Sunday, June 29, 2014

LINTAS KARIMUN : BEA DAN CUKAI KARIMUN AMANKAN 2 KAPAL PENGANGKUT BERAS

KM Jaya Baru dan KM Bima Sukses diduga memuat beras tanpa memiliki dokumen sah, sehingga diamankan oleh kapal patroli Bea dan Cukai Karimun.
KM Bima Sukses membawa 50 ton beras dan 15 karton rokok Khusus Kawasan Bebas Batam. KM Bima Sukses diamankan oleh kapal patrol BC-15040 di Perairan Sekikir pada posisi 00-58-028-U/104-00-857 T dengan tujuan Tembilahan, Provinsi Riau.
Sedangkan KM Jaya Baru dengan muatan 50 ton beras diamankan oleh kapal patroli BC -1607 di Perairan Sekikir dengan posisi 00-58-028 U/104-00-857 T. KM Jaya Baru berangkat dari Batam dengan tujuan Tembilahan, Provinsi Riau. KM Jaya Baru dan KM Bima Sukses membawa beras dalam 2 ribu kampit, setiap kampit berisi 25 kg. Kedua kapal tersebut berangkat dari jembatan I dapur 12  P Batam.
Beras tersebut diyakini beras dari luar. Guna memastikan asal dan mutu beras itu nantinya akan diperiksa oleh ahlinya. Selain itu juga akan dihitung  nilai kerugian negara yang ditimbulkannya. Perkiraan potensi kerugian negaranya mencapai Rp 1 milyar. Beras yang diangkut KM Jaya Baru dan KM Bima Sukses   itu bermerek Kepiting dan Ramos.
KM Jaya Baru dan KM Bima Sukses berangkat dari daerah Khusus Kawasan Bebas Batam tanpa memiliki dokumen yang sah sebagaimana diatur pada ketentuan tata niaga impor di mana barang yang diangkut merupakan barang terkena aturan larangan pembatasan.
Nakoda kedua kapal bermuatan beras dan rokok tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pihak Bea dan Cukai belum mengetahui apakah pemilik beras yang dibawa kedua kapal tersebut merupakan orang yang sama,” ujar Budi Santoso, Kabid P2 Kanwil DJBC Tanjung Balai Karimun sambil menambahkan bahwa pada pasal 53 ayat 4 UU No.17 Tentang Kepabeanan berbunyi;“Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 68, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. (F.942) majalah fakta online
Beras yang diamankan Bea dan Cukai dari KM Jaya Baru dan KM Bima Sukses

No comments:

Post a Comment