KAPOLDA Sulselbar, Irjen Pol
Burhanuddin Andi, saat kunker ke Polres Bulukumba pada Kamis (6/3) menginstruksikan
handphone (HP) Kapolres dan Kapolsek
harus aktif 24 jam.
Menurut Kapolda, tidak ada alasan bagi Kapolres
dan Kapolsek untuk tidak mengaktifkan ponselnya masing-masing selama 24 jam non
stop. “Harus mengaktifkan ponselnya selama 24 jam, itu harus dilakukan agar
masyarakat dengan mudah berkoordinasi dengan Kapolres dan Kapolsek ketika ada
gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sehingga diharapkan
keadaan tetap kondusif,” kata Kapolda. (F.566) majalah fakta online
No comments:
Post a Comment