Sunday, August 3, 2014

LINTAS JOGJA : OKNUM POLISI DAN PERAWAT “NGAMAR” DISIDANGKAN

PERKARA dugaan perzinahan dengan terdakwa Anggi Putri Rahmaningsih (28), oknum perawat salah satu klinik, mulai disidangkan di PN Sleman Rabu (18/6) dengan agenda dakwaan dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogie Raharjo SH dari Kejaksaan Negeri Sleman.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Marliyus MS SH MH, digelar secara tertutup karena termasuk sidang asusila. Hadi Ismanto (30), warga Nanggulan, Kulon Progo, DIY, adalah suami sah Anggi Putri Rahmaningsih sekaligus pelapor dugaan perzinahan yang dilakukan oleh istrinya dengan Briptu Yuli Kuspriyanto (31), oknum polisi yang dinas di Polres Kulon Progo, hingga berujung ke meja persidangan.
Menurut keterangan Hadi Ismanto, istrinya yang telah memberinya satu anak berumur 3 tahun ini digerebek ketika bersama pasangan selingkuhnya berduaan dalam kamar (ngamar) di sebuah hotel kawasan Demak Ijo, Gamping, Sleman, Sabtu sore (15/3/2014).
"Istri saya pernah cerita soal selingkuhan bahkan pernah saya dapati fotonya berduaan dengan seorang laki-laki di Goa Pindul. Kecurigaan saya makin menguat ketika tahu posisi istri saya di daerah Demak Ijo, karena sepeda motor yang dia pakai saya pasangi GPS. Padahal, pamitnya jemput anak di rumah mertua dan saat saya telepon berdalih sedang mengantar ibunya belanja di Pasar Godean” ungkap Hadi Ismanto.
Setelah memastikan pasangan selingkuhnya tersebut berada dalam hotel, lanjut Hadi Ismanto, dirinya kemudian meminta bantuan petugas Polsek Gamping untuk melakukan penggerebekan. "Saat digerebek keduanya berada dalam satu kamar," tegasnya. "Bahkan terungkap pelaku (Briptu Yuli Kuspriyanto)  saat chek in ternyata menggunakan identitas kartu pelajar siswi salah satu sekolah di Wates yang diserahkan ke resepsionis hotel. Petugas kemudian menyita beberapa barang bukti di antaranya seprei dan handuk," jelasnya.
Pantauan FAKTA, selain Hadi Ismanto selaku saksi pelapor serta saudara saksi pelapor, pihak hotel pun kemudian dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Mereka tidak didampingi pengacara. Persidangan dengan terdakwa Anggi Putri Rahmaningsih dan terdakwa Briptu Yuli Kuspriyanto sendiri digelar secara terpisah (displit). "Berkas terdakwa Anggi Putri Rahmaningsih dan Briptu Yuli Kuspriyanto, termasuk jadwal sidangnya kita split," kata Ketua Majelis Hakim Marliyus MS SH MH saat ditemui FAKTA di PN Sleman. Sidang perdana terdakwa Briptu Yuli Kuspriyanto digelar esok harinya dengan agenda dakwaan dan langsung mendengarkan keterangan para saksi.
           Secara terpisah, Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharudin Kamba, yang terlihat mengikuti proses perkara tersebut dari awal kepada FAKTA mengatakan, kartu identitas berupa kartu pelajar yang disalahgunakan  tersebut milik DNA, 16, siswi kelas XI SMK 1 Maarif Wates. Baharudin Kamba menilai Briptu Yuli Kusriyanto yang semula berdinas di Unit Lalu Lintas Bagian SIM Polres Kulon Progo seharusnya bisa ditahan karena selain melakukan perselingkuhan juga menyalahgunakan kartu identitas milik orang lain untuk chek in dan patut diduga telah berbuat mesum pula. (F.883) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment