MASALAH proyek pengaspalan jalan yang menggunakan
dana APBD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) senilai miliaran rupiah kabarnya kian
meruncing hingga pada ranah Kejaksaan Negeri Batam.
Dihubungi
FAKTA melalui ponselnya, pihak manajemen PT SMS melalui salah seorang stafnya
mengatakan bahwa pihak PT SMS bukanlah selaku kontraktornya melainkan rekan
kerja PT BELANTARA KARYATAMA (BK) dalam hal penyewaan alat berat pada proyek
jalan di Simpang Jam Sei Harapan Sekupang tersebut. "Kami PT SMS hanya
menyediakan alat berat dengan sistem sewa. Jadi, selaku penanggung jawab di
proyek tersebut adalah PT BK yang bosnya adalah Pak HD," ujar staf PT SMS
berinisial NN.
Sedangkan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam saat dikonfirmasi FAKTA masalah ini, tidak
merespon. Padahal santer diberitakan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak
pidana korupsi dalam hal penyalahgunanaan dana anggaran pemerintah yang
notabene ditangani pihak Kejari Batam.
Begitu pula Kepala Dinas PU Provinsi Kepri, Bos
PT BK dan Bos PT SMS tidak dapat ditemui
FAKTA untuk dikonfirmasi soal proyek jalan pengaspalan tersebut. Hingga semakin
memperkuat dugaan adanya TPK dalam proyek pengaspalan jalan ini sekaligus
adanya indikasi kongkalikong. (F.947) majalah fakta onlineProyek pengaspalan jalan Simpang Jam Sei Harapan Sekupang yang amburadul |
No comments:
Post a Comment