Friday, August 1, 2014

LINTAS BANDUNG : CINTA DITOLAK GEDUNG SMK PURAGABAYA MAU DIBAKAR

CINTA segitiga tertanam pada Dini (18) sejak tahun 2008 berkenalan dengan Agung (22), alumni SMA Indonesia Raya, penduduk Baladewa, Bandung, yang sekarang bekerja di Alfamart Braga Kota Bandung. Sejak di SMP, Agung mengenali jati diri Dini yang sama-sama sedaerah di Jalan Baladewa, Bandung, dan cintanya diteruskan sampai Dini tercatat menjadi siswi kelas 3 SMK Puragabaya. Kurang lebih jalan 5 tahun hubungan asmara antara Dini dengan Agung, ternyata Dini mengkhianati cinta Agung dan berpaling muka kepada Aji, teman sekolah sama-sama kelas 3 di SMK Puragabaya. Itu pun diperjuangkan oleh guru-gurunya.
            Pas malam minggu tiba Dini kebingungan harus memilih yang mana. Dan, akhirnya, Agung yang ditolak cintanya dan Dini pilih menerima cinta Aji sampai hampir terjadi perkelahian antara Aji dengan Agung. Hingga Agung membawa teman-temannya mau menganiaya Aji, tetapi sempat dipisah oleh warga Baladewa Pasteur Bandung. Begitu emosinya Agung sampai sempat memukul Dini dan mengancam kepada Aji akan membunuhnya serta membakar sekolah SMK Puragabaya supaya tidak bisa ikut Ujian Negara. Agung pun mendatangi sekolah SMK Puragabaya mencegat Aji supaya keluar dari sekolah SMK Puragabaya dan putus sekolah.
            Agung mengemukakan kepada FAKTA,”Saya kecewa berat atas sikap dan perilaku Dini ! Sewaktu saya benar-benar mau mempersunting Dini kok ditolak, padahal dia berjanji sehidup-semati. Makanya saya dendam kepada Aji dan Dini dikarenakan maksud saya ke jenjang pernikahan dengan Dini tidak tercapai. Makanya saking emosinya, saya akan bakar sekolah mereka itu !”
Agung pun mengaku aktif selaku pengurus geng motor di Kota Bandung. Makanya teman-teman geng motornya menunjukkan solidaritas mencari Aji setiap malam minggu. Tetapi kasus ini diketahui paman Agung, Lettu Abdurahman, yang menjadi anggota Kodim Kota Bandung. Hingga Agung dicari di tempat kerjanya, Alfamart Braga Bandung, yang kemudian Agung berjanji pada pamannya tidak akan mengulangi perbuatannya dan ia merasa menyesal dikarenakan pada waktu itu keadaannya mabuk miras.
            Menurut keluarga Aji yang menjadi pengurus advokat yaitu Hasannudin SH, pihaknya sudah koordinasi dengan pihak Polrestabes Bandung dikarenakan perbuatan Agung sudah masuk ranah hukum melanggar pasal 200 KUHP dan pasal 368 KUHP atau setidak-tidaknya pasal 53 jo pasal 406 KUHP. “Ini ancamannya bisa mencapai 12 tahun penjara, ini perbuatan gabungan tindak pidana. Akan tetapi, syukur Alhamdulillah Agung sudah menyadari kesalahannya dan Dini maupun Aji sekarang sudah lulus dari SMK Puragabaya,” ujar Hasanuddin.
Siswa SMK Puragabaya memang lulus 100% berkat kelincahan Kepala Sekolahnya, Drs Oman Abdurahman MPd, yang dibantu Wakasek Bidang Kesiswaan, Dra Dian MPd, dan Dra Siti Sarah selaku Wali Kelas Aji dan Dini. Mereka kompak membina sekolahnya sehingga setiap ada permasalahan di sekolah selalu dapat diatasi oleh ketiga pengurus SMK Puragabaya itu. Apalagi Drs Oman Abdurahman MPd yang mantan Kepsek SMA Bina Bangsa di Jl Kopo, Bandung, ini sudah sering studi banding ke Singapura dan Malaysia serta mendapatkan beberapa piagam penghargaan dari pemerintah maupun LSM yang berhubungan dengan pendidikan dikarenakan ia bergelut di bidang pendidikan sudah mencapai 30 tahun, jadi sudah benar-benar makan asam dan garam di bidang pendidikan. (F.481) B v s a �O# % mso-spacerun:yes'> 

Rio Iraman Hajad sebagai pemegang dan sekaligus pengendali pada PT RUB yang bergerak dalam bisnis perkapalan dan memiliki beberapa unit kapal sekaligus dengan galangan kapalnya. Nurmualip yang bergerak di bawah bendera PT BBI kemudian mengajak Rio untuk kerja sama dengan menyewakan kapal PT RUB yang baru saja dibuat yaitu kapal Khatulistiwa dan lahirlah kontrak atau Perjanjian Sewa-Menyewa kapal No.005/SMD/11/2014 tanggal 03 Februari 2014 antara PT RUB yang diwakili Rio sebagai Dirut selaku pihak pertama (pemilik kapal) dengan PT BBI yang diwakili H Suriansyah selaku Dirut dalam hal ini sebagai pihak kedua (penyewa).    
Dengan demikian secara formal, sejak tanggal 03 Februari 2014 kapal Khatulistiwa berada dalam kendali dan penguasaan PT BBI khususnya operasional lapangan sesuai dengan kontrak dimaksud. Perizinan, muatan, dan lain-lain menjadi tanggung jawab PT BBI, sedangkan PT RUB hanya bertanggung jawab mengenai kelayakan melaut atas kapalnya. Dan, pada tanggal 28 Maret 2014 itu untuk pertama kalinya kapal Khatulistiwa beroperasi dan langsung ditangkap Polair.
Terlepas dalam kedudukannya selaku Dirut PT RUB, secara pribadi Rio sudah mengenal Nurmualip, ditambah terjalin dalam hubungan bisnis ini kedudukannya sebagai investor dan penyandang dana dari PT BBI. Rio juga mengenal beberapa kapten kapal yang bisa menjual BBM di laut. Di lain pihak Nurmualip mencari dan akan membeli BBM di bawah bendera PT BBI. Pada tanggal 27 Maret 2014, Nurmualip melalui istrinya mentranfer dana pada rekening Rio sebesar Rp 500 juta guna keperluan membeli BBM tersebut. Kemudian Rio langsung meneruskan dana tersebut kepada Denny Arifin selaku pengawas PT BBI yang saat itu ikut di kapal dan keesokan harinya berlayar menuju kapal yang akan menjual BBM dan berhasil membeli 64.600 liter solar. Namun dalam perjalanan pulang menuju pangkalan PT BBI disergap oleh Polair. Anehnya, setelah kurang lebih 10 hari kapalnya ditahan di PT Samudera Cendana, plang PT BBI lenyap entah ke mana dan sebelum itu solar isi lambung Khatulistiwa sebanyak 64.600 liter dipindahkan ke kapal LCT Mandala.
Dari kontruksi kejadian dan hubungan hukum, formal maupun non formal, sebagaimana diuraikan di atas, dapat ditarik benang merah dalam bisnis migas ini sebagai berikut; H Suriansyah dan Nurmualip dengan bendera PT BBI adalah penyewa kapal sekaligus penyandang dana pembelian BBM di laut, sedangkan Rio secara pribadi hanya sebagai tempat transit dana PT BBI karena pengawas PT BBI atau kapten kapal tidak memiliki rekening dengan jumlah mutasi yang besar. Denny Arifin selaku pengawas PT BBI adalah eksekutor yang membeli dan membayar BBM, sementara kapten kapal Khatulistiwa semata-mata hanya menjalankan dan memelihara kapal saja. Jadi, cukup beralasan jika pasal yang diterapkan adalah pasal 23 jo pasal 53 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas dan pasal 480 jo 55 dan 56 KUHP, tinggal mengkualifikasi perbuatan masing-masing personil seperti yang diajarkan pada teori deelneming.
Dan, sudah cukup jelas peranan masing-masing personil dalam peristiwa hukum ini, maka pertanyaannya adalah mengapa H Suriansyah dan Nurmualip yang merupakan otak atau intelectual dader tidak dijadikan tersangka ? Maka tidak berlebihan jika bisa ditarik kesimpulan jika Rio merupakan kambing hitam. Jika jawaban pidananya hanya sampai pada Rio, maka loloslah intelektual dadernya dan Rio-lah yang akan menanggung semuanya.
FAKTA mengirim surat konfirmasi ke PT BBI lewat email, namun sampai saat ini tidak ada balasan. Begitu juga ketika konfirmasi ke H Suriansyah lewat SMS, tidak mendapat jawaban pula. (F.956) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment