RSUD Kabupaten Barru |
KASUS dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat
kesehatan di RSUD Kabupaten Barru yang diproses oleh Polres Barru sejak tahun
2012 hingga sekarang belum ada kepastian hukumnya dan dipertanyakan banyak
pihak. Kalau memang Kepala RSUD, Dr Lukman S Wahid, dan Tata Usahanya,
Alimuddin, tidak terbukti berarti harus dihentikan proses hukumnya, tapi kalau
terbukti harus dilanjutkan prosesnya sampai pengadilan. Tapi, berkas acara
pemeriksaannya sampai sekarang belum juga dilimpahkan ke kejaksaan, kenapa ?
Masyarakat
Kabupaten Barru pun minta kepada KPK dan atau Kejaksaan Tinggi Sulselbar untuk
mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi alkes di RSUD Barru ini. Proyek
pengadaan alkes di RSUD Kabupaten Barru ini tahun 2011-2012, dengan anggaran
sebesar Rp 20 milyar. Antara lain berupa kasur, lemari, tempat tidur, tempat
obat-obatan dan lain-lainnya. Sesuai dengan RAB-nya telah ditentukan buatan
Jerman sementara yang datang adalah buatan Cina.
Kepala
RSUD Kabupaten Barru, Dr Lukman S Wahid, saat ditemui FAKTA di Kantornya,
sebanyak tiga kali, belum berhasil. Menurut sekuritinya, dia sedang keluar. “Kami
tidak tahu jam berapa beliau kembali ?” Begitu juga dengan Tata Usahanya,
Alimuddin, selalu tidak ada di tempat kerjanya. Bahkan berkali-kali dihubungi HP-nya,
tidak perna diangkat. Begitu pula dengan SMS yang dikirim FAKTA, tak pernah
dibalasnya.
Kasatreskrim Polres Barru, AKP Andi Hasanuddin, saat
dikonfirmasi FAKTA, juga tidak ada di kantornya dengan alasan yang disampaikan
petugas piket Polres Barru bahwa ia sedang keluar berkaitan dengan pengamanan
pilpres. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment