DINAS Sosial Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bantaeng bekerja sama dengan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (Naker) menggelar
sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No.1 Tahun 2014 Tentang Kewajiban
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Pola Kantor Bupati. Sosialisasi
tersebut dihadiri oleh Kepala Cabang BPJS Makassar, Muhammad Asri, Staf Ahli
Bidang Pemerintahan, Muslimin Maharang, Kepala Dinsosnakertrans Bantaeng,
Syamsul Suli, dan 39 perusahaan jasa konstruksi di Butta Toa Bantaeng.
Menurut Muslimin
Maharang, kehadiran Perbup BPJS Naker No.1 Tahun 2014 di Kabupaten Bantaeng ini
menjadi tanda bahwa Bantaeng harus lebih maju lagi dalam memberikan pelayanan dan
perlindungan kepada tenaga kerja di sernua sektor, termasuk sektor formal dan
informal serta konstruksi. “Kami harapkan Dinsosnakertrans dapat melakukan
peningkatan sosialisasi door to door
tentang manfaat BPJS Ketenagaankerjaan ini, sosialisasi itu cukup penting agar
tenaga kerja dapat mengetahui manfaat BPJS itu,” katanya.
Sementara itu Kepala
Cabang BPJS Kota Makassar, Muhammad Asri, mengaku sangat mengapresiasi upaya
Pemkab Bantaeng dalam implementasi BPJS Ketenagakedaan berupa hadirnya Perbup
tentang kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan
perizinan dalam wilayah Bantaeng. “Bantaeng memiliki potensi industri dan
pembangunan yang pesat, ini menjadikan landasan awal bahwa Bantaeng akan maju
nantinya. Apalagi bupatinya turut mendukung dan memberikan ruang kepada kami,”
ungkapnya.
Di akhir acara Muslimin Maharang menyerahkan
bantuan alat K3 dari pengusaha jasa konstruksi yang telah mendaftarkan diri di
Dinsosnakertrans untuk kegiatan proyek tahun anggaran 2013. Bantuan alat K3 tersebut
berasal dari 39 perusahaan dengan total bantuan sebanyak 305 paket. (F.566) majalah fakta online
No comments:
Post a Comment