Wednesday, August 13, 2014

HUKUM : ADA APA DI BALIK PEMBERIAN WTP KEPADA KABUPATEN MUBA ?

“Kasus dugaan korupsinya masih menggelayut 
di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)-nya”

BARU-baru ini Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Propinsi Sumatera Selatan, mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Selatan. Hal itu langsung mendapat banyak cemooh dan kritikan dari berbagai elemen masyarakat. Ada apa di balik semua itu ?
Bupati Musi Banyuasin, H Pahri Azhari
Seperti yang dikatakan oleh Ketua Harian Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi Indonesia (LSM GAKI), Anas SH, kepada Raito Ali dari FAKTA ketika dimintai komentarnya seputar opini WTP yang didapat Kabupaten Muba dari BPK RI. “Kami heran, dari segi apa BPK menilai dan memeriksa laporan keuangan Kabupaten Muba sehingga mendapatkan opini WTP, sementara kasus dugaan korupsinya masih menggelayut di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)-nya". 
Seperti di Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) dalam belanja APBD-P tahun anggaran 2013 yang disahkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba, di sana terdapat belanja sosial dan belanja ormas dimasukkan dua kali.
Kemudian belanja sosial untuk Badan Narkotika Daerah Rp 661.725.000, DPD Satuan Karya Utama Indonesia Muba Rp 15.750.000, Forum P3N dan intensif P3N Rp 1.345.000.000, LVRI Rp 780.000.000, Pengurus Daerah Miftahul Anwar Muba Rp 32.000.000, Dewan Harian Cabang (DHC) 1945 Rp 345.000.000, Badan Amil Zakat Muba Rp 100.000.000, Tim Pemandu Haji Muba Rp 210.000.000, Lembaga Pengembang Tilawatil Qur’an Rp 300.000.000, DPD BKPRMI dan intensif Ustadz TPQ Rp 6.037.200.000,- dan yang lainnya.                   Sementara belanja ormas di antaranya bantuan untuk Karang Taruna Kabupaten Muba Rp 150.000.000, KNPI Muba Rp 500.000.000, IAK Muba Rp 250.000.000, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Rp 75.000.000, DPC Nahdhatul Ulama Muba Rp 100.000.000, PD Muhammadyah Muba Rp 100.000.000. 
Dan pada poin selanjutnya terdapat belanja bantuan sosial pada kode 5.1.5 sebesar Rp 3.489.360.000,- dan selanjutnya belanja ormas Rp 3.489.600.000,- dengan kode rekening 5.1.5.0.1. Dugaan kami terdapat dua kali dimasukkan yaitu pertama dengan uraian di atas dan kedua tidak diuraikan. Belum lagi bantuan untuk Pramuka sebesar Rp 2.000.000.000,- dan bantuan untuk KONI sebesar Rp 3.000.000.000,- tidak ada kejelasan sama sekali. 
"Untuk itulah kami menjadi heran, kenapa BPK memberikan reward berupa opini WTP kepada Muba, sedangkan APBD-P-nya sangat besar permasalahannya ? Kami akan mengadakan aksi protes dan akan menurunkan massa bila perlu”.
            Sementara itu Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muba, H Syamsuddin Fe’I SSos MM, ketika dikonfirmasi FAKTA secara tertulis, hingga berita ini dikirimkan ke redaksi belum memberikan jawaban. Begitu juga pihak BPK Perwakilan Sumatera Selatan yang dikonfirmasi FAKTA secara tertulis juga soal pemberian opini WTP kepada beberapa kepala daerah di Sumsel termasuk Muba, belum memberikan jawaban. Padahal jawabannya sangat ditunggu masyarakat, karena pemberian opini WTP tersebut dinilai kontroversial, tidak sesuai dengan kenyataan. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment