CALON Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Propinsi Sumatera Selatan incumbent
dari PDIP yang mencalonkan diri kembali, Sakim SH, membatalkan bantuan Dana
Aspirasi Pembangunan cor jalan masyarakat RT 12/RW 04 Kelurahan Talang Aman,
Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.
Semula
Sakim mengusulkan kepada Tim Sukses-nya untuk mengajukan proposal kepada
Gubernur Sumsel agar mendapatkan dana bantuan Aspirasi Anggota DPRD Propinsi
Sumsel, lalu masyarakat mengumpulkan tanda tangan melalui RT setempat yang
tujuannya tak lain untuk mendapatkan bantuan dana untuk pembangunan cor Jalan
Swadaya Lr Kandis 4, Kandis I, Kandis II dan Kandis III, dan surat usulan
tersebut diketahui Lurah setempat, Virgianti SSos, tertanggal 12 September 2013.
Kemudian
surat tersebut disetujui Gubernur Sumsel untuk dilakukan pemberkasan, kemudian
sang DPRD, Sakim SH, melalui Tim Suksesnya mengirim SMS tertanggal 4 Maret 2014
yang isinya;“Kepada Yth, Bapak/Ibu kalau sudah ada nomor rekening Bank Sumsel
Babel agar segera datang ke kantor Gubernur menemui ibu Nurhasanah, Bawa Cap, dan
untuk tanda tangan Naskah Hibah dan Pakta Integritas, tertanda Sakim,” demikian
bunyi SMS Sakim kepada Tim Suksesnya. Kemudian pihak panitia bergegas menuju kantor
Gubernur guna menemui ibu Nurhasanah, namun sesampainya di sana, pihak panitia mensyaratkan
harus membuka rekening dulu di Bank Sumsel Babel dan dilengkapi dengan RAB (Rencana
Anggaran Biaya). Setelah semua persyaratan dipenuhi, pihak panitia disuruh
menandatangani Pakta Integritas, surat kesanggupan pengerjaan proyek
pembangunan Cor jalan, surat pertanggungjawaban tertanggal 25 Maret 2014.
Kemudian
hingga tanggal 5 April 2014 pihak panitia mempertanyakan kembali proposal
pencairan dana bantuan aspirasi, ternyata surat tersebut belum juga turun dari
pihak bendahara keuangan Gubernur. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 April
2014 pihak panitia mendapat telepon bahwa proposal dari bendahara sudah turun dengan
nominal bantuan sebesar Rp 50 juta, pihak
panitia diminta segera menandatangani kwitansinya untuk pencairan dana bantuan
aspirasi tersebut. Terus setelah semua kwitansi dan surat penyataan sudah
ditandatangani dengan materai Rp 6.000,- sebanyak 3 lembar, lalu Ibu Nurhasanah
berjanji lagi nanti kalau bendahara sudah meng-acc, panitia akan ditelepon
lagi. Namun tanggal 24 April 2014, panitia mendapat telepon bahwa bantuan
tersebut tidak bisa dicairkan dan telah dibatalkan oleh Sakim SH. “Entah apa
alasannya, kami tidak tahu,” kata Ibu Nurhasanah, Bagian Keuangan. “Coba saja
bapak hubungi kembali Sakim-nya”.
Kemudian
Ketua Panitia Pembangunan Jalan menghubungi Sakim melaui telepon selulernya.
Dan, dengan seenaknya Sakim mengatakan,”Memang saya batalkan”, sambil menutup
teleponnya. Ketua Panitia Pembangumnan Jalan yang dihubungi FAKTA mengatakan,”Itulah
politik, kalau berjanji tidak pernah ditepati, jadi sekarang kami tidak akan
lagi percaya kepada partai politik dan janji-janji anggota dewan yang semuanya
munafik seperti yang kami alami ini. Kenyataannya dia memang tidak terpilih di
RT kami sehingga dia membatalkan bantuan dana aspirasinya. Padahal semua
persyaratan telah kami penuhi. Bukan apa-apa, yang kami takutkan nanti dia
sendiri yang mencairkan dana tersebut, karena semua kwitansi sudah kami tanda
tangani,” ujar Ketua RT yang merangkap ketua panitia pembangunan jalan.
Sementara itu, Sakim yang tidak terpilih kembali,
ketika dihubungi FAKTA dengan nada tidak bersahabat mengatakan,”Memang bantuan dana
untuk pembangunan cor jalan di RT 12/04 itu kami batalkan dan akan dipindahkan
ke tempat lain”. Masyarakat RT 12/04 pun mengutuknya dan mengancam tidak akan
memilih Jokowi sebagai Capres dari PDIP dalam Pilpres 9 Juli 2014 nanti. (F.601) majalah fakta onlineJokowi |
No comments:
Post a Comment