SALAH satu
bentuk perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai khususnya di bidang
keagamaan, yakni dengan memberikan insentif kepada para imam masjid, guru
mengaji, muadzim dan pelaku keagamaan lainnya.
Sesuai
data yang ada, untuk imam masjid yang menerima insentif sebanyak 680 orang dan
guru mengaji 615 orang, muadzim 596 orang dan 160 orang untuk penyelenggara
jenazah termasuk kepada petugas riayah.
Kepala Bagian
Kesra Setdakab Sinjai, A Muh Ikbal, mengatakan, pemberian insentif ini sudah
dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu dan bahkan dari tahun ke tahun terjadi
peningkatan jumlah penerima insentif.
“Jadi,
semua yang menerima insentif ini tersebar di sembilan kecamatan dengan besar
insentif yang diberikan per bulannya juga bervariasi,” jelasnya usai penyerahan
secara simbolis insentif tersebut oleh Sekkab Sinjai, H Taiyeb A Mappasere SH,
di gedung pertemuan Sinjai.
Besaran
insentif yang diterima imam masjid Rp 125.000,- per bulan, guru mengaji Rp
125.000,- per bulan, muadzim dan riayah masing-masing mendapatkan Rp 75.000,-
per bulan, sedangkan penyelenggara jenazah menerima insentif sebesar Rp 100.000,-
per bulan.
“Untuk
tahun ini insentif yang diberikan kepada mereka juga kita naikkan atau
bertambah Rp 25.000,- untuk semua penerima. Pembagiannya sendiri kita lakukan
secara per triwulan dengan jumlah dana yang disiapkan mencapai Rp 800 juta
lebih,” terangnya.
Sementara itu Sekkab,
H Taiyeb A Mappasere SH, berharap agar insentif yang diberikan ini dapat
dimanfaatkan dengan baik dan lebih meningkatkan tugas dan tanggung jawab
masing-masing. “Kita jangan melihat nilainya, yang jelas insentif yang kita
berikan ini merupakan wujud perhatian pemerintah daerah terhadap masyarakat
khususnya kepada pelaku keagamaan yang ada di Sinjai,” katanya mewakili Bupati
Sinjai saat pemberian insentif kepada ratusan imam masjid, guru mengaji, muadzim,
petugas riayah dan penyelenggara jenazah untuk tri wulan pertama, Januari-Maret
tahun ini, yang berlangsung tertib meskipun hanya dilakukan di satu tempat. (F.566) majalah fakta online
No comments:
Post a Comment