Sunday, June 1, 2014

ANEKA BERITA : PEMKAB SINJAI GELAR BIMTEK LHKPN

RATUSAN pejabat di lingkungan Pemkab Sinjai ditatar soal teknis pengisian laporan harta kekayaan negara. Hal itu dilakukan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Form Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara. (LHKPN) kepada pejabat eselon Pemkab Sinjai yang digelar oleh Bagian Hukurn dan HAM Setdakab Sinjai di Aula Kantor Bupati Sinjai di Tanassang.
Pelaporan harta kekayaan bagi setiap penyelenggara negara merupakan kewajiban yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Ini merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi melalui pendataan pelaporan harta penyelenggara negara,” kata Sekkab Sinjai, H Taiyeb A Mappasere SH.
Bimbingan teknis ini, menurut H Taiyeb, kembali dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lengkap dan menyeluruh kepada para wajib LHKPN dalam mengisi laporan harta kekayaan secara baik dan benar sesuai format isian LHKPN yang tersedia, baik itu format A maupun format H.
Sekkab Sinjai menyayangkan terkait jumlah wajib LHKPN yang telah mengisi LHPKN di Sinjai presentasenya masih kecil dibanding dengan jumlah penyelenggara negara yang menjadi wajib LHKPN. Apalagi dengan mutasi dan promosi yang dilakukan baru-baru ini tentu saja menambah daftar jumlah penyelenggara daerah ini yang harus membuat dan mengisi format, serta melaporkan harta kekayaan kepada KPK.
            “Makanya kita semua berharap melalui Bimtek singkat ini dapat memberikan motivasi kepada kita semua untuk mengisi dan memberikan bukti pendukung LHKPN, sehingga tidak ada lagi alasan keterlambatan penyampaian LHKPN yang disebabkan karena ketidaktahuan tentang cara pengisian LHKPN tersebut,” kata Sekkab Sinjai. (F.566) majalah fakta online

No comments:

Post a Comment