Tuesday, August 5, 2014

ANEKA BERITA : KETUA DPRK MENERIMA BUNDEL LKPJ BUPATI ACEH UTARA

Jamaluddin Jalil, Ketua DPRK Aceh Utara, saat menyampaikan Isi Rapat Paripurna
JAMALUDDIN Jalil, Ketua DPRK Aceh Utara, membuka dan menutup Rapat Paripurna 1 Masa Persidangan II DPRK Aceh Utara perihal Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2013 dan menerima bundel penyerahannya dari Bupati Aceh Utara, H Muhmmad Thaib.
            Menurut Ketua DRRK Aceh Utara, berdasarkan hasil keputusan rapat panitia musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara tanggal 22 Mei 2014 teleh menetapkan bahwa Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan II DPRK Aceh Utara Tahun Sidang 2014, dengan acara penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2013 dilaksanakan pada hari Rabu, 28 Mei 2014.  Berdasarkan UU RI No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dalam pasal 42 ayat (1) huruf f mengamanatkan bahwa salah satu tugas dan wewenang Bupati Kepala Daerah adalah memberi laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten kepada DPRK di jajarannya.
Hal itu dikatakan Ketua DPRK Aceh Utara ketika menyampaikan isi materi dari Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan II di Ruang Rapat DPRK Aceh Utara, setelah lebih dulu membuka Rapat Paripurna ke-1 Rabu, 28 Mei 2014. Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada masayarakat, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI No.3 Tahun 2007 tentang Laportan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Jamaluddin Jalil menambahkan pula bahwa di dalam PP RI No.3 Tahun 2007, pasal 23 ayat (1) sampai dengan ayat (5) menyebutkan sebagai berikut.; (1) LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah melalui Rapat Paripurna DPRD. (2) LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh DPRD secara internal, sesuai dengan tata tertib DPRD. (3) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPRD menetapkan keputusan DPRD. (4) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima. Dan, (5) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Daerah dalam rapat peripurna yang bersifat Istimewa, sebagai rekomandasi kepada Kepala Daerah untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ke depan.
Bersamaan dengan itu, Jamaluddin Jalil mengharapkan kepada seluruh anggota DPRK Aceh Utara agar dapat melakukan pembahasan LKPJ tersebut yang dapat melahirkan rekomendasi yang berisikan masukan dan catatan seperlunya, demi kesempurnaan dan perbaikan kinerja Kepala Daerah Kabupaten Aceh Utara.
Sementara itu Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib, berkenan memberi sambutan (menyampaikan LKPJ) tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2013 secara panjang-lebar, dalam berbagai hal kepada legisletif, yang disusun berdasarkan RKPD jabaran tahunan, Rencana Pembagunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Aceh Utara, untuk masa kerja 20112 – 2017. 
Adapun ruang lingkup LKPJ yang disampaikan Bupati Aceh Utara adalah mencakup visi-misi Bupati Aceh Utara, strategi dan arah kebijakan Daerah, prioritas Daerah, kebijakan pengelolaan keuangan Daerah, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan setempat dan lain sebagainya.
Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib, menyerahkan Bundel LKPJ kepada
Jamaluddin Jalil, Ketua DPRK Aceh Utara
Bupati Aceh Utara juga menguraikan tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, penyelenggaraan tentang kehidupan beragama, pelaksaan Syari’at Islam, penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, penyelenggaran pendidikan yang berkualitas, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan di kabupaten/kota serta pembinaan batas wilayah dalam Kabupaten Aceh Utara.
            Di akhir kesempatan, Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib, berkenan pula menyerahkan bundel berbentuk Buku LKPJ kepada Jamaluddin Jalil, Ketua DPRK Aceh Utara, yang berlangsung dengan penuh hikmah dan keakraban, disaksikan seluruh Anggota Dewan dan Sekdakab Aceh utara, para Asisten, para Staf Ahli Bupati, para Kepala Dinas, Badan, Kantor, Kabag dan Sekdakab Aceh Utara, para Camat se-Kabupaten Aceh Utara, serta seluruh undangan yang hadir. Setelah itu Jamaluudin Jalil menutup Rapat Paripurna 1 Masa Persidangan II DPRK Aceh Utara. (F.434) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment