Tuesday, August 12, 2014

KORUPSI : KORUPSI PENGADAAN ALKES, DOKTER ZAENAB TERANCAM 20 TAHUN

DALAM sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Daya Kota Makassar yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dipimpin oleh Majelis Hakim Makmur, Frangky Tambuwun dan Andi Sukri Syahrir, mantan Direktur RSUD Daya, Dr Zaenab, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilham SH dan Andi Mulia Fitri SH, didakwa telah melanggar pasal 2, 3, dan 9 UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
Menurut dakwaan JPU, Dr Zaenab selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap Pejabat Komite pada proyek pengadaan alat-alat kesehatan di RSUD Daya telah bersama-sama dengan rekanan melakukan penyimpangan dengan menggelembungkan anggaran proyek sehingga merugikan negara Rp 890 juta.
Menanggapi dakwaan jaksa, penasehat hukum terdakwa, Salasah Albert SH, mengatakan pihaknya mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa itu khususnya pada tuduhan menggelembungkan anggaran. Menurutnya, dakwaan jaksa itu tidak relavan karena tidak ada kewenangan yang melekat pada kliennya (Zaenab) untuk menentukan besaran anggaran. “Soal harga perkiraan sendiri (HPS) merupakan tugas dari panitia penyusun anggaran,” katanya.
Penasehat hukum terdakwaa lainnya dalam kasus ini, Burhanuddin,  mempertanyakan formulasi surat dakwaan jaksa yang menerapkan pasal 2 sebagai dakwaan primair dan subsidair.
           Dr Zaenab ditahan Kejati Sulsel 21 April 2014 bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Dr Zaenab mempunyai peran lebih dari satu di mana perannya yang terkuat yakni sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat penandatangan surat perintah membayar (SPM).
Dalam keterangan di hadapan penyidik, Dr Zaenab mengakui jika ia mempunyai banyak peranan dalam proyek pengadaan di antaranya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA) dan penjabat penandatangan surat pemerintah membayar (SPM).
Kejati Sulselbar dalam perkara ini menemukan adanya pelanggaran seperti penyusunan harga perkiraan sementara (HPS) untuk perlengkapan pelaksanaan lelang tidak sesuai dengan ketentuan harga standar akibatnya HPS melewati pagu anggaran dan menimbulkan kemahalan harga dalam pengadaan alat kesehatan tersebut. RSUD Daya Kota Makassr pada tahun 2012 mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 3,9 miliar yang bersumber dari APBD Kota Makassar untuk pengadan alat-alat kesehatan. Hasil pengumpulan data dan bahan keterangan yang dilakukan tim penyidik ditemukan adanya kemahalan harga atau terjadi mark up pengadaan alat kesehatan tersebut.
Proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD Daya tahun 2012 dengan anggaran Rp 3,9 miliar itu dikerjakan oleh dua rekanan yakni CV Mandiri Alkesindo untuk pengadaan 15 item alat kesehatan dan penunjang kerja praktik kedokteran sebesar Rp 2,7 miliar dan CV Berkah untuk pengadaan 47 item peralatan rumah sakit dengan nilai kontrak Rp 1,2 miliar.
Sampai berita ini dibuat, persidangan kasus dugaan korupsi alkes di RSUD Daya masih terus berlangsung. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment