Monday, June 16, 2014

HUKUM : WALIKOTA BARU HARUS BERANI MEMBERSIHKAN PEJABAT BERSTATUS TERSANGKA KORUPSI

“MENATA KOTA KEDIRI TANPA KORUPSI” Slogan itulah yang diusung Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar, saat bertarung dalam Pemilihan Walikota lalu yang mengantarkannya duduk sebagai orang nomor satu di Kota Kediri mengalahkan calon incumbent dan calon-calon lainnya. Boleh jadi isi slogan itulah yang diinginkan mayoritas masyarakat Kota Kediri di tengah sekian banyak isu tidak sedap tentang dugaan korupsi yang dilakukan penguasa Kota Kediri sebelumnya.
Masyarakat berharap penguasa Kota Kediri yang baru bisa menghilangkan budaya korupsi dan mayoritas APBD-nya benar-benar diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat. Tapi, sungguh disayangkan, harapan tersebut harus tertunda karena sudah sekitar dua bulan Walikota Abdullah Abu Bakar menjabat, belum ada tanda-tanda perbaikan pelayanan ataupun perbaikan kebijakan yang diterima masyarakat Kota Kediri.
Momentum mutasi pejabat Pemkot Kediri (26/5) yang pertama dilakukan Walikota Abu, justru membuat masyarakat tidak yakin slogan Menata Kota Kediri Tanpa Korupsi benar-benar dilakukan Abu. Ketidakyakinan tersebut cukuplah beralasan, karena dalam mutasi pejabat yang pertama itu sama sekali tidak menyingkirkan sekian banyak pejabat yang diduga melakukan tindak kejahatan korupsi, justru melakukan sekian banyak promosi pejabat baru yang belum dibutuhkan. Kebijakan tersebut dinilai negatif oleh Ketua Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Kediri Raya, Drs Sulchan M Noer. Bila pemerintahan yang dipimpin Abu benar-benar mengusung semangat anti korupsi, mestinya pekerjaan pertama adalah membentuk pemerintahan yang bersih dengan menyingkirkan sekian banyak pejabat yang diduga terlibat dalam kasus kejahatan korupsi. Tidak malah membiarkan mereka tetap bercokol sebagai pejabat, bahkan tetap menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemkot Kediri.
Ketua GMPK Kediri Raya,
Drs
Sulchan M Noer
“BAPEKO itu pos strategis untuk memajukan pembangunan di kota ini. Sekarang ini masih dijabat oleh tersangka kasus korupsi. Kenapa urusan tersebut dijadikan pekerjaan nomor dua, tiga, empat bahkan mungkin ketiga puluh sembilan ?” ujar Sulchan (17/5) kepada FAKTA.
Menurutnya, masih banyak pejabat berstatus tersangka korupsi masih tersenyum, bahkan ikut menentukan kebijakan publik di lingkungan Pemkot Kediri, seperti di Dinas PU, di lembaga pendidikan dan lainnya. Memang belum ada aturan untuk memberhentikan para pejabat yang berstatus tersangka korupsi sebelum pejabat itu ditahan. Dalam UU No.5 Tahun 2014 Tentang ASN pun diatur pejabat bisa diberhentikan sementara bila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Meskipun mereka belum ditahan, kata Sulchan, mestinya tidak diposisikan di jabatan strategis sambil menunggu kepastian proses hukumnya. Karena Walikota Abu menjanjikan hal tersebut kepada masyarakat, dan masyarakat menunggu apakah kepemimpinan Walikota Abu lebih baik atau sama atau bahkan lebih jelek dari walikota sebelumnya ? 
Eko Budiono
            Adalah mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kediri, Eko Budiono, di ruang lobby Balaikota Kediri (14/5) kepada FAKTA justru memaparkan, mestinya mereka para pejabat yang berstatus tersangka maupun terdakwa itu sudah bisa dilengserkan sementara sambil menunggu ketetapan pasti proses hukum yang mereka jalani. “Itu ada aturannya jelas, dan mestinya Walikota harus segera bertindak”. Eko yang sekarang menduduki jabatan Staf Ahli tersebut menambahkan, ada sekian banyak pejabat yang berstatus tersangka atau terdakwa di Balaikota tetap menduduki jabatan strategis dan tetap dibiarkan oleh Walikota Abu. (Timmajalah fakta online

No comments:

Post a Comment