KEJAKSAAN Negeri Makassar
memburu Joharis, terpidana kasus korupsi kredit fiktif di PT Bank Rakyat
Indonesia (BRI) Tbk Cabang Somba Opu, Makassar. “Yang bersangkutan sudah masuk
daftar pencarian orang (DPO),” kata Kepala Seksi Intelijen, Syahrul Juaksha
Subuki.
Lebih lanjut Syahrul mengatakan bahwa Joharis
merupakan terpidana dalam kasus ini yang belum dieksekusi. Joharis adalah bekas
petugas kebersihan BRI Somba Opu yang membantu pelaku lain melakukan korupsi.
Joharis memberi data kepada Darmawan sebagai nasabah fiktif untuk mencairkan
kredit.
Kejaksaan telah mengeksekusi Darmawan Daraba, bekas
teller BRI Somba Opu, pada Maret 2012. Darmawan dan Joharis sama-sama divonis 1
tahun penjara. Selain itu, terdakwa diharuskan mengembalikan kerugian negara
sebesar Rp 2 milyar subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Kasus yang menjerat kedua
terpidana itu disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar pada 2006. Darmawan
diduga menggelapkan dana nasabah dan mencairkan kredit fiktif sejak 2003 hingga
2005. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 3,1 milyar.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Joko Budi Darmawan,
mengatakan, selain kasus kredit fiktif BRI, pihaknya berencana mengeksekusi
bekas Direktur Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya, Jamaluddin Yunus.
“Namun pihak keluarga menyatakan terpidana telah meninggal dunia,” katanya
kepada wartawan.
Menurut Joko, saat ini penyidik sedang mengurus
pengembalian uang sebesar Rp 350 juta yang pernah disita penyidik dalam kasus
itu. Dana tersebut akan dikembalikan ke PD Pasar sesuai dengan putusan Mahkamah
Agung.
Sepanjang 2012 hingga pertengahan tahun ini, Kejaksan
Negeri Makassar telah mengeksekusi 22 terpidana korupsi. Terakhir, penyidik
menangkap bekas Kepala Balai Karantina Hewan Makassar, I Wayan Sutapa, di Bali.
Kejaksaan juga punya buronan
dari kasus dugaan tindak pidana narkotika bernama Haeromi alias Baron. Terdakwa
kasus narkoba jenis sabu-sabu itu kabur sejak Oktober 2013. Baron melarikan
diri setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar. (Tim) majalah fakta onlineKasi Pidsus Kejari Makassar Joko Budi Darmawan SH |
No comments:
Post a Comment