PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar
membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba yang mengangkat Kuspawati SH
sebagai Kepala Desa (Kades) Padang, Kecamatan Gantarang.
Bermula
dari mantan Calon Kades Padang, Manippi, bersama sejumlah mantan Calon Kades
Padang, mengajukan gugatan ke PTUN Makassar Januari 2014. Gugatan tersebut
terkait dengan SK Bupati Bulukumba yang mengangkat Kuspawati sebagai Kepala
Desa Padang untuk masa jabatan 6 tahun.
“PTUN
Makassar menerima gugatan penggugat dan membatalkan SK Bupati Bulukumba yang
mengangkat Kuspawati SH sebagai Kades Padang,” kata Aco Bahar SH, kuasa hukum
Pemkab Bulukumba di Kantor Bulukumba, Rabu (11/6).
Aco
Bahar SH mengaku hadir dalam pembacaan putusan sengketa pilkades di PTUN
Makassar yang berlangsung Selasa (10/6) itu. Salah satu amar putusan PTUN
Makassar adalah Pilkades Padang cacat hukum. “Pilkades yang berlangsung di
Kantor Desa melanggar Perda,” kata Aco Bahar mengutip salah satu amar putusan
PTUN Makassar.
Pemkab
Bulukumba memastikan akan menempuh upaya hukum selanjutnya. “Kami menyatakan
banding ke Pengadilan Tinggi (PT) TUN Makssar,” terang Aco Bahar.
Putusan
PTUN Makassar itu jelas berimplikasi kepada legalitas Kuspawati. Itu
berarti akan ada pilkades ulang. Sekretaris
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Bulukumba, M Tayeb,
mengaku belum menerima salinan putusan PTUN Makassar itu. “Soal pilkades ulang,
kami menunggu kasus ini in kracht,”
kata M Tayeb di Kantor Bupati Bulukumba. (F.566) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment