Sunday, August 3, 2014

LINTAS JOGJA : 4 DOSEN UGM JADI TERSANGKA TPK

BEBERAPA waktu lalu Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menetapkan empat dosen Universitas Gadjah Mada sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset UGM di Dusun Plumbon, Banguntapan, Bantul.
Hal itu terjadi setelah penyidik Kejati DIY menemukan adanya indikasi korupsi atas lahan yang semula diperuntukan bagi praktik mahasiswa kehutanan dan pertanian UGM.  Menurut pihak Kejati DIY, lahan seluas 4.000 m2 itu dianggap menjadi milik UGM atau sebagai aset negara dibeli pada tahun 1963 seharga Rp 1,6 juta dari seseorang yang bernama Mbok Jayong. Namun saat UGM melakukan penelusuran aset universitas tahun 2000 ternyata lahan tersebut tidak dilaporkan sehingga tidak masuk dalam daftar aset UGM. Bahkan justru diklaim sebagai aset milik Yayasan Pembina Faperta UGM yang didirikan sejumlah dosen Faperta UGM. 
Di lain waktu, kisaran 2003-2007, Yayasan Fapertagama (dulu Yayasan Pembina Pertanian) menjual tanah tersebut ke pengembang senilai Rp 1,2 M. Padahal berdasar laporan pajak, nilai tanah itu seharusnya di atas Rp 2 M. Namun dalam laporan kuitansi yang telah disita kejaksaan tercatat hanya senilai Rp 1,2 miliar.
Hasil penyidikan Kejati DIY kemudian menyatakan menemukan bukti unsur melawan hukum atas penjualan lahan seluas 4.000 meter persegi itu kepada pengembang. "Keempat orang itulah yang harus bertanggung jawab dalam kasus penjualan aset UGM," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Purwanto Sudarmadji, pada sejumlah wartawan pertengahan bulan lalu. 
Keempat tersangka korupsi penjualan aset UGM ini adalah Prof Ir S MSc, Dr Ty MSi, Ir KS MS dan Ir TK. "Prof S ini dulu mantan Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM (Fapertagama)," terang Purwanto. 
Informasi yang beredar di kalangan wartawan, inisial yang disebut Purwanta itu diduga adalah Profesor Ir Susamto MSc. Susamto adalah mantan Ketua Yayasan Fakultas Pertanian Gadjah Mada yang juga Ketua Majelis Guru Besar (MGB) UGM. Sedangkan Dr Ty adalah Triyanto, Wakil Dekan Fakultas Pertanian UGM, dan KS adalah Dosen Sosial Ekonomi Pertanian, Ken Suratiyah, sedangkan Tk adalah Toekijo, dosen aktif Fakultas Pertanian UGM.
Tapi Purwanta belum menjelaskan lebih jauh peran Susamto dalam kasus penjualan tanah yang dinyatakan kejaksaan sebagai tanah negara itu.  Pihak Yayasan Fapertagama sendiri mengklaim lahan yang dijual seharga Rp 1,2 miliar itu milik yayasan, bukan milik UGM atau masuk aset negara. Hal itu berdasarkan surat keterangan Rektor UGM yang kala itu dijabat Profesor Ikhlasul Amal. "Surat dari rektor menyatakan lahan tersebut bukan milik universitas," kata pengacara Yayasan Fapertagama, Heru Lestarianto SH.
Menurut keterangan Heru, lahan tersebut dibeli oleh Profesor Soedarsono pada 1963 dengan dana dari sejumlah dosen Fakultas Pertanian. Tapi Kejati menemukan bukti yang menunjukkan tanah itu dibeli oleh Profesor Probodiningrat selaku panitia pembangunan gedung UGM saat itu. “Tanah itu dibeli dengan uang negara,” ujar Purwanta. Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dari beberapa pihak, terdiri dari Yayasan Fapertagama dan dosen, pejabat bagian aset UGM, pejabat BPN, pemerintahan Desa Banguntapan.
Tak pelak berbagai reaksi kemudian bermunculan. PUKAT (Pusat Kajian Antikorupsi) Fakultas Hukum UGM bahkan mengeluarkan pernyataan sikap atas status para tersangka yang dijerat pasal 2 ayat 1 subsidair poasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang No.20/2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.  "Ini sangat ironis, kasus tindak pidana korupsi terjadi di UGM. Padahal UGM sangat komitmen turut serta memerangi tindak pidana korupsi. Kasus ini menjadi contoh buruk dan mencoreng nama baik UGM, baik di dunia pendidikan maupun di mata masyarakat," terang Direktur Eksekutif Pukat FH UGM, Hifdzil Alim, dalam keterangan persnya.
PUKAT bahkan menyarankan Profesor Dr Ir Susamto MSc yang saat ini menjabat sebagai Ketua Majelis Guru Besar Universitas Gadjah Mada mundur dari jabatannya karena berstatus tersangka. Begitu pula Dr Triyanto MSi yang kini menjabat Wakil Dekan III Fakultas Pertanian Bidang Keuangan, Aset, dan Sumber Daya Manusia, lantaran dosen adalah profesi terhormat yang seharusnya bisa menjadi contoh. PUKAT, jelas Hifdzil, secara tegas mendukung langkah Kejati menuntaskan dugaan kasus korupsi yang menyeret internal dan civitas UGM. Mendorong UGM agar lebih meningkatkan kerja sama (kooperatif) dengan Kejati DIY dalam menuntaskan kasus ini. Mendesak UGM melakukan pencatatan dan pemisahan semua aset sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi. Serta meminta publik yang mengetahui atau menemukan dugaan korupsi yang melibatkan internal dan civitas akademika UGM untuk melaporkan ke penegak hukum.
           Sampai berita ini dikirim ke meja redaksi, berbagai informasi terus berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyebutkan adanya dugaan tersangka baru dalam kasus penjualan lahan milik UGM yang kini telah berdiri perumahan mewah bernama Cipta Jogja Elegance di atasnya. “Tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru, tapi saat ini masih dalam proses penyidikan,” tandas Azwar SH, Asisten Pidana Khusus Kejati DIY. (F.883) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment