PENYELUNDUPAN sabu-sabu seberat 720 gram kembali
digagalkan Customs Narcotics Team (CNT)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jatim I, di terminal kedatangan
internasional Bandara Juanda, Surabaya.
Narkotika
jenis methapethamine itu disita dari seorang perempuan warga negara Malaysia
berinisial WPK (29) pada tanggal 14 Mei 2014 yang terbang dari Hongkong
menggunakan pesawat Cathay Pasific CX-781. Modus penyelundupannya dilakukan
pelaku dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam celana dalamnya
yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk tempat penyimpanan 2 bungkus
plastik yang berisi sabu-sabu.
Menurut
Kepala KPPBC Juanda, Iwan Hermawan, Rabu (21/5), petugas berhasil menangkap
pelaku dan menemukan 2 bungkusan, yang pertama berisi sabu seberat 220 gram dan
bungkusan kedua seberat 500 gram. “Dan, dari hasil pengembangan, kami juga
menangkap tersangka S dan F. Rencananya sabu dari tersangka WPK akan dibawa ke
Jakarta oleh tersangka S dan F. Namum aksi mereka sudah digagalkan terlebih
dahulu oleh petugas,” jelasnya.
Masih
menurut Iwan, petugas juga berhasil menangkap seorang perempuan berinisial C,
warga negara Indonesia yang juga berupaya menyelundupkan sabu seberat 1.705
gram pada tanggal 12 Mei 2014. Penggagalan upaya penyelundupan sabu-sabu ini
merupakan kerja sama yang baik dan terintegrasi antara Direktorat Bea dan Cukai
Juanda, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, BNN Provinsi Jawa Timur,
Lanudal Juanda dan Imigrasi Juanda.
Sementara para tersangka dapat dijerat dengan
pasal 113 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I
dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan pidana
denda maksimum Rp 10 milyar," pungkasnya. (F.568) majalah fakta onlinePetugas CNT Juanda bersama Dirjen Bea dan Cukai Kanwil Jatim menunjukkan tersangka dan BB di Kantor Bea dan Cukai Juanda, Surabaya, Rabu (21/05) |
No comments:
Post a Comment