Friday, August 29, 2014

WATAMPONE RAYA : PTUN MAKASSAR BATALKAN SK BUPATI BULUKUMBA

PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba yang mengangkat Kuspawati SH sebagai Kepala Desa (Kades) Padang, Kecamatan Gantarang.
Bermula dari mantan Calon Kades Padang, Manippi, bersama sejumlah mantan Calon Kades Padang, mengajukan gugatan ke PTUN Makassar Januari 2014. Gugatan tersebut terkait dengan SK Bupati Bulukumba yang mengangkat Kuspawati sebagai Kepala Desa Padang untuk masa jabatan 6 tahun.
“PTUN Makassar menerima gugatan penggugat dan membatalkan SK Bupati Bulukumba yang mengangkat Kuspawati SH sebagai Kades Padang,” kata Aco Bahar SH, kuasa hukum Pemkab Bulukumba di Kantor Bulukumba, Rabu (11/6).
Aco Bahar SH mengaku hadir dalam pembacaan putusan sengketa pilkades di PTUN Makassar yang berlangsung Selasa (10/6) itu. Salah satu amar putusan PTUN Makassar adalah Pilkades Padang cacat hukum. “Pilkades yang berlangsung di Kantor Desa melanggar Perda,” kata Aco Bahar mengutip salah satu amar putusan PTUN Makassar.
Pemkab Bulukumba memastikan akan menempuh upaya hukum selanjutnya. “Kami menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) TUN Makssar,” terang Aco Bahar.
Putusan PTUN Makassar itu jelas berimplikasi kepada legalitas Kuspawati. Itu
berarti akan ada pilkades ulang. Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Bulukumba, M Tayeb, mengaku belum menerima salinan putusan PTUN Makassar itu. “Soal pilkades ulang, kami menunggu kasus ini in kracht,” kata M Tayeb di Kantor Bupati Bulukumba. (F.566) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment