto, Kanit Sabhara Polsek Banjar. Lalu Saripah minta tolong kepada Aiptu Hermanto untuk menagihkan uang aborsi anaknya sebesar Rp 60 juta kepada Ebo. Akhirnya, karena takut dihukum, Ebo memberi Rp 45 juta dan sisanya minta waktu, Aiptu Hermanto setuju. Begitu Hermanto menanyakan sisanya yang Rp 15 juta, Ebo menguasakan kepada Usman Gumanti, Ketua DPC Lembaga Konsultan Hukum Realita Principiel Recht Kabupaten Ciamis. Lalu dikejarnya oknum polisi itu oleh Usman Gumanti sampai mau terjadi perkelahian dikarenakan Usman menuduh bahwa kliennya merasa diperas oleh Hermanto. Hingga Kapolsek Banjar turun tangan dan akhirnya Aiptu Hermanto berjanji akan mengembalikan uang Ebo yang Rp 45 juta.
            Tapi, janji tinggal janji, Hermanto selalu mengelak sehingga Usman akan mengadukannya ke Propam Polres Ciamis atau Propam Polda Jabar. Menurut Usman, perbuatan Aiptu Hermanto itu merupakan tindak pidana pemerasan, melanggar pasal 368 KUHP yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.
Advokat Deni Hermawan SH MH selaku Sekjen Lembaga Konsultan Hukum Realita Principiel Recht Provinsi Jawa Barat, sangat menyayangkan perilaku oknum polisi tersebut yang seharusnya bisa menjadi panutan, pengayom dan pelindung masyarakat, bukannya malah menjadikan masyarakat seperti sapi perahan. Perbuatan oknum polisi itu sudah jelas mengotori citra polisi dan melanggar kode etik polisi dan UU No.2 Tahun 2002 yang mana perbuatan tersebut sudah melanggar tindak pidana yang diatur dalam pasal 368 KUHP yaitu tentang pemerasan yang telah merugikan Ebo. Seharusnya Ebo didampingi kuasa hukumnya, Usman Gumati, saat mengadukannya ke Propam Polres Banjar.
Sewaktu FAKTA akan mengklarifikasi masalah ini kepada yang bersangkutan melalui HP, selaku terdengar nada sibuk. (F.481) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment