UNTUK persiapan implementasi UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa
maka Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Sinjai memberikan Bimbingan
Teknis (Bimtek) tentang pemantapan tugas BPD sebagaimana yang diamanatkan dalam
UU Desa.
Bimtek
tersebut diikuti ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten
Sinjai. Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Aparatur Desa pada Bagian
Pemerintahan Desa Pemkab Sinjai, Andi Sinar Dapi, mengatakan, efektifnya
pelaksanaan UU ini masih harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan
dipedomani untuk mengatur berbagai hal yang menjadi amanah UU tersebut. PP ini
juga akan menjadi kerangka acuan bagi pemerintah daerah untuk
menindaklanjutinya dalam beberapa buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
yang memang dibutuhkan untuk teknis pelaksanaannya.
Sementara
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Sinjai, A Yusran Maddolangeng,
berharap agar sosialisasi dan Bimtek bagi BPD dan Kepala Desa ini nantinya
dapat mewujudkan kesamaan pandang dan langkah di antara keduanya berdasarkan
peranan dan fungsinya masing-masing. “Karena, memang arah dan kebijakan yang
terkandung dalam UU Desa ini pada dasamya mengarahkan pada harapan
terselenggaranya sistem tata kelola pemerintahan desa yang profesional,
demokratis, transparan dan akuntabel,” tutur Yusran di sela-sela acara Bimtek
di Kantor Camat Sinjai Selatan, Jumat (6/6).
Dikatakannya pula bahwa meskipun pelaksanaan
Bimtek ini direncanakan tahun 2013 lalu yang mana telah mendahului penetapan UU
No.6 Tahun 2014, namun materinya sudah mengacu pada arah dan kebijakan umum UU
Desa yang juga dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk mensosialisasikan
berbagai perubahan yang terjadi dalam tata kelola pemerintahan desa. Termasuk
kedudukan serta tugas dan fungsi BPD sehingga perlu adanya pemahaman dan
langkah yang sama dengan isi dari arah UU tersebut. (F.566) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment