TIM Inspektorat Kabupaten
Jeneponto menjanjikan audit kerugian negara dugaan penyimpangan dana Bantuan
Siswa Miskin (BSM) 2012 di SMP Negeri 2 Binamu akan rampung tiga pecan lagi.
Kemudian hasilnya akan diserahkan kepada penyidik Kejari Jeneponto yang telah
menetapkan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 2 Binamu, Muhammad Jafar
Jamhal, sebagai tersangka.
“Kita telah terima
permintaan audit dari Kejari Jeneponto dan kita akan bekerja paling lama tiga
pekan untuk merampungkan pemeriksaan kerugian negaranya,” kata Kepala
Inspektorat Jeneponto, Jabir Laho.
Mantan Kasek SMP
Negeri 2 Binamu, Muh Jafar Jamhal, membenarkan dirinya telah diperiksa oleh
penyidik kejari, namun ia membantah tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya
itu. “Saya sudah diperiksa oleh jaksa dan saya sudah jelaskan semuanya,”
ungkapnya yang saat ini menjabat Kasek SMP I Binamu. Dia menjelaskan, kasus ini
muncul ke permukaan lantaran adanya laporan orang yang cemburu dengannya
sebagai Kasek SMP Negeri 1 Binamu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jeneponto, Sulmar
Adhy Surya, mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan setelah
hasil audit kerugian negara dari inspektorat rampung. Saat ini penyidik hanya
mengacu kepada kerugian negara hasil perkiraan yang angkanya antara Rp 70 juta
hingga Rp 160 juta. (F.566) majalah fakta online
No comments:
Post a Comment