PERKARA dugaan perzinahan dengan terdakwa
Anggi Putri Rahmaningsih (28), oknum perawat salah satu klinik, mulai disidangkan
di PN Sleman Rabu (18/6) dengan agenda dakwaan dilanjutkan mendengarkan
keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogie
Raharjo SH dari Kejaksaan Negeri Sleman.
Sidang
yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Marliyus MS SH MH, digelar secara tertutup
karena termasuk sidang asusila. Hadi Ismanto (30), warga Nanggulan, Kulon
Progo, DIY, adalah suami sah Anggi Putri Rahmaningsih sekaligus pelapor dugaan
perzinahan yang dilakukan oleh istrinya dengan Briptu Yuli Kuspriyanto (31),
oknum polisi yang dinas di Polres Kulon Progo, hingga berujung ke meja
persidangan.
Menurut
keterangan Hadi Ismanto, istrinya yang telah memberinya satu anak berumur 3
tahun ini digerebek ketika bersama pasangan selingkuhnya berduaan dalam kamar
(ngamar) di sebuah hotel kawasan Demak Ijo, Gamping, Sleman, Sabtu sore
(15/3/2014).
"Istri
saya pernah cerita soal selingkuhan bahkan pernah saya dapati fotonya berduaan
dengan seorang laki-laki di Goa Pindul. Kecurigaan saya makin menguat ketika
tahu posisi istri saya di daerah Demak Ijo, karena sepeda motor yang dia pakai
saya pasangi GPS. Padahal, pamitnya jemput anak di rumah mertua dan saat saya telepon
berdalih sedang mengantar ibunya belanja di Pasar Godean” ungkap Hadi Ismanto.
Setelah
memastikan pasangan selingkuhnya tersebut berada dalam hotel, lanjut Hadi
Ismanto, dirinya kemudian meminta bantuan petugas Polsek Gamping untuk
melakukan penggerebekan. "Saat digerebek keduanya berada dalam satu
kamar," tegasnya. "Bahkan terungkap pelaku (Briptu Yuli Kuspriyanto) saat chek in ternyata menggunakan identitas
kartu pelajar siswi salah satu sekolah di Wates yang diserahkan ke resepsionis
hotel. Petugas kemudian menyita beberapa barang bukti di antaranya seprei dan
handuk," jelasnya.
Pantauan
FAKTA, selain Hadi Ismanto selaku saksi pelapor serta saudara saksi pelapor,
pihak hotel pun kemudian dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Mereka tidak didampingi pengacara. Persidangan dengan terdakwa Anggi Putri Rahmaningsih
dan terdakwa Briptu Yuli Kuspriyanto sendiri digelar secara terpisah (displit).
"Berkas terdakwa Anggi Putri Rahmaningsih dan Briptu Yuli Kuspriyanto,
termasuk jadwal sidangnya kita split," kata Ketua Majelis Hakim Marliyus
MS SH MH saat ditemui FAKTA di PN Sleman. Sidang perdana terdakwa Briptu Yuli
Kuspriyanto digelar esok harinya dengan agenda dakwaan dan langsung
mendengarkan keterangan para saksi.
Secara terpisah, Humas Jogja Police Watch (JPW),
Baharudin Kamba, yang terlihat mengikuti proses perkara tersebut dari awal kepada
FAKTA mengatakan, kartu identitas berupa kartu pelajar yang disalahgunakan tersebut milik DNA, 16, siswi kelas XI SMK 1
Maarif Wates. Baharudin Kamba menilai Briptu Yuli Kusriyanto yang semula
berdinas di Unit Lalu Lintas Bagian SIM Polres Kulon Progo seharusnya bisa
ditahan karena selain melakukan perselingkuhan juga menyalahgunakan kartu
identitas milik orang lain untuk chek in dan patut diduga telah berbuat mesum
pula. (F.883) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment