“MENATA KOTA KEDIRI TANPA
KORUPSI” Slogan itulah yang diusung Walikota Kediri,
Abdullah Abu Bakar, saat bertarung dalam Pemilihan
Walikota lalu yang mengantarkannya duduk sebagai
orang nomor satu di Kota Kediri mengalahkan calon incumbent dan calon-calon
lainnya. Boleh jadi isi slogan itulah yang diinginkan mayoritas
masyarakat Kota Kediri di tengah sekian
banyak isu tidak sedap tentang dugaan korupsi yang dilakukan penguasa Kota
Kediri sebelumnya.
Masyarakat berharap penguasa Kota
Kediri yang baru bisa menghilangkan budaya korupsi dan
mayoritas APBD-nya benar-benar diperuntukkan
bagi kesejahteraan rakyat. Tapi,
sungguh disayangkan, harapan tersebut harus tertunda karena sudah sekitar dua
bulan Walikota Abdullah Abu Bakar menjabat, belum ada tanda-tanda
perbaikan pelayanan ataupun perbaikan kebijakan yang diterima masyarakat Kota
Kediri.
Momentum mutasi pejabat Pemkot Kediri (26/5) yang pertama
dilakukan Walikota Abu, justru membuat masyarakat tidak yakin slogan “Menata
Kota Kediri Tanpa Korupsi” benar-benar dilakukan
Abu. Ketidakyakinan tersebut cukuplah beralasan, karena dalam
mutasi pejabat yang pertama itu sama sekali tidak
menyingkirkan sekian banyak pejabat yang diduga melakukan tindak kejahatan
korupsi, justru melakukan sekian banyak promosi pejabat baru yang belum
dibutuhkan. Kebijakan tersebut dinilai negatif oleh Ketua Gerakan Masyarakat
Anti Korupsi Kediri Raya, Drs Sulchan M Noer. Bila pemerintahan yang
dipimpin Abu benar-benar mengusung semangat anti korupsi,
mestinya pekerjaan pertama adalah membentuk pemerintahan yang bersih dengan
menyingkirkan sekian banyak pejabat yang diduga terlibat dalam kasus kejahatan
korupsi. Tidak malah membiarkan mereka tetap bercokol sebagai
pejabat, bahkan tetap menduduki jabatan strategis di
lingkungan Pemkot Kediri.
Ketua
GMPK Kediri Raya, Drs Sulchan M Noer |
“BAPEKO itu pos strategis untuk memajukan pembangunan di kota
ini. Sekarang ini masih dijabat oleh tersangka kasus korupsi.
Kenapa urusan tersebut dijadikan pekerjaan nomor dua, tiga,
empat bahkan mungkin ketiga puluh sembilan ?” ujar Sulchan (17/5)
kepada FAKTA.
Menurutnya, masih banyak
pejabat berstatus tersangka korupsi masih tersenyum, bahkan ikut
menentukan kebijakan publik di lingkungan Pemkot Kediri, seperti di Dinas PU,
di lembaga pendidikan dan lainnya. Memang belum ada aturan untuk memberhentikan
para pejabat yang berstatus tersangka korupsi sebelum
pejabat itu ditahan. Dalam UU No.5
Tahun 2014 Tentang ASN
pun diatur pejabat bisa diberhentikan sementara bila ditahan karena menjadi
tersangka tindak pidana. Meskipun mereka belum ditahan,
kata Sulchan, mestinya tidak diposisikan di jabatan strategis sambil menunggu
kepastian proses hukumnya. Karena Walikota Abu menjanjikan hal
tersebut kepada masyarakat, dan masyarakat menunggu apakah kepemimpinan
Walikota Abu lebih baik atau sama atau bahkan lebih jelek dari walikota
sebelumnya ?
Eko Budiono |
No comments:
Post a Comment