LAGI-lagi pemerkosaan terjadi di
Kabupaten Pinrang, Sulsel. Dua anak gadis yang masih di bawah
umur masing-masing sebut saja Mawar dan Melati diperkosa di tempat
kediamannya secara bergantian oleh sang ayah kandung bernama Aziz (40).
Kejadian tersebut diketahui ketika kedua anaknya itu melaporkan ke Polres
Pinrang (11/5) dan selang berapa jam kemudian sang ayah bejat ditangkap di
Kampung Tuppu, Kabupaten Pinrang.
Kasus perkosaan
anak di bawah umur ini menambah panjang deretan kasus kekerasan seksual yang
dilakukan oleh ayah bejat terhadap anak kandungnya sendiri. Padahal hanya
beberapa hari berselang kasus yang sama terjadi di Kabupatem Mamuju dan Kota
Makassar, kini terulang lagi di Kabupaten Pinrang. Semua korbannya di bawah
umur.
Kedua
anak di Pinrang itu adalah kakak-adik. Mereka diperkosa ayah kandungnya
setelah diancam hendak dibunuh bila menolak dan menjerit sehingga kedua anak
kandungnya itu tidak dapat berbuat apa-apa lagi untuk melawan kemauan bejat
sang ayah. Setelah selesai memperkosa Mawar, Melati pun mendapat giliran
ancaman yang sama sehingga dia juga diperkosa sama dengan kakaknya.
Pengakuan Mawar dan Melati kepada penyidik dan juga kepada wartawan setelah
selesai diperiksa di Mapolres Pinrang bahwa mereka sudah cukup lama tidak
pernah bertemu dengan sang ayah setelah ibunya wafat karena ayahnya pergi
merantau. “Ketika ayah kami pulang, umur saya 16 tahun dan adik saya 14 tahun.
Kami tinggal bersama family. Waktu itu kami mengetahui kalau ayah kami mau
pulang kampung untuk bertemu dengan sanak-keluarga termasuk dengan kami sebagai
anak-anaknya. Waktu itu kami sangat senang karena kami memang merindukan ayah
untuk berkumpul kembali,” kata Mawar.
Saat pertemuan pertama di rumah dengan ayah mereka, Mawar dan Melati sangat
senang. “Namun tidak lama kemudian, tangan saya ditarik oleh ayah lalu berbisik
di telinga saya untuk melayani nafsu bejatnya. Namun waktu itu saya menolak dan
menyadarkan ayah tapi dia tetap memaksa saya untuk melayani nafsunya. Waktu itu
saya berontak dan berteriak tapi mulut saya dibekap dan saya diancam akan dibunuh
kalau tidak mau menuruti permintaannya. Akhirnya saya pasrah karena saya takut
dibunug dan tidak mampu melawan tenaga ayah. Hanya berselang 3 hari
kemudian giliran adik saya (Melati) yang diperkosa ayah sama seperti saya
dengan ancaman dibunuh. Bahkan ayah sempat memegang pisau hingga ayah bebas
melakukan apa saja yang dikehendakinya,” papar Mawar.
Setelah sang ayah berhasil memperkosa kedua anak kandungnya yang masih di bawah
umur itu, kedua kakak-beradik tersebut mencoba menutupi semua perbuatan ayah
mereka. Namun Mawar dan Melati sangat takut dan trauma perbuatan bejat ayah
mereka terulang lagi sehingga mereka menceritakan semua kejadian tersebut
kepada family mereka. Pada saat itu juga Mawar dan Melati ditemani familinya
melapokan perbuatan Aziz ke polisi dengan No.LP/219/V/2014/Sulsel/SKPT/Res
Pinrang tanggal 11 Maret 2014.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang, AKP Abdul Karim, ketika
dikonfirmasi FAKTA mengatakan bahwa tersangka masih dalam proses pemeriksaan.
Hasil visum menunjukkan bahwa pada kedua anak di bawah umur itu ditemukan
tanda-tanda kekerasan seksual di
alat vital mereka. Tersangka dikenakan pasal tidak pidana menyetubuhi anak di
bawah umur, melanggar pasal 81 ayat 1 jo pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Tim) majalah fakta onlinePolres Pinrang |
No comments:
Post a Comment