Kepala BPPTSP Kota
Jayapura, Yohanis Wemben SH MH |
DALAM rangka peningkatan pelayanan terpadu kepada masyarakat
Kota Jayapura perlu diselenggarakan pelayanan perizinan satu pintu. Sehubungan
hal tersebut berdasarkan Perda No.7 Tahun 2014, dibentuknya susunan organisasi
dan tata kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) adalah
untuk memberikan kemudahan pelayanan perizinan dengan prinsip cepat, tepat,
efisien, efektif dan akuntable melalui satu pintu (one stop service). Berarti segala urusan berkaitan dengan perizinan
dari mulai pendaftaran sampai keluarnya SK Perizinan selesai di satu tempat
yaitu di BPPTSP Kota Jayapura.
Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas pokok membantu Walikota
dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan secara
terpadu. Adapun fungsinya : a. Melaksanakan dan menyusun rencana dan program
kerja badan; b. Menyelenggarakan pelayanan administrasi perizinan; c.
Melaksanakan koordinasi proses pelayanan perizinan; d. Melaksanakan pemungutan
retribusi sesuai dengan kewenangan yang diberikan; e. Melaksanakan pemberian,
penolakan, pembatalan dan pencabutan perizinan; f. Melaksanakan ketatausahaan
badan; dan g. Pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perizinan.
Sedangkan
visi BPPTSP : Terwujudnya Pelayanan
Publik yang Cepat, Tepat, Efisien, Efektif dan Akuntabel. Misinya : 1.
Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat;
2. Menumbuhkan keinginan masyarakat untuk memiliki perizinan sesua ketentuan
yang berlaku; 3. Meningkatkan citra aparatur pemerintah dengan memberikan
pelayanan yang mudah, cepat, aman, transparan, nyaman, ramah dan pasti; 4.
Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) di bidang
pelayanan perizinan dan non perizinan. Motto BPPTSP : Melayani dengan IKHLAS
(Integritas, Komitmen, Hati, Luwes, Amanah, Senyum).
Manfaat
BPPTSP bagi dunia usaha : 1. Mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat,
transparan dan pasti; 2. Mendapatkan efisiensi waktu dalam pengurusan perizinan
yang semula harus mendatangi banyak instansi (3-5) sekarang cukup di satu
tempat; 3. Mendapatkan kepastian waktu penyelesaian izin yang diminta pada saat
pemohon/investor memasukkan berkas (lengkap); 4. Mendapatkan kepastian biaya,
BPPTSP menjamin tidak ada pungutan tidak resmi (pungli); 5. Mendapatkan
kemudahan dengan adanya prosedur yang sederhana; 6. Mendapatkan legalitas usaha
ketenangan berusaha dan kemudahan akses ke perbankan maupun fasilitas kredit
lunak dari Pemda.
Masyarakat Kota Jayapura saat mengurus perizinan di BPPTSP |
No comments:
Post a Comment