Satu unit truk sedang
mengangkut kayu hasil penyerobotan lahan warga di Desa Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireun |
WALHI Aceh menerima pengaduan masyarakat Krueng
Simpo, Kabupaten Bireun, terkait kasus sengketa lahan di area kelola
masyarakat, Kamis (1/5). Berdasarkan beberapa dokumen yang WALHI Aceh terima,
terungkap PT Syaukath Sejahtera diduga telah menyerobot lahan milik masyarakat
setempat.
Direktur
Walhi Aceh, M Nur, menjelaskan bahwa surat gampong tanggal 12 Februari 2014
tentang Permohonan Penyelesaian Masalah Sengketa Lahan yang ditujukan kepada
Bupati dan ditembuskan ke DPRK Bireuen, belum mendapatkan respon. Padahal,
dalam surat tersebut pihak aparatur gampong sudah melampirkan hasil rapat dan
peta indikatif. “Bahkan masyarakat sudah dipanggil oleh Polres Bireuen atas
laporan pihak perusahaan dengan tuduhan menebar intimidasi dan menerobos lahan
berdasarkan laporan yang dilayangkan pihak PT ke Polres Bireuen,” jelasnya.
M
Nur juga mengutip pernyataan warga saat memberikan laporan bahwa Polres Bireun
hanya meminta masyarakat menghentikan pekerjaan di wilayah yang sedang
bersengketa, sementara pihak PT Syaukath Sejahtera sendiri tidak diminta oleh
Polres Bireuen untuk menghentikan kegiatan mereka di lahan yang hingga saat ini
masih bersengketa. Tindakan Polres Bireuen ini justru membuat masyarakat menjadi
resah karena kasus lahan tersebut belum diselesaikan dengan baik.
Menurut
M Nur, masyarakat sudah menunjukan itikad baik dengan mengirimkan hasil
musyawarah gampong pada tanggal 12 Februari 2014 yang meminta pihak perusahaan
menghentikan seluruh kegiatan di area yang bersengketa serta meminta perusahaan
menunjukkan bukti kepemilikan yang sah terhadap lahan yang dikuasainya. Namun
perusahaan hanya menunjukkan lokasi berdasarkan izin prinsip.
Lebih
lanjut kata M Nur, masyarakat juga meminta bukti kepemilikan yang sah terhadap
lahan rakyat yang diklaim oleh pihak PT tersebut serta dokumen jual beli lahan
yang diklaim oleh perusahaan. Tapi sampai sekarang pihak perusahaan belum bisa
menunjukkan surat kepemilikan lahan yang sah berupa Izin Usaha Perkebunan
(IUP).
Masyarakat juga menyampaikan
perihal dua anggota TNI yang dipekerjakan untuk melakukan pengamanan terhadap
lahan perkebunan perusahaan itu. Keamanan pekerja dan pencari lahan untuk PT
tersebut berasal dari Koramil Juli, yang berperan sebagai mandor lapangan
sekaligus mesin pendobrak terkait masalah yang dihadapi oleh PT dengan
masyarakat.
“Tidak saja oknum TNI yang
terlibat, Geuchik Gampong Krueng Simpo juga dinilai sudah tidak melakukan
perlindungan terhadap masyarakatnya. Geuchik Gampong dan tokoh masyarakat dalam
rapat dengan masyarakat pada tanggal 12
April 2014 tidak mau menandatangani surat permohanan penyelesaian masalah
sengketa lahan perkebunan rakyat dengan pihak PT Syaukath Sejahtera,” paparnya.
M Nur menambahkan, surat yang
ditujukan kepada Bupati Bireuen ini adalah wujud upaya kooperatif masyarakat
untuk menyelesaikan masalah ini dengan asas musyawarah mufakat. Tapi, Geuchik
Krueng Simpo malah terindikasi melakukan kerja sama dengan pihak PT Syaukath
Sejahtera yang berperan dalam penyediaan lahan.
“Untuk itu WALHI Aceh meminta kepada
Pemerintah Kabupaten Bireun, lembaga penegak hukum, BPN, DPRK, Dinas Kehutanan
dan pihak perusahaan untuk membuka kembali komunikasi penyelesaian kasus ini
dengan arif dan bijaksana sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, seperti
UU No.18 Tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 21 yang menyebutkan bahwa setiap
orang dilarang melakukan usaha perusakan kebun, dan/atau aset lainnya,
penggunaan tanah perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lain yang
mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan,” cetus M Nur mengingatkan.
Namun, untuk menggunakan dasar hukum ini bagi perusahaan perkebunan
diwajibkan memiliki ijin usaha perkebunan (IUP) dari pemerintah daerah kabupaten/kota
sebagai dasar bahwa perusahaan berhak mendapatkan usaha perkebunannya. Berdasarkan
pasal 21, pelanggar diancam dengan
pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar. “Jangan
sampai kasus ini didiamkan hingga terjadi hal-hal negatif dan mengabaikan hukum
yang berlaku,” ujarnya. (F.955) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment