Monday, August 4, 2014

UNTAIAN PERISTIWA : KETIKA DEBITUR BANK MEGA TERANCAM KEHILANGAN RUMAH

DINILAI tidak bisa melunasi kreditnya, Ariadi Budi Setiawan terancam kehilangan rumahnya. Kepada Budi Chaerul Budiman dari FAKTA, Ariadi mengungkapkan bahwa usahanya yang selama ini dirintis tiba-tiba jatuh, untuk mempertahankan usahanya tersebut Ariandi mengajukan kredit ke Bank Mega Cabang Soekarno Hatta Bandung. Uang kredit sebesar Rp 130 juta dia gunakan untuk mengembangkan kembali usahanya, namun keberuntungan belum berpihak kepadanya sehingga usahanya semakin merosot. Hal itu jelas berdampak pada cicilan yang harus dibayar ke Bank Mega setiap bulannya. Selanjutnya dia dianggap tidak mampu membayar angsuran hutangnya sebesar Rp 5 juta setiap bulannya.
Ariadi menerima surat dari Bank Mega perihal perubahan denda pembayaran dipercepat tertanggal 14 Maret 2013 dengan nomor 103/BSH/III/2013, yang intinya  terhitung tanggal 4 Maret 2013 denda bagi debitur KUK yang melakukan pelunasan fasilitas pinjaman jatuh tempo adalah sebesar 5 kali angsuran.
Selang beberapa hari setelah menerima surat tersebut, Ariadi melihat adanya pengumuman kedua lelang eksekusi hak tanggungan di salah satu media cetak terbitan Bandung tertanggal 13 Maret 2013 mengenai tanah dan bangunan dengan sertifikat hak guna bangunan No.1233 dengan luas tanah 84 m2 yang terletak di Griya Cempaka Arum atas nama Lily Gina Martini yang akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung tanggal 27 Maret 2013.
Menurut Ariadi, pengumuman kedua lelang eksekusi hak tanggungan di salah satu media cetak tanggal 13 Maret 2013 tersebut terkesan terburu-buru dan terkesan tidak memberikan waktu sama sekali kepada Ariadi selaku debitur. Ironisnya, lelang tersebut dimenangkan oleh Taralam Sinaga yang juga mantan pegawai KPKNL. Berdasarkan risalah lelang tersebut sertifikatnya pun berubah nama menjadi atas nama pemenang lelang. "Pagi-pagi saya dijemput oleh pihak Bank Mega dan saya dipaksa ikut ke kantor Bank Mega. Di sana saya diintimidasi dan dipaksa harus menandatangani PPJB," tutur Ariadi saat wawancara dengan FAKTA.
Mendapat perlakuan tersebut Ariadi merasa terpojok dan menunjuk pengacara Masitoh SH MH  dan Hamidah SH yang beralamat di Jalan A H Nasution, Bandung, agar bisa menangani masalah ini. Melalui pengacaranya itu Ariadi menggugat PT Bank Mega Cabang Soekarno Hatta sebagai tergugat 1, Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) cq Kantor Wilayah VIII DJKN Bandung cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Bandung sebagai turut tergugat 1 dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung sebagai turut tergugat II.
Setelah melalui beberapa kali sidang tiba-tiba sidang gugatan dengan nomor perkara 114/pdt/G/2013/PNBDG tidak berlanjut, dan Masitoh SH MH mengajukan permohonan pencabutan perkara. "Memperhatikan undang-undang dan peraturan hukum yang bersangkutan dengan perkara ini menetapkan mengabulkan permohonan pencabutan perkara No.114/pdt/G/2013/PN.Bdg dari kuasa penggugat". Itulah sebagian bunyi penetapan hakim.
Ironisnya, pencabutan perkara tersebut oleh Masitoh SH MH tidak disampaikan ke Ariadi selaku kliennya. Ariadi baru tahu adanya pencabutan perkara tersebut setelah Taralam Sinaga memberikan fotocopyan penetapan hakim itu kepada Ariadi. "Nih lihat pengacara kamu sudah mencabut perkara ini," ujarnya.
Ariadi mencoba menghubungi Masitoh SH MH untuk mengklarifikasi pencabutan perkara tersebut, namun Ariadi tidak berhasil menemuinya bahkan telepon dan SMS-nya tidak dibalas. Padahal setelah pencabutan perkara tersebut, Masitoh SH MH seharusnya membatalkan kuasa dari Ariadi. Ariadi pun mencoba konsultasi dengan pengacara Sas Sembiring SH, namun Sas Sembiring SH menyarankan agar Ariadi mencabut kuasa dulu dari pengacara sebelumnya yakni Masitoh SH MH. Menurut Sembiring, pihaknya tidak bisa aktif mendampingi Ariadi, mengingat secara hukum Masitoh masih pengacaranya Ariadi karena belum dicabut kuasanya. "Silakan Bapak cabut kuasa dulu dari pengacara sebelumnya," tutur Sembiring SH.
Dikonfirmasi melalui ponselnya, Masitoh SH MH mengatakan bahwa semua itu hanya salah paham saja dan dia akan melakukan pencabutan kuasa. Namun, anehnya, pada surat pencabutan kuasa tersebut Masitoh mencantumkan bulan April 2014, padahal Ariadi Budi Setiawan mengajukan pencabutan kuasa pada bulan Juni 2014. Dengan demikian seolah-olah surat pencabutan kuasa tersebut telah dibuat pada bulan April 2014. "Dia tidak mau tanda tangan kalau pencabutan kuasa tersebut pada bulan Juni 2014," ujar Ariadi.
           Taralam Sinaga selaku pemenang lelang menawarkan kepada Ariadi Budi Setiawan untuk mengosongkan rumah tersebut dengan kompensasi sebesar Rp 30 juta, namun Ariadi mencoba untuk melakukan negosiasi agar kompensasi tersebut bisa dinaikkan lagi. (F.956) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment