Saturday, March 1, 2014

IJAZAH SISWA SMK NEGERI 2 WATAMPONE DITAHAN KEPALA SEKOLAH

Jika tidak bayar Rp 1,3 juta maka ijasahnya tetap ditahan. Hingga ada beberapa alumni sekolah tersebut yang sampai sekarang belum mengambil ijasahnya.
Drs.Abdul Kadir.

DUNIA pendidikan tidak kalahnya dirasuki virus korupsi, seperti halnya pembangunan insfrastruktur dan reboisasi. Mengapa korupsi di dunia pendidikan menjadi perhatian khusus bagi FAKTA, karena kompleksnya jenis korupsi yang ada di dalamnya, bersifat eskalatif, dan tragis karena pada akhirnya melibatkan seorang kepala sekolah yang selama ini kita hormati yaitu pendidik yang sering disebut pahlawan tanpa tanda jasa.
Tentu saja apa pun alasannya, siapa pun yang melakukan tindakan korupsi adalah salah, tetapi dengan perspektif yang proporsional, menurut banyak pihak sesungguhnya apabila guru terlibat, ia tidak lebih karena korban sistem dan kebijakan. Pelaku sesungguhnya adalah para pejabat birokrasi pendidikan, kepala daerah dan yang lainnya. Sebagaimana informasi yang diperoleh FAKTA terkait dugaan adanya ijasah murid yang ditahan pihak sekolah dikarenakan tidak membayar uang pembangunan sekolah dan mushola di SMK Negeri 2 Watampone yang terletak di Keluran Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulsel. Infonya, jika murid/wali murid tidak bayar Rp 1,3 juta maka ijasahnya tetap ditahan pihak sekolah. Hingga ada beberapa alumni sekolah tersebut yang sampai sekarang ini belum mengambil ijasahnya. Alumni tahun 2013 ada sekitar 215 siswa, jika dihitung ada Rp 258 juta. Ditambahkan oleh alumninya bahwa kalau siswa mau ambil ijasah harus bayar Rp 50 ribu dulu sebagai jaminan dan akan dibuatkan surat pernyataan kapan kesiapannya untuk melunasi uang tersebut.
Saat dikonfirmasi FAKTA, Kepala SMKN 2 Watampone, Drs Abdul KAdir, membantah keras adanya informasi bahwa para alumni SMKN 2 Watampone belum mengambil ijasahnya dikarenakan tidak bayar Rp 1,3 juta. “Itu semua tidak benar dan itu semua politik. Jika pihak sekolah tidak memberikan ijasahnya mungkin dia yang tidak datang mengambilnya,” akunya.

Humas LSM Lacak, Muhadi, pun angkat bicara. “Apabila terjadi hal demikian pemerintah seharusnya bertindak karena ini merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan undang-undang baik UU kepegawaian maupun pidana. Karena siapa pun tidak dibenarkan menahan suatu barang yang bukan miliknya, apalagi menahan ijazah anak sekolah. Itu sudah menjadi hak mutlak para siswa yang sudah tamat dan dinyatakan lulus di sekolah tersebut. Memang sudah menjadi rahasia umum bahwa sekolah tersebut kerap melakukan pungutan terhadap siswanya, utamanya siswa yang baru masuk dengan alasan uang pembangunan sekolah. Kalaupun pihak sekolah mau membuat bangunan baik RKB maupun bangunan lain yang ada di sekolah tersebut seharusnya pihak sekolah memohon kepada pemerintah baik pusat maupun daerah, bukannya dibebankan kepada  orangtua siswa. Saya sebagai pelanjut aspirasi masyarakat akan ke dinas terkait, Ombudsman Perwakilan Makassar dan saya juga  menghimbau kepada penegak hukum khususnya polisi dan kejaksaan untuk memeriksa struktur kepengurusan komite yang ada di SMK Negeri 2 Watampone”. (F.507)R.26 

No comments:

Post a Comment