Friday, June 13, 2014

KORUPSI : DIREKTUR PDAM KOBAR TERSANDUNG KORUPSI

Sebagian pipa yang dipakai dalam proyek tersebut adalah milik PDAM sendiri, 
tidak membeli sebagaimana yang diharuskan. 
Agustinus Wijoyo SHKajari Pangkalan Bun

KEPALA Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Agustinus Wijoyo SH, akhirnya menetapkan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Arut Pangkalan Bun, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pipa PDAM.
Awalnya sempat menjadi teka-teki di kalangan media dan akhirnya terkuak setelah Agustinus Wijoyo SH membuka identitas tersangkanya yaitu Agus Andi Setiawan, Direktur PDAM Tirta Arut Pangkalan Bun.
Agus Andi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pipa sejak 21 April 2014 oleh Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, namun tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan agar penyidik dari pihak kejaksaan tidak terlalu tergesa-gesa untuk mendalami kasus tersebut, karena ada kemungkinan tersangkanya akan bertambah. Kini kejaksaan sudah memeriksa kurang lebih 9 orang saksi.
Tender proyek pengadaan pipa pelanggan senilai Rp 650 juta dilaksanakan pada awal tahun 2013 lalu. Proyek pengadaan pipa ini sudah beberapa kali dilakukan namun tak satu pun rekanan yang mau mengerjakannya karena hitungannya tidak sebanding sehingga apabila dikerjakan maka rekanan akan merugi.
Dalam kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Arut Pangkalan Bun ini penyidik Kejari Pangkalan Bun sudah memeriksa 9 orang saksi di antaranya dari pihak Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan saksi dari pihak PDAM sendiri serta beberapa saksi dari pihak yang terkait dangan kasus ini. Barang bukti yang sudah diamankan yaitu dokumen kontrak dan dokumen pencairan dana proyek. “Masih ada beberapa dokumen yang belum kita amankan, masih pendalaman dan kita terus menggali data-data yang terkait pengadaan pipa di PDAM tersebut serta memeriksa saksi-saksi.
Agustinus Wijoyo SH, Kepala Kejari Pangkalan Bun, mengatakan bahwa kasus korupsi yang disangkakan pada Direktur PDAM Pangkalan Bun itu tidak mungkin bekerja sendiri. Kejari menduga ada pihak-pihak lain yang terlibat. “Yang jelas, pihak kejari masih menunggu hasil penyelidikan, karena kasus korupsi ini masih terus dikembangkan,” bebernya.
Kajari menambahkan bahwa kerugian negaranya belum dirincikan karena masih dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalteng. Yang jelas, negara pasti dirugikan karena pengadaan pipa seharusnya dibelikan yang baru, namun sebagian pipa yang dipakai dalam proyek tersebut adalah milik PDAM sendiri. Apakah pipa itu bekas atau baru, yang jelas tidak beli padahal seharusnya beli.
           “Tersangka dijerat pasal 12 huruf (i)  UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 2 UU RI No.31 Tahun 1999 yakni setiap orang yang secara sah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” beber Kajari. (F.651) majalah fakta online

No comments:

Post a Comment