KABAR Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Surabaya,
Whisnu Sakti Buana ke Siti Mariyam dari Fraksi PDI Perjuangan hingga kini tak
jelas juntrungnya sehingga membuat konstituaen Siti Mariyam bertanya-tanya dan
geram.
Seperti
kita ketahui bahwa Whisnu Sakti Buana yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPRD
Kota Surabaya dan sudah dilantik menjadi Wakil Walikota Surabaya, seharusnya
digantikan oleh Siti Mariyam. Namun PAW itu tak berjalan karena Gubernur tidak
paham dalam menafsirkan UU No.27 Tahun 2009 bahwa PAW tak boleh dilaksanakan
apabila masa jabatan wakil rakyat kurang dari enam bulan.
Padahal di dalam
penjelasan atas UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, pasal 388
ayat (7) menegaskan bahwa,“Yang dimaksud dengan 6 (enam) bulan adalah sejak
proses awal pengajuan pemberhentian antar waktu di DPRD Kabupaten/Kota”. Artinya,
yang dihitung pemberhentian adalah Whisnu Sakti Buana sebagai anggota DPRD
Kab/Kota bukan Siti Mariyam sebagai Pengganti Antar Waktu. Karena disebutkan
jika masa enam bulan itu bukan berarti terhitung dari sisa masa jabatan dewan
penggantinya, melainkan 6 (enam) bulan yang dimaksud dalam undang-undang
tersebut adalah terhitung sejak surat usulan pemberhentian Whisnu Sakti Buana
sebagai anggota dewan periode 2009-2014 yang akan dilantik sebagai Wawali Surabaya
menggantikan Bambang DH yang mundur mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa
Timur.
Surat
pengunduran diri Whisnu Sakti Buana ST dari Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya masa
bhakti 2009-2014 pada tanggal 13 Januari 2014. Sementara sesuai Keputusan Gubernur
Jawa Timur No.171.436/192/011/2014 Tanggal 17 Maret 2014 tentang Peresmian
Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya. Menimbang
pada huruf b) mengatakan bahwa berdasarkan surat Dewan Pimpinan Cabang Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Surabaya tanggal 31 Januari 2014
No.443/DPC/EKS/I/2014 telah diusulkan peresmian pemberhentian antar waktu
Anggota DPRD Kota Surabaya atas nama Sdr Whisnu Sakti Buana ST karena yang
bersangkutan terpilih sebagai Wakil Walikota Surabaya berdasarkan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.132.35-184 Tahun 2014 tanggal 7
Januari 2014, diambil sumpah dan dilantik oleh Gubernur Jawa Timur pada tanggal
24 Januari 2014, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai pasal
383 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.16 Tahun 2010, maka perlu meresmikan
pemberhentian Sdr Whisnu Sakti Buana ST sebagai Anggota DPRD Kota Surabaya masa
jabatan 2009-2014.
Sementara
sesuai Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya No.1 Tahun 2014
tanggal 21 Januari 2014 tentang Usul Pemberhentian Antar Waktu Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Tahun 2009-2014. Menimbang huruf a) Bahwa
Saudara Whisnu Sakti Buana ST menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Kota
Surabaya tanggal 13 Januari 2014 perihal Pengunduran Diri Antar Waktu dari
kedudukannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya sekaligus sebagai Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya masa jabatan 2009-2014.
Di sini tampak jelas
bahwa di dalam SK yang diterbitkan Gubernur Jawa Timur mengakui Whisnu Sakti
Buana telah diusulkan mengundurkan diri pada tanggal 31 Januari 2014, artinya 7
(tujuh) bulan sebelum masa berakhirnya jabatan anggota DPRD Kota Surabaya yang
berakhir pada tanggal 24 Agustus 20014. Tapi anehnya justru sebaliknya Gubernur
menerbitkan surat No.171.4/4702/011/2014 pada tanggal 7 Maret 2014 yang ditujukan
ke Ketua DPRD Kota Surabaya atas balasan surat DPRD Kota Surabaya No.X/172/379/436.5/II/2014
tanggal 21 Pebruari 2014 dan surat Walikota Surabaya No.18/996/436.1.2/2014
tanggal 26 Pebruari 2014, yang mengatakan menerima pemberhentian Whisnu Sakti
Buana sebagai anggota DPRD Surabaya dan tidak dilakukan penggantian antar
waktu. Apakah paham dengan undang-undang atau tidak ?
Menurut Suko Widodo, Pakar Komunikasi dan
Politik Universitas Airlangga, saat ditanya tentang PAW Whisnu Sakti Buana ke
penggantinya, Siti Mariyam, yang ditolak Gubernur Jawa Timur mengatakan,’’Gubernur
Jawa Timur harus meninjau kembali SK yang diterbitkan itu. Karena kalau kita
meneliti dengan cermat undang-undang serta penjelasan UU No.27 Tahun 2009 pada
pasal 388 ayat 7 sudah jelas bahwa PAW dari Whisnu Sakti Buana ke Siti Mariyam
harus segera dilakukan. Karena di dalam penjelasan dengan tegas mengatakan jika
yang dimaksud dengan 6 (enam) bulan adalah sejak proses awal pengajuan
pemberhentian Whisnu Sakti Buana dari anggota DPRD Surabaya, bukan 6 (enam)
bulan sisa masa jabatan penggantinya (Siti Mariyam). Kalau undang-undang itu
salah kan hingga saat ini belum direvisi, jadi gubernur harus segera mencabut
keputusannya dan menerbitkan SK pengangkatan Siti Mariyam pengganti antar waktu
Whisnu Sakti Buana. Karena ini merupakan hak penggantinya, jangan dikebiri,
jadi undang-undang jangan dibikin membodohi rakyat,” tegasnya. (F.568) majalah fakta onlineSuko Widodo |
No comments:
Post a Comment