Saturday, June 14, 2014

KORUPSI : KEJAKSAAN TETAPKAN 3 TERSANGKA KORUPSI PROYEK DI SMKN 1 SULSEL

KEJAKSAAN Negeri Makassar diam-diam mengusut kasus dugaan korupsi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Sulsel. “Penyidik telah menetapkan tiga tersangkanya,” kata Kasi Pidsus, Joko Budi Darmawan SH.  
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial SP,  bekas kepala sekolah sebagai pengguna anggaran, HAR sebagai pelaksana kegiatan pembangunan, dan ZF sebagai pelaksana kegiatan rehabilitasi.
Menurut Joko, ketiga tersangka mengelola proyek di sekolah itu. Joko mengatakan, para tersangka diduga menyelewengkan dana bantuan untuk perbengkelan dan pembangunan. Dugaan korupsi itu dilakukan pada 2010, saat sekolah tersebut masih bernama Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional SMKN Balai Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan Teknik Sulawesi Selatan.
Masih menurut Joko, sekolah itu menerima dana bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 5 milyar. Penggunaan anggaran itu dilakukan secara swakelola. Dari anggaran tersebut, sebanyak Rp 2 milyar dialokasikan untuk rehabilitasi bangunan sekolah. Belakangan, proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai dengan kontrak kerja. Penyidik pernah menghentikan penyelidikan proyek itu pada 2011 karena pembangunannya masih berlangsung. Namun, pada 2013, penyidik membuka kembali perkara itu karena menilai rehabilitasi bangunan sekolah tidak sesuai dengan bestek. Hasilnya, penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 400 juta. “Hasil penghitungan ahli, terdapat kekurangan volume pekerjaan dalam pembangunan tersebut”.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Abdullah Djabbar, mengaku tidak mengetahui kasus tersebut. Namun ia membenarkan bahwa sekolah tersebut telah menerima dana bantuan dari Kementerian Pendidikan. “Anggaran itu tidak melalui dinas, tapi langsung ditransfer ke rekening sekolah,” katanya.
           Abdullah mengatakan bahwa proyek rehabilitasi sekolah tersebut diresmikan pada 2012 oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan. Abdullah tidak mengetahui proses pembangunan sekolah karena saat itu belum menjabat kepala dinas. Menurut dia, Dinas Pendidikan terbuka kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran pembangunan itu. Abdullah mengatakan Dinas Pendidikan senantiasa melakukan pengawasan internal untuk meningkatkan kualitas sarana dan proses pengajaran di sekolah itu. “Biarlah ini berproses sampai ada kepastian hukumnya,” kata Abdullah. (Tim) majalah fakta online
SMKN 1 Provinsi Sulawesi Selatan

No comments:

Post a Comment