KETUA Forum Pembela Honorer
Indonesia (FPHI), Arif Syahrifuddin, mendesak tim verifikasi membatalkan
kelulusan 85 tenaga honorer kategori 2 (K2) yang diduga telah memakai SK palsu.
Mereka mengaku sebagai guru yang lulus seleksi untuk diangkat sebagai calon
pegawai negeri sipil pada November 2013.
Mereka diduga menggunakan SK pengangkatan palsu. Arif
mengatakan data itu diperoleh berdasarkan penelusuran yang dilakukan FPHI
bersama Ikatan Guru Honor Indonesia (IGHI), Ikatan Guru Indonesia (IGI) dan
Forum Honorer Indonesia (FHI) di Maros.
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut diektahui ada
85 orang telah menyalahgunakan SK yang dikeluarkan oleh sejumlah kepala
sekolah. Dalam SK itu disebutkan mereka diangkat menjadi guru honorer sejak 2004,
sesuai dengan persyaratan untuk bisa ikut seleksi Calon Pegawai Negerti Sipil
(CPNS). Namun Arif meyakini mereka tidak pernah menjadi guru. “Hasil
penelusuran segera kami serahkan kepada tim verifikasi”.
Sebelumnya, ada dua orang yang lulus seleksi berinisial
HS dan AN, yang menggunakan SK. Pengangkatan dari sekolah yang seolah-olah
merupakan guru SD Negeri 44 Padaria, Desa Ampekale, Kecamatan Bontoa, Kabupaten
Maros. Perbuatan HS dan AN diketahui oleh salah satu guru di sekolah itu, yang
sudah berstatus pegawai negeri, yaitu Ibu Ratna, yang kemudian melaporkannya ke
Polres Maros. “Mereka tidak pernah jadi guru di sini, namanya pun tidak ada
dalam daftar guru. Kok bisa lulus seleksi,” ucapnya kepada FAKTA ketika ditemui
di Polres Maros sesudah melapor.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, Ashar Paduppa,
mengaku tidak punya data pembanding tentang CPNS guru–guru K2, terutama yang
mengabdi pada tahun 2004. “Yang memiliki data itu hanyalah pihak sekolah
masing-masing”.
Ashar menjelaskan, hingga saat ini dari 300 lebih
tenaga honorer K2 yang lulus seleksi, sekitar 20 orang dianggap mengundurkan
diri karena tidak menyerahkan berkas yang diperlukan untuk pengangkatannya sebagai
calon pegawai negeri, termasuk surat pernyataan dari kepala sekolah masing-masing.
Ashar mengatakan, ia baru mengetahui berita ini ketika
wartawan FAKTA melakukan konfirmasi mempertanyakan sejumlah tenaga honorer K2
dari kalangan guru yang bermasalah mencapai 85 orang. “Saya sudah berulang kali
mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak main-main dengan hukum, dan
apabila ditemukan kepala sekolah yang mengeluarkan rekomendasi atau SK
fiktif maka kepala sekolah itu juga akan ikut diproses hukum karena dia
membantu melakukan kejahatan atau turut serta sesuai dengan pasal 55 KUHP. Bahkan
kepala sekolahnya juga bisa dijadikan pelaku utama memberikan keterangan palsu sesuai
dengan pasal 263 dan pasal 276 KUHP”.
Jika benar 85 orang itu
menggunakan SK palsu yang melibatkan kepala sekolah, sanksinya sudah jelas.
Selain mereka dinyatakan gugur kelulusannya, kepala sekolah yang mengeluarkan
SK palsu itu pun harus ikut bertanggung jawab, dapat dipecat karena membuat
surat palsu. (Tim) majalah fakta online
No comments:
Post a Comment