Friday, August 1, 2014

LINTAS BANDUNG : DUGAAN KONSPIRASI DALAM PENANGKAPAN KAPAL KHATULISTIWA

ADANYA dugaan konspirasi antara pihak penyidik Dit Polair Balikpapan dan H Suriansyah selaku Dirut PT Berau Bunker internasional (PT BBI ) dalam penangkapan kapal laut Khatulistiwa milik PT Rio Utama Bersaudara (PT RUB) semakin kuat. Hal itu dapat diindikasikan dari tidak diajukannya H Suriansyah ke pengadilan.
Menurut data yang diterima FAKTA, pada awal tahun 2014 kapal laut  Khatulistiwa  PT RUB  telah rampung dikerjakan dan siap beroperasi. Kemudian PT BBI memanfaatkan peluang tersebut dengan menjajaki kemungkinan kerja sama yang sebelumnya sudah pernah menyewa kapal Ocean milik PT RUB. Setelah melalui beberapa kali pembicaraan, pihak PT BBI diwakili Nurmualip dan PT RUB diwakili Rio Iraman (Dirut), kedua belah pihak sepakat mengadakan kontrak sewa-menyewa kapal Khatulistiwa milik PT RUB sebagai pihak pertama disewa oleh PT BBI selaku pihak kedua dalam jangka waktu 5 tahun sebagaimana tertuang dalam kontrak No.005/SMD/11/2014 tanggal 03 Februari 2014.
Kapal yang dinakodai Abdul Gapur itu pun mulai beroperasi dan berhasil membeli BBM solar 64.600 liter serta berlayar menuju pangkalan PT BBI di kampung Kajang Sungai Meriam. Tiba-tiba muncul boat patroli Polair yang langsung menangkap dan menggiring kapten serta ABK kapal Khatulistiwa ke pangkalan Samudera milik Polair Samarinda. Kapten dan ABK langsung ditahan atas dugaan melakukan tindak pidana penadahan dan pengangkutan migas tanpa izin, kemudian minyak yang dimuat kapal Khatulistiwa pun dipindahkan oleh petugas Polair.
Sementara itu Rio Iraman yang tidak mengetahui adanya penangkapan kapalnya itu dan hampir satu hari setelah penangkapan baru mendapat kabar, sontak kaget dan berusaha pergi ke Polair Balikpapan dengan tujuan hendak mengurus anak buahnya yang ditahan, namun dicegah oleh Suriansyah dan Nurmualip,”Jangan dulu muncul di Polair, besok saja”.
Maksud Hati Untuk Membezuk Anak Buah Malah Ditahan
Keesokan harinya, tanggal 30 Maret 2014, Rio menuju Polair Balikpapan guna mengurus ABK-nya. Setiba di kantor Polair Balikpapan, Rio dipanggil oleh penyidik. Ironisnya, obrolan antara Rio dan penyidik dikembangkan menjadi berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka (pemilik kapal). Bahkan kemudian Rio dijebloskan ke sel tahanan tanpa surat panggilan untuk diperiksa baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.
Sepuluh hari mendekam dalam sel, Rio kemudian mendapat pengalihan penahanan sebagai tahanan rumah setelah membayar uang jaminan sebesar Rp 150 juta. Di dalam pemeriksaan, Rio ditetapkan selaku tersangka yang dilakukan secara tiba-tiba. 
H Suriansyah yang juga Dirut PT BBI sudah cukup lama malang-melintang dalam dunia niaga BBM/Migas, namun terdengar kabar beberapa tahun belakangan ini mengalami masa surut dan hampir kolaps. Lalu muncullah Nurmualip yang sudah memiliki jam terbang dalam bisnis ini bergabung dengan H Suriansyah di bawah bendera PT BBI dan mengaku sebagai free marketing PT BBI. 
Rio Iraman Hajad sebagai pemegang dan sekaligus pengendali pada PT RUB yang bergerak dalam bisnis perkapalan dan memiliki beberapa unit kapal sekaligus dengan galangan kapalnya. Nurmualip yang bergerak di bawah bendera PT BBI kemudian mengajak Rio untuk kerja sama dengan menyewakan kapal PT RUB yang baru saja dibuat yaitu kapal Khatulistiwa dan lahirlah kontrak atau Perjanjian Sewa-Menyewa kapal No.005/SMD/11/2014 tanggal 03 Februari 2014 antara PT RUB yang diwakili Rio sebagai Dirut selaku pihak pertama (pemilik kapal) dengan PT BBI yang diwakili H Suriansyah selaku Dirut dalam hal ini sebagai pihak kedua (penyewa).    
Dengan demikian secara formal, sejak tanggal 03 Februari 2014 kapal Khatulistiwa berada dalam kendali dan penguasaan PT BBI khususnya operasional lapangan sesuai dengan kontrak dimaksud. Perizinan, muatan, dan lain-lain menjadi tanggung jawab PT BBI, sedangkan PT RUB hanya bertanggung jawab mengenai kelayakan melaut atas kapalnya. Dan, pada tanggal 28 Maret 2014 itu untuk pertama kalinya kapal Khatulistiwa beroperasi dan langsung ditangkap Polair.
Terlepas dalam kedudukannya selaku Dirut PT RUB, secara pribadi Rio sudah mengenal Nurmualip, ditambah terjalin dalam hubungan bisnis ini kedudukannya sebagai investor dan penyandang dana dari PT BBI. Rio juga mengenal beberapa kapten kapal yang bisa menjual BBM di laut. Di lain pihak Nurmualip mencari dan akan membeli BBM di bawah bendera PT BBI. Pada tanggal 27 Maret 2014, Nurmualip melalui istrinya mentranfer dana pada rekening Rio sebesar Rp 500 juta guna keperluan membeli BBM tersebut. Kemudian Rio langsung meneruskan dana tersebut kepada Denny Arifin selaku pengawas PT BBI yang saat itu ikut di kapal dan keesokan harinya berlayar menuju kapal yang akan menjual BBM dan berhasil membeli 64.600 liter solar. Namun dalam perjalanan pulang menuju pangkalan PT BBI disergap oleh Polair. Anehnya, setelah kurang lebih 10 hari kapalnya ditahan di PT Samudera Cendana, plang PT BBI lenyap entah ke mana dan sebelum itu solar isi lambung Khatulistiwa sebanyak 64.600 liter dipindahkan ke kapal LCT Mandala.
Dari kontruksi kejadian dan hubungan hukum, formal maupun non formal, sebagaimana diuraikan di atas, dapat ditarik benang merah dalam bisnis migas ini sebagai berikut; H Suriansyah dan Nurmualip dengan bendera PT BBI adalah penyewa kapal sekaligus penyandang dana pembelian BBM di laut, sedangkan Rio secara pribadi hanya sebagai tempat transit dana PT BBI karena pengawas PT BBI atau kapten kapal tidak memiliki rekening dengan jumlah mutasi yang besar. Denny Arifin selaku pengawas PT BBI adalah eksekutor yang membeli dan membayar BBM, sementara kapten kapal Khatulistiwa semata-mata hanya menjalankan dan memelihara kapal saja. Jadi, cukup beralasan jika pasal yang diterapkan adalah pasal 23 jo pasal 53 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas dan pasal 480 jo 55 dan 56 KUHP, tinggal mengkualifikasi perbuatan masing-masing personil seperti yang diajarkan pada teori deelneming.
Dan, sudah cukup jelas peranan masing-masing personil dalam peristiwa hukum ini, maka pertanyaannya adalah mengapa H Suriansyah dan Nurmualip yang merupakan otak atau intelectual dader tidak dijadikan tersangka ? Maka tidak berlebihan jika bisa ditarik kesimpulan jika Rio merupakan kambing hitam. Jika jawaban pidananya hanya sampai pada Rio, maka loloslah intelektual dadernya dan Rio-lah yang akan menanggung semuanya.
FAKTA mengirim surat konfirmasi ke PT BBI lewat email, namun sampai saat ini tidak ada balasan. Begitu juga ketika konfirmasi ke H Suriansyah lewat SMS, tidak mendapat jawaban pula. (F.956) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment