SEJUMLAH mahasiswa di Kabupaten Sumenep yang
mengatasnamakan dirinya Kaukus Mahasisa Sumekar (KMS) Sumenep kembali turun ke jalan
menuntut Pemkab setempat segera melakukan transparansi terkait income dana bagi
hasil (DBH) minyak dan gas bumi dari Blok Maleo. Karena selama ini DBH migas
yang mengalir dari hasil eksploitasi migas di Blok Maleo yang sebesar Rp 9,8
miliar tak jelas juntrungnya.
Di
depan Kantor Bupati Sumenep, saat beraksi aktivis KMS meminta pihak Pemkab
mencermati hasil putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2007, yang memutuskan Blok
Maleo di wilayah Kabupaten Sumenep, bukan masuk wilayah Provinsi Jawa Timur.
Imam
Syafii, orator sekaligus Ketua DPC PMII Kabupaten Sumenep, saat orasi
mengungkapkan, sebagian dari DBH migas yang terletak di Blok Maleo masuk
Sumenep seharusnya sudah jelas. Sementara transparansi mengenai DBH migas Blok
Maleo serba tidak jelas dan terindikasi sangat merugikan pemerintah dan
masyarakat Sumenep. “DBH migas yang begitu besar harus diperjelas, karena
dananya bisa digunakan untuk kepentingan program pembangunan dan peningkatkan
kesejahteraan perekonomian masyarakat,” teriaknya.
Dikatakannya,
tahun 2013 lalu saja DBH migas dari kelola migas di Blok Maleo berkisar Rp 9,8
miliar, tapi sampai kini belum bisa dinikmati masyarakat. Karena itu Pemkab
Sumenep seharusnya tidak main-main dan secepatnya mengurus kejelasan haknya
sebagai penerima penghasil migas di Jawa Timur. Apalagi, tegas Imam, DBH migas
Blok Maleo dikuatkan dengan putusan MA tahun 2007.
Sementara
itu beberapa saat para pengunjuk rasa dipersilakan masuk ke Kantor Pemkab untuk
melakukan negosiasi dengan pihak Pemkab Sumenep. Dalam pertemuan yang
difasilitasi Sekdakab Sumenep, Hadi Soetarto, tersebut juga menghadirkan Kepala
Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumenep, M Kahir, dan Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan
Keuangan dan Aset (DPPKA) Sumenep, Cartok.
Dalam
keterangannya, Kepala ESDM, Kahir, menyatakan, sampai sekarang belum ada realisasi
pasti terkait perolehan DBH migas di Blok Maleo. “Namun, kami akan tindak
lanjuti terus hal ini”. Untuk membuktikan bahwa pihak pemkab tidak main-main
dalam menindaklanjuti perolehan dana bagi hasil migas Blok Maleo, Kahir memperlihatkan
surat Bupati Sumenep yang dikirim kepada Presiden RI pada 6 Mei 2014 dengan
perihal Permohonan Implementasi Amar Putusan MA Nomor 19 P/KHUM/2007. “Ini
bukti bahwa kami pihak Pemkab Sumenep tidak main-main dengan persoalan dana
bagi hasil migas ini,” tandasnya.
Usai audiensi para mahasiswa membubarkan diri
dan berjanji akan terus mengawal persoalan tersebut hingga Pemkab Sumenep benar-benar
serius menangani persoalan dana bagi hasil migas tersebut dan harus transparan
kepada masyarakat. (F.679) web majalah fakta / majalah fakta onlineSaat berlangsung audiensi antara KMS dengan pihak Pemkab Sumenep |
No comments:
Post a Comment