Wednesday, June 18, 2014

SURABAYA : DAKWAAN TIDAK JELAS TERDAKWA BEBAS

AGUS Jogijo Warsito (53), warga Jalan Sidoyoso, Kelurahan Simokerto, Surabaya, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dengan tuduhan melakukan penganiayaan. Korban penganiayaannya adalah Sutadiyono. Pemicunya, isteri korban yang bernama Anisa Herawati menyebarkan fitnah dengan mengatakan,”Agus Jogijo Warsito (terdakwa) tidak membayar kontrakan rumah”. Atas perbuatan penganiayaan tersebut, terdakwa dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 351 ayat (2) primair dan pasal 351 ayat (2) subsidair serta dilakukan penahanan di Rutan Medaeng.
Terdakwa yang didampingi Advokat H Setijo Boesono SH MH, M Sjamsul Arifin SH dan Windiyanto Yudho Wicaksono SH, belum lama ini bebas, sebelum perkaranya diperiksa lebih lanjut oleh majelis hakim. Lo kok bisa ?  Ya, sebab eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh Tim Penasehat Hukum dari Posbakum DPC Ikadin Surabaya, tidak ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Artinya, persidangan yang dipimpin oleh Suhartoyo SH MH dan hakim anggota H Bandung Suhermoyo dan H Yapi SH MH, menyatakan menerima keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa. Oleh karenanya, Ketua majelis Hakim juga menyatakan surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas atau kabur sehingga harus dibatalkan atau surat dakwaan menjadi batal demi hukum. Dan, tentu saja pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan. Selain itu Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa Agus Jogijo Warsito dari tahanan serta membebankan biaya perkara pada negara.
Ada beberapa alasan mengapa eksepsi penasehat hukum diterima oleh Majelis Hakim PN Surabaya ?  Di antaranya, nama terdakwa dalam surat dakwaan, ternyata keliru. Sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), terdakwa bernama Agus Jogijo Warsito, alamat Jl Sidoyoso II Gg 3/35 RT 004 RW 14 Kelurahan dan Kecamatan Simokerto, Surabaya. Tetapi dalam surat dakwaan yang dibuat oleh JPU dari Kejari Tanjung Perak ditulis Anton Bin Alm Hendro Yagiyo, beralamat di Jl Pogot 1 nomor 21 Surabaya.
Dan, terdakwa yang hanya berpendidikan di SLTP saja, dalam surat dakwaan ditulis berpendidikan SMA tamat.  “Terdakwa sama sekali tidak memiliki status SMA (tamat) karena memang tidak ada dokumen negara yang menyatakan terdakwa telah menempuh pendidikan SMA,” tegas Setijo Boesono yang juga sebagai Ketua Peradi Surabaya.
Argumentasi hukum lainnya, terdakwa yang dituduh melakukan penganiayaan, ternyata dalam surat dakwaan JPU tidak diuraikan secara jelas. Dikatakan JPU bahwa akibat penganiayaan tersebut mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian selama 4 hari. “Harus jelas, korban itu pekerjaannya apa sehingga tidak dapat menjalankan pekerjaannya,” kata Advokat M Sjamsul Arifin SH yang menjelaskan bahwa dakwaan demikian tidak memenuhi syarat dalam pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
Ditambahkan oleh Advokat Windiyanto Yudho Wicaksono SH bahwa penganiayaan yang dituduhkan pada terdakwa, bukanlah inisiatif terdakwa.  Melainkan ada faktor jengkel/tersinggung dari perkataan saksi Anisa Herawati yang menyebarkan fitnah. Tentu saja terdakwa tersinggung, sehingga berujung pada perbuatan spontan dalam keadaan tidak sadar. “Itu diakui dalam surat dakwaan,” tegas Yudho yang mohon kepada Ketua Majelis Hakim menyatakan menerima keberatan/eksepsi dengan alasan-alasan hukum tersebut.
Awal Mei 2014 lalu, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi/keberatan yang diajukan Tim Penasehat Hukum, bahkan salah satu amar putusannya  memerintahkan JPU segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, seperti disebutkan sebelumnya. 
Yang perlu dicatat bahwa terdakwa sudah telanjur menjalani tahanan selama hampir 5 bulan, karena ditahan sejak 9 Desember 2013. (Tim) majalah fakta online
Advokat H Setijo Boesono SH MH (tengah)

No comments:

Post a Comment