Tuesday, August 12, 2014

KORUPSI : KPK DIMINTA AMBIL ALIH PENANGANAN KASUS DUGAAN KORUPSI ALKES DI RSUD KABUPATEN BARRU

RSUD Kabupaten Barru
KASUS dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Kabupaten Barru yang diproses oleh Polres Barru sejak tahun 2012 hingga sekarang belum ada kepastian hukumnya dan dipertanyakan banyak pihak. Kalau memang Kepala RSUD, Dr Lukman S Wahid, dan Tata Usahanya, Alimuddin, tidak terbukti berarti harus dihentikan proses hukumnya, tapi kalau terbukti harus dilanjutkan prosesnya sampai pengadilan. Tapi, berkas acara pemeriksaannya sampai sekarang belum juga dilimpahkan ke kejaksaan, kenapa ?
Masyarakat Kabupaten Barru pun minta kepada KPK dan atau Kejaksaan Tinggi Sulselbar untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi alkes di RSUD Barru ini. Proyek pengadaan alkes di RSUD Kabupaten Barru ini tahun 2011-2012, dengan anggaran sebesar Rp 20 milyar. Antara lain berupa kasur, lemari, tempat tidur, tempat obat-obatan dan lain-lainnya. Sesuai dengan RAB-nya telah ditentukan buatan Jerman sementara yang datang adalah buatan Cina.
Kepala RSUD Kabupaten Barru, Dr Lukman S Wahid, saat ditemui FAKTA di Kantornya, sebanyak tiga kali, belum berhasil. Menurut sekuritinya, dia sedang keluar. “Kami tidak tahu jam berapa beliau kembali ?” Begitu juga dengan Tata Usahanya, Alimuddin, selalu tidak ada di tempat kerjanya. Bahkan berkali-kali dihubungi HP-nya, tidak perna diangkat. Begitu pula dengan SMS yang dikirim FAKTA, tak pernah dibalasnya.
Kasatreskrim Polres Barru, AKP Andi Hasanuddin, saat dikonfirmasi FAKTA, juga tidak ada di kantornya dengan alasan yang disampaikan petugas piket Polres Barru bahwa ia sedang keluar berkaitan dengan pengamanan pilpres. (Tim)  web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment