PEJABAT teras di lingkungan pendidikan
Politeknik Kesehatan Kota Palembang diduga melakukan pengancaman terhadap penjaga
malam yang bernama Lukman. Ia diancam akan disembelih (dipotong lehernya)
karena Lukman diduga telah membocorkan kasus dugaan mark up pembangunan Gedung
Pelayanan Politeknik Kesehatan Kota Palembang.
Hal
tersebut didapat FAKTA dari percakapan Taswin selaku pejabat teras pada
Politeknik tersebut dengan Lukman yang rekamannya sampai kepada FAKTA. Berikut
isi rekaman percakapan itu;“Halo,” kata Taswin. Dijawab Lukman,”Siapa ini Pak ?”
Kemudian dibalas lagi oleh Taswin,“Anda jangan pura-pura tidak tahu, ini Taswin”.
Dijawab oleh lukman,”Ado apo Pak ?” Dijawab Taswin,“Anda ini maunya apa ?
Apakah mau disembelih (digorok) karena aku tahu yang menyebarkan data tersebut
pasti kau tulah, jadi kalau tidak mau disembelih selesaikan, tapi kalau tidak
lihatlah malam ini pasti kau akan aku sembelih. Aku lah biaso nyembelih uong”.
Isi
rekaman tersebut sampai juga ke LSM GAKI yang kemudian membuat pengaduan kepada
Kapolda c/q Dir Tipikor Polda sumsel dengan nomor surat pengaduan No.205
GAKI/P/SS/IV/2014 yang ditandatangani Anas SH. Dalam surat laporannya itu Anas
menyatakan bahwa berdasarkan informasi dan sumber dari masyarakat serta
investigasi di lapangan didapat adanya dugaan mark up dalam pengerjaan Gedung
Layanan Pendidikan Politeknik Kesehatan Kota Palembang tahap I tahun 2013 yang
menggunakan dana APBN sebesar Rp 9.181.300.000,- yang dikerjakan selama 120
hari oleh Kontraktor PT Cipta Prestasi Konsorindo. Rinciannya sebagai berikut;
A.Pondasi
setempat : panjang 1 m x lebar 1 m x tinggi 40 cm = 0,4 m3 x 22 = 8,8
m3 x Rp 3.000.000/m3 = Rp 26.400.000,-
B.Tiang
Kontruksi : tinggi 120 m x lebar 20 cm x panjang 20 cm = 4,8 x 22 titik =
105,6 m3 x Rp 3.000.000 = Rp 316.800.000,-
C.Slop :
panjang 152 m x lebar 20 cm x tinggi 20 cm = 6,08 m3 x Rp 3.000.000 =
Rp 18.240.000,-
D.Kolom
Kontruksi : panjang 352 m x lebar 20 cm x tinggi 20 cm = 14,08 m3 x Rp
3.000.000 =
Rp 42.240.000,-
E.Plat
Beton : luas 1.008 m2 x tinggi 10 cm = 100,8 m3 x Rp 3.000.000 = Rp
3.024.000.000,-
F.Begesting
: 30,24 m3 x Rp 2.500.000 = Rp 75.600.000,-
G.Mobilisasi
Demobilisasi L/S = Rp 10.000.000,-
H.Pengerjaan
persiapan L/S = Rp 10.000.000,-
I. Keuntungan
Kontraktor : 10 % x Rp 9.181.300.000 = Rp 918.130,000,-
J.PPn
10 % x Rp 9.181.300.000 = Rp 918.130.000,-
K.PPh 5
% x Rp 9.181.300.000 = Rp 459.065.000,-
Jumlah
keseluruhan (A s/d K) = Rp 5.818.605.000. Sedangkan dana pagu anggaran Rp
9.181.300.000. Sehingga dugaan mark up nya sebesar Rp 9.181.300.000 – Rp
5.818.605.000 = Rp 3.362.695.000.
“Dugaan
kerugian yang dimark up dikemanakan sisa anggaran tersebut ? Menurut dugaan
kami, terjadinya mark up itu karena salah satu pejabat Politeknik yang terekam
dalam rekaman bernama Taswin mengancam seorang penjaga malam bernama Lukman
bahwa ia akan disembelih (digorok) oleh Taswin karena ia menduga Lukman telah
menyebarkan kasus tersebut kepada LSM dan wartawan. Ancaman Taswin pada Lukman
itulah yang membuat dugaan kuat kami atas terjadinya mark up tersebut”.
Selanjutnya,
dalam suratnya, Anas meminta kepada Kapolda c/q Dir Tipikor untuk dapat
melakukan penyidikan terhadap Taswin, Kepala Poltekkes, yang telah mengancam Lukman
tersebut. Sementara itu Taswin yang dihubungi FAKTA, sedang
tidak berada di tempat. (F.601) majalah fakta online
Papan proyek Poltekkes Kota Palembang |
No comments:
Post a Comment