KEJAKSAAN Negeri Makassar diam-diam
mengusut kasus dugaan korupsi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1
Sulsel. “Penyidik telah menetapkan tiga tersangkanya,” kata Kasi Pidsus, Joko
Budi Darmawan SH.
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial SP, bekas kepala sekolah sebagai pengguna
anggaran, HAR sebagai pelaksana kegiatan pembangunan, dan ZF sebagai pelaksana
kegiatan rehabilitasi.
Menurut Joko, ketiga tersangka mengelola proyek di
sekolah itu. Joko mengatakan, para tersangka diduga menyelewengkan dana bantuan
untuk perbengkelan dan pembangunan. Dugaan korupsi itu dilakukan pada 2010,
saat sekolah tersebut masih bernama Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional
SMKN Balai Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan Teknik Sulawesi Selatan.
Masih menurut Joko, sekolah itu menerima dana bantuan
dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 5 milyar. Penggunaan
anggaran itu dilakukan secara swakelola. Dari anggaran tersebut, sebanyak Rp 2
milyar dialokasikan untuk rehabilitasi bangunan sekolah. Belakangan, proyek
tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai dengan kontrak kerja. Penyidik pernah
menghentikan penyelidikan proyek itu pada 2011 karena pembangunannya masih
berlangsung. Namun, pada 2013, penyidik membuka kembali perkara itu karena
menilai rehabilitasi bangunan sekolah tidak sesuai dengan bestek. Hasilnya,
penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 400 juta. “Hasil penghitungan
ahli, terdapat kekurangan volume pekerjaan dalam pembangunan tersebut”.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan,
Abdullah Djabbar, mengaku tidak mengetahui kasus tersebut. Namun ia membenarkan
bahwa sekolah tersebut telah menerima dana bantuan dari Kementerian Pendidikan.
“Anggaran itu tidak melalui dinas, tapi langsung ditransfer ke rekening
sekolah,” katanya.
Abdullah mengatakan bahwa proyek rehabilitasi
sekolah tersebut diresmikan pada 2012 oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.
Abdullah tidak mengetahui proses pembangunan sekolah karena saat itu belum
menjabat kepala dinas. Menurut dia, Dinas Pendidikan terbuka kepada aparat
penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran pembangunan itu.
Abdullah mengatakan Dinas Pendidikan senantiasa melakukan pengawasan internal
untuk meningkatkan kualitas sarana dan proses pengajaran di sekolah itu.
“Biarlah ini berproses sampai ada kepastian hukumnya,” kata Abdullah. (Tim) majalah fakta onlineSMKN 1 Provinsi Sulawesi Selatan |
No comments:
Post a Comment