ADANYA dugaan konspirasi antara pihak penyidik Dit
Polair Balikpapan dan H Suriansyah selaku Dirut PT Berau Bunker internasional
(PT BBI ) dalam penangkapan kapal laut Khatulistiwa milik PT Rio Utama Bersaudara
(PT RUB) semakin kuat. Hal itu dapat diindikasikan dari tidak diajukannya H
Suriansyah ke pengadilan.
Menurut
data yang diterima FAKTA, pada awal tahun 2014 kapal laut Khatulistiwa
PT RUB telah rampung dikerjakan dan
siap beroperasi. Kemudian PT BBI memanfaatkan peluang tersebut dengan menjajaki
kemungkinan kerja sama yang sebelumnya sudah pernah menyewa kapal Ocean milik
PT RUB. Setelah melalui beberapa kali pembicaraan, pihak PT BBI diwakili Nurmualip
dan PT RUB diwakili Rio Iraman (Dirut), kedua belah pihak sepakat mengadakan
kontrak sewa-menyewa kapal Khatulistiwa milik PT RUB sebagai pihak pertama
disewa oleh PT BBI selaku pihak kedua dalam jangka waktu 5 tahun sebagaimana tertuang
dalam kontrak No.005/SMD/11/2014 tanggal 03 Februari 2014.
Kapal
yang dinakodai Abdul Gapur itu pun mulai beroperasi dan berhasil membeli BBM solar
64.600 liter serta berlayar menuju pangkalan PT BBI di kampung Kajang Sungai
Meriam. Tiba-tiba muncul boat patroli Polair yang langsung menangkap dan menggiring
kapten serta ABK kapal Khatulistiwa ke pangkalan Samudera milik Polair
Samarinda. Kapten dan ABK langsung ditahan atas dugaan melakukan tindak pidana
penadahan dan pengangkutan migas tanpa izin, kemudian minyak yang dimuat kapal
Khatulistiwa pun dipindahkan oleh petugas Polair.
Sementara
itu Rio Iraman yang tidak mengetahui adanya penangkapan kapalnya itu dan hampir
satu hari setelah penangkapan baru mendapat kabar, sontak kaget dan berusaha
pergi ke Polair Balikpapan dengan tujuan hendak mengurus anak buahnya yang
ditahan, namun dicegah oleh Suriansyah dan Nurmualip,”Jangan dulu muncul di
Polair, besok saja”.
Maksud Hati Untuk
Membezuk Anak Buah Malah Ditahan
Keesokan
harinya, tanggal 30 Maret 2014, Rio menuju Polair Balikpapan guna mengurus ABK-nya.
Setiba di kantor Polair Balikpapan, Rio dipanggil oleh penyidik. Ironisnya,
obrolan antara Rio dan penyidik dikembangkan menjadi berita acara pemeriksaan
(BAP) sebagai tersangka (pemilik kapal). Bahkan kemudian Rio dijebloskan ke sel
tahanan tanpa surat panggilan untuk diperiksa baik sebagai saksi maupun sebagai
tersangka.
Sepuluh
hari mendekam dalam sel, Rio kemudian mendapat pengalihan penahanan sebagai
tahanan rumah setelah membayar uang jaminan sebesar Rp 150 juta. Di dalam
pemeriksaan, Rio ditetapkan selaku tersangka yang dilakukan secara tiba-tiba.
H
Suriansyah yang juga Dirut PT BBI sudah cukup lama malang-melintang dalam dunia
niaga BBM/Migas, namun terdengar kabar beberapa tahun belakangan ini mengalami
masa surut dan hampir kolaps. Lalu muncullah Nurmualip yang sudah memiliki jam
terbang dalam bisnis ini bergabung dengan H Suriansyah di bawah bendera PT BBI
dan mengaku sebagai free marketing PT
BBI.
Rio
Iraman Hajad sebagai pemegang dan sekaligus pengendali pada PT RUB yang
bergerak dalam bisnis perkapalan dan memiliki beberapa unit kapal sekaligus
dengan galangan kapalnya. Nurmualip yang bergerak di bawah bendera PT BBI
kemudian mengajak Rio untuk kerja sama dengan menyewakan kapal PT RUB yang baru
saja dibuat yaitu kapal Khatulistiwa dan lahirlah kontrak atau Perjanjian
Sewa-Menyewa kapal No.005/SMD/11/2014 tanggal 03 Februari 2014 antara PT RUB yang
diwakili Rio sebagai Dirut selaku pihak pertama (pemilik kapal) dengan PT BBI yang
diwakili H Suriansyah selaku Dirut dalam hal ini sebagai pihak kedua (penyewa).
Dengan demikian
secara formal, sejak tanggal 03 Februari 2014 kapal Khatulistiwa berada dalam
kendali dan penguasaan PT BBI khususnya operasional lapangan sesuai dengan
kontrak dimaksud. Perizinan, muatan, dan lain-lain menjadi tanggung jawab PT
BBI, sedangkan PT RUB hanya bertanggung jawab mengenai kelayakan melaut atas kapalnya.
Dan, pada tanggal 28 Maret 2014 itu untuk pertama kalinya kapal Khatulistiwa
beroperasi dan langsung ditangkap Polair.
Terlepas
dalam kedudukannya selaku Dirut PT RUB, secara pribadi Rio sudah mengenal
Nurmualip, ditambah terjalin dalam hubungan bisnis ini kedudukannya sebagai
investor dan penyandang dana dari PT BBI. Rio juga mengenal beberapa kapten
kapal yang bisa menjual BBM di laut. Di lain pihak Nurmualip mencari dan akan
membeli BBM di bawah bendera PT BBI. Pada tanggal 27 Maret 2014, Nurmualip
melalui istrinya mentranfer dana pada rekening Rio sebesar Rp 500 juta guna keperluan
membeli BBM tersebut. Kemudian Rio langsung meneruskan dana tersebut kepada Denny
Arifin selaku pengawas PT BBI yang saat itu ikut di kapal dan keesokan harinya
berlayar menuju kapal yang akan menjual BBM dan berhasil membeli 64.600 liter
solar. Namun dalam perjalanan pulang menuju pangkalan PT BBI disergap oleh
Polair. Anehnya, setelah kurang lebih 10 hari kapalnya ditahan di PT Samudera
Cendana, plang PT BBI lenyap entah ke mana dan sebelum itu solar isi lambung
Khatulistiwa sebanyak 64.600 liter dipindahkan ke kapal LCT Mandala.
Dari
kontruksi kejadian dan hubungan hukum, formal maupun non formal, sebagaimana
diuraikan di atas, dapat ditarik benang merah dalam bisnis migas ini sebagai
berikut; H Suriansyah dan Nurmualip dengan bendera PT BBI adalah penyewa kapal
sekaligus penyandang dana pembelian BBM di laut, sedangkan Rio secara pribadi hanya
sebagai tempat transit dana PT BBI karena pengawas PT BBI atau kapten kapal
tidak memiliki rekening dengan jumlah mutasi yang besar. Denny Arifin selaku
pengawas PT BBI adalah eksekutor yang membeli dan membayar BBM, sementara kapten
kapal Khatulistiwa semata-mata hanya menjalankan dan memelihara kapal saja.
Jadi, cukup beralasan jika pasal yang diterapkan adalah pasal 23 jo pasal 53 UU
No.22 Tahun 2001 tentang Migas dan pasal 480 jo 55 dan 56 KUHP, tinggal
mengkualifikasi perbuatan masing-masing personil seperti yang diajarkan pada
teori deelneming.
Dan,
sudah cukup jelas peranan masing-masing personil dalam peristiwa hukum ini,
maka pertanyaannya adalah mengapa H Suriansyah dan Nurmualip yang merupakan
otak atau intelectual dader tidak
dijadikan tersangka ? Maka tidak berlebihan jika bisa ditarik kesimpulan jika
Rio merupakan kambing hitam. Jika jawaban pidananya hanya sampai pada Rio, maka
loloslah intelektual dadernya dan Rio-lah
yang akan menanggung semuanya.
FAKTA mengirim surat konfirmasi ke PT BBI lewat
email, namun sampai saat ini tidak ada balasan. Begitu juga ketika konfirmasi
ke H Suriansyah lewat SMS, tidak mendapat jawaban pula. (F.956) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment