Jika tidak bayar Rp 1,3 juta maka
ijasahnya tetap
ditahan. Hingga
ada beberapa
alumni sekolah tersebut yang sampai sekarang belum mengambil ijasahnya.
Drs.Abdul Kadir. |
DUNIA pendidikan tidak kalahnya dirasuki
virus korupsi, seperti halnya pembangunan insfrastruktur dan reboisasi. Mengapa
korupsi di dunia pendidikan menjadi perhatian khusus bagi FAKTA, karena
kompleksnya jenis korupsi yang ada di dalamnya, bersifat eskalatif, dan tragis
karena pada akhirnya melibatkan seorang kepala sekolah yang selama ini kita
hormati yaitu pendidik yang sering disebut pahlawan tanpa tanda jasa.
Tentu saja apa pun alasannya, siapa pun
yang melakukan tindakan korupsi adalah salah, tetapi dengan perspektif yang
proporsional, menurut banyak pihak sesungguhnya apabila guru terlibat, ia tidak
lebih karena korban sistem dan kebijakan. Pelaku sesungguhnya adalah para
pejabat birokrasi pendidikan, kepala daerah dan yang lainnya. Sebagaimana
informasi yang diperoleh FAKTA terkait dugaan adanya ijasah murid yang ditahan pihak sekolah dikarenakan tidak
membayar uang pembangunan
sekolah dan mushola di SMK
Negeri 2 Watampone yang terletak di Keluran Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulsel. Infonya, jika murid/wali murid tidak bayar Rp 1,3 juta maka ijasahnya tetap ditahan pihak sekolah. Hingga
ada beberapa alumni sekolah tersebut yang
sampai sekarang ini belum mengambil ijasahnya.
Alumni tahun 2013 ada sekitar 215 siswa,
jika dihitung
ada Rp 258 juta. Ditambahkan oleh alumninya bahwa
kalau siswa mau ambil ijasah harus bayar Rp 50 ribu dulu sebagai jaminan dan
akan dibuatkan surat pernyataan kapan kesiapannya untuk melunasi uang tersebut.
Saat dikonfirmasi FAKTA, Kepala SMKN 2
Watampone, Drs
Abdul KAdir, membantah keras adanya
informasi bahwa para alumni
SMKN 2 Watampone belum mengambil
ijasahnya dikarenakan tidak bayar Rp 1,3 juta. “Itu semua tidak benar
dan itu semua politik. Jika pihak
sekolah tidak memberikan ijasahnya
mungkin dia yang tidak
datang mengambilnya,”
akunya.
Humas LSM Lacak, Muhadi, pun angkat bicara.
“Apabila terjadi hal demikian pemerintah
seharusnya bertindak karena ini merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan undang-undang baik UU kepegawaian maupun pidana. Karena siapa pun tidak dibenarkan
menahan suatu
barang yang bukan miliknya,
apalagi menahan ijazah anak sekolah. Itu sudah menjadi hak
mutlak para
siswa yang sudah tamat
dan dinyatakan
lulus di sekolah
tersebut. Memang sudah menjadi
rahasia umum bahwa sekolah tersebut kerap melakukan pungutan terhadap siswanya, utamanya siswa
yang baru masuk dengan alasan uang pembangunan sekolah. Kalaupun pihak sekolah mau membuat bangunan baik RKB
maupun bangunan lain yang ada di
sekolah tersebut seharusnya pihak sekolah memohon
kepada pemerintah baik
pusat maupun daerah, bukannya dibebankan
kepada orangtua siswa. Saya sebagai pelanjut
aspirasi masyarakat akan ke
dinas terkait, Ombudsman Perwakilan Makassar dan saya
juga menghimbau kepada penegak hukum khususnya polisi
dan kejaksaan untuk memeriksa struktur kepengurusan komite yang ada di SMK Negeri 2 Watampone”. (F.507)R.26
No comments:
Post a Comment