Wednesday, June 18, 2014

SURABAYA RAYA : SITI MARIYAM TAK SEGERA DILANTIK, GUBERNUR JAWA TIMUR TIDAK PAHAM UNDANG-UNDANG

KABAR Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana ke Siti Mariyam dari Fraksi PDI Perjuangan hingga kini tak jelas juntrungnya sehingga membuat konstituaen Siti Mariyam bertanya-tanya dan geram.
Seperti kita ketahui bahwa Whisnu Sakti Buana yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dan sudah dilantik menjadi Wakil Walikota Surabaya, seharusnya digantikan oleh Siti Mariyam. Namun PAW itu tak berjalan karena Gubernur tidak paham dalam menafsirkan UU No.27 Tahun 2009 bahwa PAW tak boleh dilaksanakan apabila masa jabatan wakil rakyat kurang dari enam bulan.
Padahal di dalam penjelasan atas UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, pasal 388 ayat (7) menegaskan bahwa,“Yang dimaksud dengan 6 (enam) bulan adalah sejak proses awal pengajuan pemberhentian antar waktu di DPRD Kabupaten/Kota”. Artinya, yang dihitung pemberhentian adalah Whisnu Sakti Buana sebagai anggota DPRD Kab/Kota bukan Siti Mariyam sebagai Pengganti Antar Waktu. Karena disebutkan jika masa enam bulan itu bukan berarti terhitung dari sisa masa jabatan dewan penggantinya, melainkan 6 (enam) bulan yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah terhitung sejak surat usulan pemberhentian Whisnu Sakti Buana sebagai anggota dewan periode 2009-2014 yang akan dilantik sebagai Wawali Surabaya menggantikan Bambang DH yang mundur mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Timur.
Surat pengunduran diri Whisnu Sakti Buana ST dari Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya masa bhakti 2009-2014 pada tanggal 13 Januari 2014. Sementara sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur No.171.436/192/011/2014 Tanggal 17 Maret 2014 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya. Menimbang pada huruf b) mengatakan bahwa berdasarkan surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Surabaya tanggal 31 Januari 2014 No.443/DPC/EKS/I/2014 telah diusulkan peresmian pemberhentian antar waktu Anggota DPRD Kota Surabaya atas nama Sdr Whisnu Sakti Buana ST karena yang bersangkutan terpilih sebagai Wakil Walikota Surabaya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.132.35-184 Tahun 2014 tanggal 7 Januari 2014, diambil sumpah dan dilantik oleh Gubernur Jawa Timur pada tanggal 24 Januari 2014, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai pasal 383 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.16 Tahun 2010, maka perlu meresmikan pemberhentian Sdr Whisnu Sakti Buana ST sebagai Anggota DPRD Kota Surabaya masa jabatan 2009-2014.
Sementara sesuai Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya No.1 Tahun 2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang Usul Pemberhentian Antar Waktu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Tahun 2009-2014. Menimbang huruf a) Bahwa Saudara Whisnu Sakti Buana ST menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Kota Surabaya tanggal 13 Januari 2014 perihal Pengunduran Diri Antar Waktu dari kedudukannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya sekaligus sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya masa jabatan 2009-2014.
            Di sini tampak jelas bahwa di dalam SK yang diterbitkan Gubernur Jawa Timur mengakui Whisnu Sakti Buana telah diusulkan mengundurkan diri pada tanggal 31 Januari 2014, artinya 7 (tujuh) bulan sebelum masa berakhirnya jabatan anggota DPRD Kota Surabaya yang berakhir pada tanggal 24 Agustus 20014. Tapi anehnya justru sebaliknya Gubernur menerbitkan surat No.171.4/4702/011/2014 pada tanggal 7 Maret 2014 yang ditujukan ke Ketua DPRD Kota Surabaya atas balasan surat DPRD Kota Surabaya No.X/172/379/436.5/II/2014 tanggal 21 Pebruari 2014 dan surat Walikota Surabaya No.18/996/436.1.2/2014 tanggal 26 Pebruari 2014, yang mengatakan menerima pemberhentian Whisnu Sakti Buana sebagai anggota DPRD Surabaya dan tidak dilakukan penggantian antar waktu. Apakah paham dengan undang-undang atau tidak ?
Menurut Suko Widodo, Pakar Komunikasi dan Politik Universitas Airlangga, saat ditanya tentang PAW Whisnu Sakti Buana ke penggantinya, Siti Mariyam, yang ditolak Gubernur Jawa Timur mengatakan,’’Gubernur Jawa Timur harus meninjau kembali SK yang diterbitkan itu.                     Karena kalau kita meneliti dengan cermat undang-undang serta penjelasan UU No.27 Tahun 2009 pada pasal 388 ayat 7 sudah jelas bahwa PAW dari Whisnu Sakti Buana ke Siti Mariyam harus segera dilakukan. Karena di dalam penjelasan dengan tegas mengatakan jika yang dimaksud dengan 6 (enam) bulan adalah sejak proses awal pengajuan pemberhentian Whisnu Sakti Buana dari anggota DPRD Surabaya, bukan 6 (enam) bulan sisa masa jabatan penggantinya (Siti Mariyam). Kalau undang-undang itu salah kan hingga saat ini belum direvisi, jadi gubernur harus segera mencabut keputusannya dan menerbitkan SK pengangkatan Siti Mariyam pengganti antar waktu Whisnu Sakti Buana. Karena ini merupakan hak penggantinya, jangan dikebiri, jadi undang-undang jangan dibikin membodohi rakyat,” tegasnya.  (F.568) majalah fakta online
Suko Widodo

No comments:

Post a Comment