TERKAIT dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di
Kabupaten Merauke, ada pembagian penanganan 3 tersangkanya. Untuk tersangka
Bupati Merauke tangani Bareskrim Mabes Polri, untuk Wakil Bupati Merauke yang
tangani Polres Merauke dan untuk Sekdanya, Drg Josef Rinta Rachdyatmaka MKes MH,
yang tangani Polda Papua. “Dua hari yang lalu berkasnya P21 (sudah lengkap),
nanti kita tindak lanjuti dengan tahap II. Anggarannya sebenarnya tidak ada,
tapi dibayarkan dengan beban hutang, bahasa mereka hutang tahun 2006-2009 tapi
dibayarkan tahun 2010 dan tidak dianggarkan untuk itu. Dianggarkan untuk bayar
souvenir tapi pakai anggaran yang lain,” kata Kombes Pol Drs Ade Sutiana, Dirreskrimsus Polda Papua, kepada Edi Sasmita dari FAKTA.
Untuk Wakil Bupati Merauke, Drs Waryoto MSi, lanjut
Ade Sutiana, dua hari lalu ia bertemu Kasat Sersenya. “Mungkin dalam minggu
ini. Mereka sudah koordinasi dengan jaksanya minta waktu. Sesudah P21 sekdanya,
saya langsung cek ke polres, mudah-mudahan minggu depan, kita tunggu saja”. (F.867) majalah fakta onlineKombes Pol Drs Ade Sutiana, Dirreskrimsus Polda Papua |
No comments:
Post a Comment