Wednesday, June 18, 2014

SURABAYA RAYA : BEA DAN CUKAI JUANDA KEMBALI GAGALKAN PENYELUNDUPAN SABU-SABU SEBERAT 720 GRAM

PENYELUNDUPAN sabu-sabu seberat 720 gram kembali digagalkan Customs Narcotics Team (CNT) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jatim I, di terminal kedatangan internasional Bandara Juanda, Surabaya.
Narkotika jenis methapethamine itu disita dari seorang perempuan warga negara Malaysia berinisial WPK (29) pada tanggal 14 Mei 2014 yang terbang dari Hongkong menggunakan pesawat Cathay Pasific CX-781. Modus penyelundupannya dilakukan pelaku dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam celana dalamnya yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk tempat penyimpanan 2 bungkus plastik yang berisi sabu-sabu.
Menurut Kepala KPPBC Juanda, Iwan Hermawan, Rabu (21/5), petugas berhasil menangkap pelaku dan menemukan 2 bungkusan, yang pertama berisi sabu seberat 220 gram dan bungkusan kedua seberat 500 gram. “Dan, dari hasil pengembangan, kami juga menangkap tersangka S dan F. Rencananya sabu dari tersangka WPK akan dibawa ke Jakarta oleh tersangka S dan F. Namum aksi mereka sudah digagalkan terlebih dahulu oleh petugas,” jelasnya.
Masih menurut Iwan, petugas juga berhasil menangkap seorang perempuan berinisial C, warga negara Indonesia yang juga berupaya menyelundupkan sabu seberat 1.705 gram pada tanggal 12 Mei 2014. Penggagalan upaya penyelundupan sabu-sabu ini merupakan kerja sama yang baik dan terintegrasi antara Direktorat Bea dan Cukai Juanda, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, BNN Provinsi Jawa Timur, Lanudal Juanda dan Imigrasi Juanda.
            Sementara para tersangka dapat dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 milyar," pungkasnya. (F.568) majalah fakta online
Petugas CNT Juanda bersama Dirjen Bea dan Cukai Kanwil Jatim menunjukkan tersangka dan BB di Kantor Bea dan Cukai Juanda, Surabaya, Rabu (21/05)

No comments:

Post a Comment