Jamaluddin Jalil, Ketua DPRK Aceh Utara, saat menyampaikan Isi Rapat Paripurna |
JAMALUDDIN Jalil, Ketua DPRK Aceh Utara, membuka
dan menutup Rapat Paripurna 1 Masa Persidangan II DPRK Aceh Utara perihal Penyampaian
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran
2013 dan menerima bundel penyerahannya dari Bupati Aceh Utara, H Muhmmad Thaib.
Menurut Ketua DRRK Aceh Utara, berdasarkan hasil keputusan rapat
panitia musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara tanggal 22 Mei
2014 teleh menetapkan bahwa Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan II DPRK Aceh
Utara Tahun Sidang 2014, dengan acara penyampaian Laporan Keterangan
Pertanggung Jawaban Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2013 dilaksanakan pada
hari Rabu, 28 Mei 2014. Berdasarkan UU
RI No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dalam pasal 42 ayat (1) huruf f
mengamanatkan bahwa salah satu tugas dan wewenang Bupati Kepala Daerah adalah
memberi laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten kepada DPRK di jajarannya.
Hal
itu dikatakan Ketua DPRK Aceh Utara ketika menyampaikan isi materi dari Rapat
Paripurna ke-1 Masa Persidangan II di Ruang Rapat DPRK Aceh Utara, setelah
lebih dulu membuka Rapat Paripurna ke-1 Rabu, 28 Mei 2014. Laporan Keterangan
Pertanggung Jawaban Kepala Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah kepada masayarakat, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI
No.3 Tahun 2007 tentang Laportan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Jamaluddin
Jalil menambahkan pula bahwa di dalam PP RI No.3 Tahun 2007, pasal 23 ayat (1)
sampai dengan ayat (5) menyebutkan sebagai berikut.; (1) LKPJ disampaikan oleh
Kepala Daerah melalui Rapat Paripurna DPRD. (2) LKPJ sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibahas oleh DPRD secara internal, sesuai dengan tata tertib DPRD. (3)
Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPRD
menetapkan keputusan DPRD. (4) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima. Dan, (5) Keputusan
DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Daerah dalam
rapat peripurna yang bersifat Istimewa, sebagai rekomandasi kepada Kepala
Daerah untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ke depan.
Bersamaan
dengan itu, Jamaluddin Jalil mengharapkan kepada seluruh anggota DPRK Aceh
Utara agar dapat melakukan pembahasan LKPJ tersebut yang dapat melahirkan rekomendasi
yang berisikan masukan dan catatan seperlunya, demi kesempurnaan dan perbaikan
kinerja Kepala Daerah Kabupaten Aceh Utara.
Sementara
itu Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib, berkenan memberi sambutan (menyampaikan
LKPJ) tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Aceh
Utara Tahun Anggaran 2013 secara panjang-lebar, dalam berbagai hal kepada legisletif,
yang disusun berdasarkan RKPD jabaran tahunan, Rencana Pembagunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Aceh Utara, untuk masa kerja 20112 – 2017.
Adapun
ruang lingkup LKPJ yang disampaikan Bupati Aceh Utara adalah mencakup visi-misi
Bupati Aceh Utara, strategi dan arah kebijakan Daerah, prioritas Daerah,
kebijakan pengelolaan keuangan Daerah, penyelenggaraan tugas pembantuan dan
penyelenggaraan tugas umum pemerintahan setempat dan lain sebagainya.
Bupati Aceh Utara, H
Muhammad Thaib, menyerahkan Bundel LKPJ kepada Jamaluddin Jalil, Ketua DPRK Aceh Utara |
Bupati
Aceh Utara juga menguraikan tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan,
penyelenggaraan tentang kehidupan beragama, pelaksaan Syari’at Islam,
penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, penyelenggaran
pendidikan yang berkualitas, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan di kabupaten/kota
serta pembinaan batas wilayah dalam Kabupaten Aceh Utara.
Di akhir kesempatan, Bupati Aceh Utara, H Muhammad
Thaib, berkenan pula menyerahkan bundel berbentuk Buku LKPJ kepada Jamaluddin
Jalil, Ketua DPRK Aceh Utara, yang berlangsung dengan penuh hikmah dan
keakraban, disaksikan seluruh Anggota Dewan dan Sekdakab Aceh utara, para
Asisten, para Staf Ahli Bupati, para Kepala Dinas, Badan, Kantor, Kabag dan
Sekdakab Aceh Utara, para Camat se-Kabupaten Aceh Utara, serta seluruh undangan
yang hadir. Setelah itu Jamaluudin Jalil menutup Rapat Paripurna 1 Masa
Persidangan II DPRK Aceh Utara. (F.434) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment