Friday, August 1, 2014

MADURA RAYA : KMS MINTA PEMKAB SUMENEP URUS TRANSPARANSI DANA BAGI HASIL MIGAS

SEJUMLAH mahasiswa di Kabupaten Sumenep yang mengatasnamakan dirinya Kaukus Mahasisa Sumekar (KMS) Sumenep kembali turun ke jalan menuntut Pemkab setempat segera melakukan transparansi terkait income dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi dari Blok Maleo. Karena selama ini DBH migas yang mengalir dari hasil eksploitasi migas di Blok Maleo yang sebesar Rp 9,8 miliar tak jelas juntrungnya.
Di depan Kantor Bupati Sumenep, saat beraksi aktivis KMS meminta pihak Pemkab mencermati hasil putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2007, yang memutuskan Blok Maleo di wilayah Kabupaten Sumenep, bukan masuk wilayah Provinsi Jawa Timur.
Imam Syafii, orator sekaligus Ketua DPC PMII Kabupaten Sumenep, saat orasi mengungkapkan, sebagian dari DBH migas yang terletak di Blok Maleo masuk Sumenep seharusnya sudah jelas. Sementara transparansi mengenai DBH migas Blok Maleo serba tidak jelas dan terindikasi sangat merugikan pemerintah dan masyarakat Sumenep. “DBH migas yang begitu besar harus diperjelas, karena dananya bisa digunakan untuk kepentingan program pembangunan dan peningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat,” teriaknya.
Dikatakannya, tahun 2013 lalu saja DBH migas dari kelola migas di Blok Maleo berkisar Rp 9,8 miliar, tapi sampai kini belum bisa dinikmati masyarakat. Karena itu Pemkab Sumenep seharusnya tidak main-main dan secepatnya mengurus kejelasan haknya sebagai penerima penghasil migas di Jawa Timur. Apalagi, tegas Imam, DBH migas Blok Maleo dikuatkan dengan putusan MA tahun 2007.
Sementara itu beberapa saat para pengunjuk rasa dipersilakan masuk ke Kantor Pemkab untuk melakukan negosiasi dengan pihak Pemkab Sumenep. Dalam pertemuan yang difasilitasi Sekdakab Sumenep, Hadi Soetarto, tersebut juga menghadirkan Kepala Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumenep, M Kahir,  dan Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA) Sumenep, Cartok.
Dalam keterangannya, Kepala ESDM, Kahir, menyatakan, sampai sekarang belum ada realisasi pasti terkait perolehan DBH migas di Blok Maleo. “Namun, kami akan tindak lanjuti terus hal ini”. Untuk membuktikan bahwa pihak pemkab tidak main-main dalam menindaklanjuti perolehan dana bagi hasil migas Blok Maleo, Kahir memperlihatkan surat Bupati Sumenep yang dikirim kepada Presiden RI pada 6 Mei 2014 dengan perihal Permohonan Implementasi Amar Putusan MA Nomor 19 P/KHUM/2007. “Ini bukti bahwa kami pihak Pemkab Sumenep tidak main-main dengan persoalan dana bagi hasil migas ini,” tandasnya.
            Usai audiensi para mahasiswa membubarkan diri dan berjanji akan terus mengawal persoalan tersebut hingga Pemkab Sumenep benar-benar serius menangani persoalan dana bagi hasil migas tersebut dan harus transparan kepada masyarakat. (F.679) web majalah fakta / majalah fakta online
Saat berlangsung audiensi antara KMS dengan pihak Pemkab Sumenep

No comments:

Post a Comment