DALAM sidang perdana kasus dugaan tindak pidana
korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Daya Kota Makassar yang digelar di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi dipimpin oleh Majelis Hakim Makmur, Frangky Tambuwun dan
Andi Sukri Syahrir, mantan Direktur RSUD Daya, Dr Zaenab, oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Ilham SH dan Andi Mulia Fitri SH, didakwa telah melanggar pasal 2,
3, dan 9 UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun
penjara.
Menurut
dakwaan JPU, Dr Zaenab selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap Pejabat
Komite pada proyek pengadaan alat-alat kesehatan di RSUD Daya telah bersama-sama
dengan rekanan melakukan penyimpangan dengan menggelembungkan anggaran proyek
sehingga merugikan negara Rp 890 juta.
Menanggapi
dakwaan jaksa, penasehat hukum terdakwa, Salasah Albert SH, mengatakan pihaknya
mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa itu khususnya pada tuduhan menggelembungkan
anggaran. Menurutnya, dakwaan jaksa itu tidak relavan karena tidak ada kewenangan
yang melekat pada kliennya (Zaenab) untuk menentukan besaran anggaran. “Soal
harga perkiraan sendiri (HPS) merupakan tugas dari panitia penyusun anggaran,”
katanya.
Penasehat
hukum terdakwaa lainnya dalam kasus ini, Burhanuddin, mempertanyakan formulasi surat dakwaan jaksa
yang menerapkan pasal 2 sebagai dakwaan primair dan subsidair.
Dr Zaenab ditahan Kejati Sulsel 21 April
2014 bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Dr Zaenab mempunyai peran lebih
dari satu di mana perannya yang terkuat yakni sebagai pejabat pembuat komitmen
(PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat penandatangan surat perintah
membayar (SPM).
Dalam
keterangan di hadapan penyidik, Dr Zaenab mengakui jika ia mempunyai banyak
peranan dalam proyek pengadaan di antaranya sebagai pejabat pembuat komitmen
(PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA) dan penjabat penandatangan surat
pemerintah membayar (SPM).
Kejati
Sulselbar dalam perkara ini menemukan adanya pelanggaran seperti penyusunan
harga perkiraan sementara (HPS) untuk perlengkapan pelaksanaan lelang tidak
sesuai dengan ketentuan harga standar akibatnya HPS melewati pagu anggaran dan
menimbulkan kemahalan harga dalam pengadaan alat kesehatan tersebut. RSUD Daya
Kota Makassr pada tahun 2012 mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 3,9 miliar
yang bersumber dari APBD Kota Makassar untuk pengadan alat-alat kesehatan. Hasil
pengumpulan data dan bahan keterangan yang dilakukan tim penyidik ditemukan
adanya kemahalan harga atau terjadi mark up pengadaan alat kesehatan tersebut.
Proyek
pengadaan alat kesehatan di RSUD Daya tahun 2012 dengan anggaran Rp 3,9 miliar itu
dikerjakan oleh dua rekanan yakni CV Mandiri Alkesindo untuk pengadaan 15 item
alat kesehatan dan penunjang kerja praktik kedokteran sebesar Rp 2,7 miliar dan
CV Berkah untuk pengadaan 47 item peralatan rumah sakit dengan nilai kontrak Rp
1,2 miliar.
Sampai berita ini dibuat, persidangan kasus dugaan
korupsi alkes di RSUD Daya masih terus berlangsung. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment