WARGA Tambak
Dalam Baru RT 01 RW 05 Kelurahan Asemrowo pada hari Minggu (11/5), pukul 20.00,
hampir saja diserbu oleh ratusan warga Tambak Dalam Baru sebelah barat RT 10 RW.05
Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya. Gara-garanya, warga RT
01 RW 05 melakukan pemasangan pintu penutup jalan di Gang I siang harinya dan pada malam harinya sekitar
pukul 20.00 warga Tambak Dalam Baru sebelah barat menyerbu dan merobohkan pagar
penutup jalan tersebut. Warga berbondong-bondong mendatangi pintu penutup jalan
dengan membawa berbagai alat yaitu linggis, palu dan senjata tajam lainnya.
Jumlah warga Tambak Dalam Baru sebelah barat mencapai ± 275 KK.
Menurut warga Tambak Dalam sebelah barat RT 10 yang tidak mau
disebut namanya mengatakan, bila jalan gang I itu ditutup maka warga di sebelah
barat akan lewat mana walaupun siang hari dibuka dan malam hari ditutup,
sedangkan pintu tersebut tidak ada yang jaga. Bila malam warga RT 10 ada yang
sakit mendadak atau susulan atau ada tamu dengan urusan yang sangat penting mau
lewat mana. Padahal itu jalan satu-satunya warga RT 10 belahan barat yang dapat
dilewati. Adapun jalan gang makam, gang I, II, III, IV, V, VI dan gang VII
semuanya ditutup pada siang dan malam
hanya dibuka ± 1 m, itu pun bukanya serong hanya cukup untuk becak dan mobil
tidak bisa melewatinya. Warga RT 10 RW 05 Kelurahan Asemrowo minta agar semua
pintu itu dibuka siang maupun malam hari, kalau malam hari ditutup agar diberi
penjaga pintu.
Ketua RT 01, Suparman, menjelaskan bahwa sebelumnya gang tersebut sudah
dipasang pintu penutup jalan, dengan adanya peninggian jalan maka pintu gang sementara
dilepas dan setelah jalan selesai ditinggikan pintunya dipasang lagi, dan diperkuat
dengan beton cor. Menurutnya, dari seluruh gang yang ada, hanya gang satu (I)
saja yang memberikan (memperbolehkan) akses keluar-masuk melewati jalan
tersebut. Gang yang lainnya malah ditutup semua sehingga warga Tambak Dalam
Baru sebelah barat hanya bisa keluar-masuk melalui gang I saja. “Warga yang kemarin
membongkar pagar tersebut memberikan ganti rugi sejumlah Rp 500 ribu kepada RT
01. Untung anggota Polsek Asemrowo segera datang di lokasi dan warga RT 01
tidak melawan, bila ada perlawanan dapat dipastikan terjadi pertumpahan darah”.
Ketua RT 10, Nari,
membenarkan bahwa warganya membongkar paksa pintu penutup jalan gang I namun
tanpa sepengetahuannya karena warganya setiap melewati jalan gang I dengan roda
4 dipungut dana portal sejumlah Rp 2.000. Padahal gang tersebut satu-satunya
jalan keluar-masuk untuk warganya. Mengapa harus dipasang pintu segala, barang
tentu warga emosi”.
Dengan adanya kejadian tersebut 4 anggota Polsek Asemrowo
mendatangi TKP untuk mendamaikan agar tidak terjadi pertumpahan darah. Warga RT
10 belahan barat minta pada Polsek Asemrowo agar semua pintu penutup jalan di
seluruh gang yang ada di Tambak Dalam Baru RW 05 Kelurahan Asemrowo dibuka
siang dan malam, bila ditutup agar diberi penjaga. Pihak Polsek Asemrowo menyanggupinya
dan akan dilakukan koordinasi dengan lurah dan camat agar nantinya disampaikan
pada Walikota Surabaya.
Sebenarnya pemasangan pintu penutup jalan dan tanggul jalan/polisi
tidur itu melanggar Perda No.10 Tahun 2000. Apabila perda itu ditegakkan maka
tidak akan terjadi seperti itu, dikhawatirkan hal ini akan terjadi lagi di tempat
lain.
Suyat, Ketua RW 05 Kelurahan Asemrowo, saat dikonfirmasi FAKTA pada
tanggal 18 Mei 2014 mengatakan tidak tahu-menahu adanya kejadian itu. Dia
bilang, RT-nya tidak melapor padanya. “Saya akan memanggil RT-nya dulu”.
Menurut warga, seharusnya sebagai Ketua RW mengetahui kejadian
tersebut dan segera turun tangan untuk menyelesaikannya agar tidak
berlarut-larut dan menimbulkan gejolak baru. “Tapi jangan menyalahkan Pak RW-nya,
perlu dimaklumi karena Pak RW itu kan dari tentara bagian dapur barang tentu
menunggu dilapori dulu dari bawahannya. Tentara kan sistem komando walaupun
jadi RW ya masih terbawa, masih perlu penyesuaian. Jadi pengurus RW itu tidak
dibayar saja kok diributkan, kepengurusan RW kan lembaga sosial hal seperti itu
tidak perlu dipermasalahkan”.
Yang
terpenting, warga Tambak Dalam Baru sebelah barat minta kepada Lurah dan Camat Asemrowo agar pintu penutup
jalan tersebut pada siang dan malam tetap dibuka. Bila malam ditutup agar
diberi penjaga supaya tidak menyusahkan warga. (F.809) majalah fakta online
No comments:
Post a Comment