Sebagian pipa yang dipakai dalam proyek
tersebut adalah milik PDAM sendiri,
tidak membeli sebagaimana
yang diharuskan.
Agustinus Wijoyo SHKajari Pangkalan Bun |
KEPALA Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun,
Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah,
Agustinus Wijoyo SH, akhirnya
menetapkan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta
Arut Pangkalan Bun, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pipa PDAM.
Awalnya sempat menjadi teka-teki di kalangan
media dan akhirnya terkuak setelah
Agustinus Wijoyo SH membuka identitas tersangkanya
yaitu Agus Andi Setiawan, Direktur PDAM Tirta
Arut Pangkalan Bun.
Agus Andi Setiawan ditetapkan sebagai
tersangka kasus korupsi pengadaan pipa sejak 21 April 2014 oleh
Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, namun
tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan agar penyidik dari
pihak kejaksaan tidak terlalu tergesa-gesa untuk mendalami kasus tersebut, karena
ada kemungkinan tersangkanya
akan bertambah. Kini kejaksaan sudah memeriksa kurang lebih 9
orang saksi.
Tender proyek pengadaan pipa pelanggan senilai Rp 650
juta dilaksanakan pada awal tahun 2013 lalu. Proyek
pengadaan pipa ini sudah beberapa kali
dilakukan namun tak satu pun
rekanan yang mau mengerjakannya karena
hitungannya tidak sebanding sehingga apabila dikerjakan maka rekanan akan merugi.
Dalam kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta
Arut Pangkalan Bun ini penyidik Kejari Pangkalan Bun
sudah memeriksa 9 orang saksi di antaranya dari pihak Layanan Pengadaan Secara
Elektronik (LPSE)
dan saksi dari pihak PDAM sendiri serta beberapa saksi dari pihak yang terkait
dangan kasus ini. Barang bukti yang sudah diamankan yaitu dokumen
kontrak dan dokumen pencairan dana proyek. “Masih ada
beberapa dokumen yang belum kita amankan, masih
pendalaman dan kita terus menggali data-data yang terkait
pengadaan pipa di PDAM tersebut serta
memeriksa saksi-saksi”.
Agustinus Wijoyo SH, Kepala Kejari Pangkalan
Bun, mengatakan bahwa kasus korupsi
yang disangkakan pada Direktur PDAM Pangkalan Bun itu tidak
mungkin bekerja sendiri. Kejari menduga ada pihak-pihak
lain yang terlibat. “Yang jelas, pihak kejari
masih menunggu hasil penyelidikan, karena kasus korupsi
ini masih terus dikembangkan,” bebernya.
Kajari menambahkan bahwa kerugian negaranya belum
dirincikan karena masih dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Kalteng. Yang jelas, negara pasti dirugikan karena
pengadaan pipa seharusnya dibelikan yang baru, namun sebagian pipa yang dipakai dalam proyek
tersebut adalah milik PDAM sendiri. Apakah pipa
itu bekas atau baru, yang
jelas tidak beli padahal seharusnya beli.
“Tersangka dijerat pasal 12
huruf (i) UU RI No.20 Tahun
2001 Tentang Perubahan
Atas UU
RI No.31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan
Tindak
Pidana Korupsi dan pasal 2 UU
RI No.31 Tahun
1999 yakni setiap
orang yang secara sah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana
seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda
paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” beber Kajari. (F.651) majalah fakta online
No comments:
Post a Comment