Thursday, June 12, 2014

ADVETORIAL : BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KOTA JAYAPURA

Kepala BPPTSP Kota Jayapura,
Yohanis Wemben SH MH

DALAM rangka peningkatan pelayanan terpadu kepada masyarakat Kota Jayapura perlu diselenggarakan pelayanan perizinan satu pintu. Sehubungan hal tersebut berdasarkan Perda No.7 Tahun 2014, dibentuknya susunan organisasi dan tata kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) adalah untuk memberikan kemudahan pelayanan perizinan dengan prinsip cepat, tepat, efisien, efektif dan akuntable melalui satu pintu (one stop service). Berarti segala urusan berkaitan dengan perizinan dari mulai pendaftaran sampai keluarnya SK Perizinan selesai di satu tempat yaitu di BPPTSP Kota Jayapura.
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu. Adapun fungsinya : a. Melaksanakan dan menyusun rencana dan program kerja badan; b. Menyelenggarakan pelayanan administrasi perizinan; c. Melaksanakan koordinasi proses pelayanan perizinan; d. Melaksanakan pemungutan retribusi sesuai dengan kewenangan yang diberikan; e. Melaksanakan pemberian, penolakan, pembatalan dan pencabutan perizinan; f. Melaksanakan ketatausahaan badan; dan g. Pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perizinan.
Sedangkan visi BPPTSP  : Terwujudnya Pelayanan Publik yang Cepat, Tepat, Efisien, Efektif dan Akuntabel. Misinya : 1. Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat; 2. Menumbuhkan keinginan masyarakat untuk memiliki perizinan sesua ketentuan yang berlaku; 3. Meningkatkan citra aparatur pemerintah dengan memberikan pelayanan yang mudah, cepat, aman, transparan, nyaman, ramah dan pasti; 4. Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan. Motto BPPTSP : Melayani dengan IKHLAS (Integritas, Komitmen, Hati, Luwes, Amanah, Senyum).
Manfaat BPPTSP bagi dunia usaha : 1. Mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan dan pasti; 2. Mendapatkan efisiensi waktu dalam pengurusan perizinan yang semula harus mendatangi banyak instansi (3-5) sekarang cukup di satu tempat; 3. Mendapatkan kepastian waktu penyelesaian izin yang diminta pada saat pemohon/investor memasukkan berkas (lengkap); 4. Mendapatkan kepastian biaya, BPPTSP menjamin tidak ada pungutan tidak resmi (pungli); 5. Mendapatkan kemudahan dengan adanya prosedur yang sederhana; 6. Mendapatkan legalitas usaha ketenangan berusaha dan kemudahan akses ke perbankan maupun fasilitas kredit lunak dari Pemda.

           “BPPTSP menjamin tidak ada pungutan liar (pungli) dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Karena semua biaya perizinan sudah diaplikasikan dalam komputer pihak bank yang bekerja sama dengan BPPTSP. Semua itu ada di lokasi pelayanan, di sini pelanggan tidak perlu pergi jauh-jauh, langsung setelah SKRB-nya ditandatangani pelanggan langsung menuju Bank Papua yang ada di dalam kantor ini. Selesai membayar kemudian serahkan bukti pembayaran yang satu lembar ke bendahara penerima lalu ambil perizinannya karena memang sudah ditandatangani,” jelas Kepala BPPTSP Kota Jayapura, Yohanis Wemben SH MH, kepada Edi Sasmita dari FAKTA. (F.867) majalah fakta online
Masyarakat Kota Jayapura saat mengurus perizinan di BPPTSP

No comments:

Post a Comment