Dinas Pendidikan,
Pemuda dan Olarahraga Tutup Mata
Di Kabupaten Kediri,
para guru menerima dana sertifikasi tiap tahun hanya 5 bulan. Jika satu guru dipotong
satu kali gaji, apabila dikalikan 1.000 guru, sudah berapa milyar rupiah dana
sertifikasi guru di Kabupaten Kediri yang diselewengkan
TUNJANGAN sertifikasi guru
atau yang juga disebut dengan tunjangan profesi guru merupakan bentuk
peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik/guru yang telah dinyatakan lolos
sertifikasi. Tunjangan sertifikasi guru ini nominalnya sebesar 1 kali gaji
pokok yang selama ini diterima setiap bulannya. Tunjangan sertifikasi guru ini
diterima secara periodik oleh para guru yang telah lolos sertifikasi.
Di beberapa daerah,
tunjangan sertifikasi guru diterima setiap 2 bulan sekali walaupun idealnya
tunjangan sertifikasi guru ini diterima setiap bulan seperti layaknya gaji
bulanan para guru.
Dengan adanya
peningkatan kesejahteraan guru ini, pemerintah mengharapkan terjadi pula
peningkatan mutu tenaga pendidik. Pernah muncul wacana bahwa pemerintah harus
melakukan penelusuran tentang fungsi dan penggunaan tunjangan sertifikasi ini.
Apakah digunakan untuk ‘mendanai’ segala hal yang bertujuan untuk meningkatkan
mutu dan kualitas para guru atau digunakan untuk menunjang keperluan yang lain
? Namun hingga saat ini wacana tersebut belum juga terealisasi.
Tunjangan sertifikasi
guru tidak hanya sekedar tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah, namun
juga merupakan salah satu bentuk reward (penghargaan)
dari pemerintah terhadap para guru yang telah memenuhi kriteria lolos
sertifikasi. Dengan adanya peningkatan kesejahteraan dalam bentuk tunjangan
sertifikasi guru, diharapkan para guru sebagai tenaga profesional bisa lebih
profesional dalam bekerja dan juga lebih bisa meningkatkan kemampuan didik
sehingga bisa lebih berperan dalam meningkatkan kualitas anak didik di era yang
serba kompetitif saat ini.
Setahun terakhir ini
banyak usulan dari masyarakat dan juga dari kalangan DPR bahwa pemerintah
diharapkan untuk mengadakan pengujian ulang secara berkala terhadap para guru
yang telah lolos sertifikasi. Ini bertujuan agar para guru tidak pernah
berhenti belajar serta tetap membekali diri dengan segala hal yang berhubungan
dengan peningkatan kemampuan dalam mendidik siswa.
Dengan dilakukannya
pengujian ulang secara berkala, para guru tidak hanya terlena dengan besarnya
tunjangan sertifikasi guru yang diterima namun juga memiliki tanggung jawab
untuk tetap bisa melampaui syarat serta ujian kompetensi supaya bisa tetap
menerima tunjangan sertifikasi guru.
Aturan yang
sebenarnya mulai tahun 2013 uang tunjangan profesi guru akan langsung
disalurkan ke rekening guru, tidak lagi melalui pemerintah kota/kabupaten.
Kebijakan ini dilakukan karena penyaluran dana lewat pemerintah kota/kabupaten
sering kali dananya terlambat diterima guru.
Sekedar diketahui, sempat
beberapa kurun waktu yang lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh,
mengatakan, pemerintah sangat serius menyelesaikan persoalan tunjangan profesi
guru yang sering kali uangnya terlambat diterima guru. “Setelah dilakukan
evaluasi secara menyeluruh, pemerintah sebagai pengambil kebijakan akan
menyalurkan langsung dana itu ke tangan guru,” kata Nuh saat evaluasi program
pendidikan 2012 dan rencana tahun 2013 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
di Jakarta.
“Kami menyadari ini
pekerjaan rumah yang sulit. Kami akan kawal dana itu agar benar-benar sampai di
tangan guru. Dari total anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 337 triliun di
tahun 2013, pemerintah mengalokasikan Rp 43 triliun untuk tunjangan profesi
guru. Besarnya tunjangan profesi guru satu kali gaji pokok guru,” terangnya.
Namun ada informasi
dari berbagai sumber yang diterima oleh FAKTA bahwa di wilayah Pemkab Kediri,
malah ada yang disalahgunakan, menyimpang dari aturan yang ada. Dana
sertifikasi guru yang seharusnya setiap tahunnya wajib bagi para guru menerima
12 bulan, tetapi di Kabupaten Kediri para guru menerima tiap tahun hanya 5
bulan, itu per guru. Bayangkan, jika satu guru dipotong satu kali gaji, apabila
dikalikan 1.000 guru, sudah berapa milyar rupiah dana sertifikasi guru di Kabupaten
Kediri yang diselewengkan.
Informasi yang
dihimpun FAKTA menyebutkan, pada tahun 2011 sertifikasi guru dibagikan hanya
sebelas bulan dan tahun 2012 hanya keluar 10 bulan. Diendapkan atau
diselewengkan ?
Dugaan pengendapan dana
sertifikasi guru tersebut dimulai sejak tahun 2010 yang lalu. Sumber mengatakan,
yang paling disesalkan, sampai sekarang ditunggu-tunggu kekurangan pada tahun
2011 dan 2012 belum juga turun. “Entah bagaimana itu, dicairkan apa tidak saya
juga tidak tahu, sebab tidak pernah disinggung lagi,” ucapnya, sambil wanti-wanti namanya tidak
dipublikasikan.
Lebih lanjut guru SD
tersebut mengatakan, pada tahun 2014 ini masih cair tiga bulan saja yakni untuk
bulan Januari, Februari, Maret, itu pun dananya diturunkan pada bulan Mei. “Lha
yang tahun 2014 ini saja turun tiga bulan, itu pun dicairkan pada bulan Mei,
lantas kekurangan yang dulu tahun 2011 dan 2012 apakah masih bisa diharapkan, yang
sekarang saja turunnya masih molor-molor kok. Tidak tahu tindak lanjutnya dari
Pemkab Kediri seperti apa untuk mengatasi kekurangan pada tahun 2011 dan 2012
itu,” tambahnya dengan penuh rasa kecewa.
Sementara itu Drs Djoko
Pitojo MPd selaku Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kediri
selalu menghindar saat ditemui FAKTA di kantornya. Dan ketika dihubungi melalui
HP-nya, selalu tidak diangkat.
Kabag Humas Pemkab
Kediri yang baru saja dilantik pada Selasa (22/7), M Haris Setyawan |
Lantas FAKTA pun
mencoba menemui Kabag Humas Pemkab Kediri yang baru saja dilantik pada Selasa
(22/7), M Haris Setyawan, selaku corong segala informasi khususnya yang
bersangkutan dengan Pemkab Kediri, ternyata ia belum bisa menjawab dengan
alasan “surat penghadapan” yang diajukan FAKTA belum diterimanya. “Saya belum
bisa berkomentar karena saya belum menerima ‘surat penghadapan’,” terangnya.
Perlu diketahui bahwa
pengendapan, penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang melanggar ketentuan
pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) jo pasal penyertaan (deelneming)
vide pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda
paling sedikit Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).”
Masalah Sertifikasi Guru di Kabupaten Kediri
adalah tanggung jawab orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Kediri, yaitu
dr Hj Haryanti Sutrisno selaku Bupati Kediri. Lantas apakah memang dana sertifikasi guru yang masih menunggak itu Bupati
Kediri tidak tahu ataukah pura-pura tidak tahu ? (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment