RATUSAN pejabat di
lingkungan Pemkab Sinjai ditatar soal teknis pengisian laporan harta kekayaan
negara. Hal itu dilakukan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Form
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara. (LHKPN) kepada pejabat eselon
Pemkab Sinjai yang digelar oleh Bagian Hukurn dan HAM Setdakab Sinjai di Aula
Kantor Bupati Sinjai di Tanassang.
Pelaporan harta
kekayaan bagi setiap penyelenggara negara merupakan kewajiban yang telah diatur
dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN). “Ini merupakan salah satu instrumen pencegahan
korupsi melalui pendataan pelaporan harta penyelenggara negara,” kata Sekkab
Sinjai, H Taiyeb A Mappasere SH.
Bimbingan teknis ini,
menurut H Taiyeb, kembali dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lengkap dan
menyeluruh kepada para wajib LHKPN dalam mengisi laporan harta kekayaan secara
baik dan benar sesuai format isian LHKPN yang tersedia, baik itu format A
maupun format H.
Sekkab Sinjai menyayangkan
terkait jumlah wajib LHKPN yang telah mengisi LHPKN di Sinjai presentasenya
masih kecil dibanding dengan jumlah penyelenggara negara yang menjadi wajib
LHKPN. Apalagi dengan mutasi dan promosi yang dilakukan baru-baru ini tentu
saja menambah daftar jumlah penyelenggara daerah ini yang harus membuat dan
mengisi format, serta melaporkan harta kekayaan kepada KPK.
“Makanya kita semua berharap melalui Bimtek
singkat ini dapat memberikan motivasi kepada kita semua untuk mengisi dan
memberikan bukti pendukung LHKPN, sehingga tidak ada lagi alasan keterlambatan
penyampaian LHKPN yang disebabkan karena ketidaktahuan tentang cara pengisian
LHKPN tersebut,” kata Sekkab Sinjai. (F.566) majalah fakta online
No comments:
Post a Comment