PENYIDIK Polres Jeneponto akhirnya menemukan adanya
dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) Perubahan Kabupaten Jeneponto tahun 2008.
Sementara
ini penyidik masih terus mengusut dugaan tersebut untuk
mengumpulkan
bukti-bukti adanya dugaan penambahan anggaran senilai Rp 30 miliar yang dinilai
tak wajar. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jeneponto pada APBD pokok tahun 2008
melansir nilai Rp 650 miliar, namun memasuki APBD perubahan pada Oktober 2008
nilainya bertambah Rp 30 miliar.
Ketua
Komisi II Bidang Keuangan DPRD Jeneponto, H Alamzah Mahadi Kulle Karaeng Sewang,
mengakui hal tersebut. Menurut dia, bertambahnya anggaran APBD perubahan 2008
sebanyak Rp 30 miliar itu menuai sorotan tajam dari masyarakat Jeneponto.
Apalagi pada April 2014 semua proyek telah dibayarkan.
Alamzah
menguraikan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan APBD Jeneponto itu
contohnya kasus dana pembayaran listrik senilai Rp 929 juta yang menyeret mantan
bendahara, Bahrum Kompa. Dana pembayaran listrik itu disinyalir dipergunakan
untuk kepentingan pribadi. Pembayaran dilakukan tahun 2009 dan dananya diambil
dari APBD Jeneponto. Masalahnya, ada sejumlah pejabat pemkab, anggota DPRD yang
sudah tidak aktif serta rekanan meminjam dana tersebut. “Ini menjadi salah satu
faktor yang membuat APBD Jeneponto mengalami defisit anggaran,” tegas Alamzah.
Secara
terpisah, mantan anggota DPRD Jeneponto 2003-2008, Baharuddin Kam, mengatakan,
soal adanya pembengkakan anggaran Rp 30 miliar di APBD perubahan 2008 itu
dirinya sama sekali tidak tahu-menahu. “Itu masalah anggota Banggar dan saya
bukan anggota Banggar, jadi saya tidak tahu,” tandasnya.
Kapolres Jeneponto, AKBP Sigit Waluyo,
mengungkapkan, pihaknya sudah memanggil Kasat Reskrim, AKP Harisuita, Kaur Bin
Ops, Iptu Abd Rahim, serta Kanit Tipikor, Ipda Hamka, untuk mengumpulkan bukti
guna penyelidikan kasus dugaan penggelembungan APBD Perubahan 2008 sebanyak Rp
30 miliar tersebut. “Saya sudah perintahkan kepada anggota untuk bekerja keras,
korupsi harus dibumihanguskan,” tandas Kapolres Jeneponto. (F.566) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment