DUA sejoli, Angga Bin Ebo (24), penduduk Chihaurbeti, Ciamis,
dan tetangganya, Sari Yuni (20), tidak direstui keluarga Sari Yuni. Karena saling
mencintai kedua insan itu nekad melakukan hubungan suami-istri hingga Sari Yuni
hamil 2 bulan. Setelah Sari Yuni memberitahukan tentang kehamilannya kepada Angga
lalu Angga mendatangi keluarga Sari Yuni yaitu Saripah. Akan tetapi keinginan
mereka untuk menikah tetap tidak direstui dan Angga tidak boleh berhubungan lagi
dengan Sari Yuni. Tak hanya itu, orangtua Sari Yuni pun nekad menggugurkan
kandungannya.
Pas jalan 2 tahun kemudian, Saripah
punya kenalan Aiptu Hemanto, Kanit Sabhara Polsek Banjar. Lalu Saripah minta tolong
kepada Aiptu Hermanto untuk menagihkan uang aborsi anaknya sebesar Rp 60 juta
kepada Ebo. Akhirnya, karena takut dihukum, Ebo memberi Rp 45 juta dan sisanya minta
waktu, Aiptu Hermanto setuju. Begitu Hermanto menanyakan sisanya yang Rp 15
juta, Ebo menguasakan kepada Usman Gumanti, Ketua DPC Lembaga Konsultan Hukum
Realita Principiel Recht Kabupaten Ciamis. Lalu dikejarnya oknum polisi itu oleh
Usman Gumanti sampai mau terjadi perkelahian dikarenakan Usman menuduh bahwa kliennya
merasa diperas oleh Hermanto. Hingga Kapolsek Banjar turun tangan dan akhirnya Aiptu
Hermanto berjanji akan mengembalikan uang Ebo yang Rp 45 juta.
Tapi, janji tinggal janji, Hermanto
selalu mengelak sehingga Usman akan mengadukannya ke Propam Polres Ciamis atau
Propam Polda Jabar. Menurut Usman, perbuatan Aiptu Hermanto itu merupakan tindak
pidana pemerasan, melanggar pasal 368 KUHP yang ancaman hukumannya bisa
mencapai 7 tahun penjara.
Advokat
Deni Hermawan SH MH selaku Sekjen Lembaga Konsultan Hukum Realita Principiel
Recht Provinsi Jawa Barat, sangat menyayangkan perilaku oknum polisi tersebut
yang seharusnya bisa menjadi panutan, pengayom dan pelindung masyarakat, bukannya
malah menjadikan masyarakat seperti sapi perahan. Perbuatan oknum polisi itu sudah
jelas mengotori citra polisi dan melanggar kode etik polisi dan UU No.2 Tahun
2002 yang mana perbuatan tersebut sudah melanggar tindak pidana yang diatur
dalam pasal 368 KUHP yaitu tentang pemerasan yang telah merugikan Ebo. Seharusnya
Ebo didampingi kuasa hukumnya, Usman Gumati, saat mengadukannya ke Propam
Polres Banjar.
Sewaktu FAKTA akan mengklarifikasi masalah ini
kepada yang bersangkutan melalui HP, selaku terdengar nada sibuk. (F.481) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment