Wednesday, August 13, 2014

PENDIDIKAN : DANA SERTIFIKASI GURU DI PEMKAB KEDIRI DIENDAPKAN

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olarahraga Tutup Mata
Di Kabupaten Kediri, para guru menerima dana sertifikasi tiap tahun hanya 5 bulan. Jika satu guru dipotong satu kali gaji, apabila dikalikan 1.000 guru, sudah berapa milyar rupiah dana sertifikasi guru di Kabupaten Kediri yang diselewengkan

TUNJANGAN sertifikasi guru atau yang juga disebut dengan tunjangan profesi guru merupakan bentuk peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik/guru yang telah dinyatakan lolos sertifikasi. Tunjangan sertifikasi guru ini nominalnya sebesar 1 kali gaji pokok yang selama ini diterima setiap bulannya. Tunjangan sertifikasi guru ini diterima secara periodik oleh para guru yang telah lolos sertifikasi.
Di beberapa daerah, tunjangan sertifikasi guru diterima setiap 2 bulan sekali walaupun idealnya tunjangan sertifikasi guru ini diterima setiap bulan seperti layaknya gaji bulanan para guru.
Dengan adanya peningkatan kesejahteraan guru ini, pemerintah mengharapkan terjadi pula peningkatan mutu tenaga pendidik. Pernah muncul wacana bahwa pemerintah harus melakukan penelusuran tentang fungsi dan penggunaan tunjangan sertifikasi ini. Apakah digunakan untuk ‘mendanai’ segala hal yang bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kualitas para guru atau digunakan untuk menunjang keperluan yang lain ? Namun hingga saat ini wacana tersebut belum juga terealisasi.
Tunjangan sertifikasi guru tidak hanya sekedar tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah, namun juga merupakan salah satu bentuk reward (penghargaan) dari pemerintah terhadap para guru yang telah memenuhi kriteria lolos sertifikasi. Dengan adanya peningkatan kesejahteraan dalam bentuk tunjangan sertifikasi guru, diharapkan para guru sebagai tenaga profesional bisa lebih profesional dalam bekerja dan juga lebih bisa meningkatkan kemampuan didik sehingga bisa lebih berperan dalam meningkatkan kualitas anak didik di era yang serba kompetitif saat ini.
Setahun terakhir ini banyak usulan dari masyarakat dan juga dari kalangan DPR bahwa pemerintah diharapkan untuk mengadakan pengujian ulang secara berkala terhadap para guru yang telah lolos sertifikasi. Ini bertujuan agar para guru tidak pernah berhenti belajar serta tetap membekali diri dengan segala hal yang berhubungan dengan peningkatan kemampuan dalam mendidik siswa.
Dengan dilakukannya pengujian ulang secara berkala, para guru tidak hanya terlena dengan besarnya tunjangan sertifikasi guru yang diterima namun juga memiliki tanggung jawab untuk tetap bisa melampaui syarat serta ujian kompetensi supaya bisa tetap menerima tunjangan sertifikasi guru.
Aturan yang sebenarnya mulai tahun 2013 uang tunjangan profesi guru akan langsung disalurkan ke rekening guru, tidak lagi melalui pemerintah kota/kabupaten. Kebijakan ini dilakukan karena penyaluran dana lewat pemerintah kota/kabupaten sering kali dananya terlambat diterima guru.
Sekedar diketahui, sempat beberapa kurun waktu yang lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengatakan, pemerintah sangat serius menyelesaikan persoalan tunjangan profesi guru yang sering kali uangnya terlambat diterima guru. “Setelah dilakukan evaluasi secara menyeluruh, pemerintah sebagai pengambil kebijakan akan menyalurkan langsung dana itu ke tangan guru,” kata Nuh saat evaluasi program pendidikan 2012 dan rencana tahun 2013 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Jakarta.
“Kami menyadari ini pekerjaan rumah yang sulit. Kami akan kawal dana itu agar benar-benar sampai di tangan guru. Dari total anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 337 triliun di tahun 2013, pemerintah mengalokasikan Rp 43 triliun untuk tunjangan profesi guru. Besarnya tunjangan profesi guru satu kali gaji pokok guru,” terangnya.
Namun ada informasi dari berbagai sumber yang diterima oleh FAKTA bahwa di wilayah Pemkab Kediri, malah ada yang disalahgunakan, menyimpang dari aturan yang ada. Dana sertifikasi guru yang seharusnya setiap tahunnya wajib bagi para guru menerima 12 bulan, tetapi di Kabupaten Kediri para guru menerima tiap tahun hanya 5 bulan, itu per guru. Bayangkan, jika satu guru dipotong satu kali gaji, apabila dikalikan 1.000 guru, sudah berapa milyar rupiah dana sertifikasi guru di Kabupaten Kediri yang diselewengkan.
Informasi yang dihimpun FAKTA menyebutkan, pada tahun 2011 sertifikasi guru dibagikan hanya sebelas bulan dan tahun 2012 hanya keluar 10 bulan. Diendapkan atau diselewengkan ?
Dugaan pengendapan dana sertifikasi guru tersebut dimulai sejak tahun 2010 yang lalu. Sumber mengatakan, yang paling disesalkan, sampai sekarang ditunggu-tunggu kekurangan pada tahun 2011 dan 2012 belum juga turun. “Entah bagaimana itu, dicairkan apa tidak saya juga tidak tahu, sebab tidak pernah disinggung lagi,” ucapnya, sambil wanti-wanti namanya tidak dipublikasikan.
Lebih lanjut guru SD tersebut mengatakan, pada tahun 2014 ini masih cair tiga bulan saja yakni untuk bulan Januari, Februari, Maret, itu pun dananya diturunkan pada bulan Mei. “Lha yang tahun 2014 ini saja turun tiga bulan, itu pun dicairkan pada bulan Mei, lantas kekurangan yang dulu tahun 2011 dan 2012 apakah masih bisa diharapkan, yang sekarang saja turunnya masih molor-molor kok. Tidak tahu tindak lanjutnya dari Pemkab Kediri seperti apa untuk mengatasi kekurangan pada tahun 2011 dan 2012 itu,” tambahnya dengan penuh rasa kecewa.
Sementara itu Drs Djoko Pitojo MPd selaku Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kediri selalu menghindar saat ditemui FAKTA di kantornya. Dan ketika dihubungi melalui HP-nya, selalu tidak diangkat.
Kabag Humas Pemkab Kediri yang baru saja dilantik pada Selasa (22/7),
M Haris Setyawan
Lantas FAKTA pun mencoba menemui Kabag Humas Pemkab Kediri yang baru saja dilantik pada Selasa (22/7), M Haris Setyawan, selaku corong segala informasi khususnya yang bersangkutan dengan Pemkab Kediri, ternyata ia belum bisa menjawab dengan alasan “surat penghadapan” yang diajukan FAKTA belum diterimanya. “Saya belum bisa berkomentar karena saya belum menerima ‘surat penghadapan’,” terangnya.
Perlu diketahui bahwa pengendapan, penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang melanggar ketentuan pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) jo pasal penyertaan (deelneming) vide pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).”
Masalah Sertifikasi Guru di Kabupaten Kediri adalah tanggung jawab orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Kediri, yaitu dr Hj Haryanti Sutrisno selaku Bupati Kediri. Lantas apakah memang dana sertifikasi guru yang masih menunggak itu Bupati Kediri tidak tahu ataukah pura-pura tidak tahu ? (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment