KOMISI Pemberatasan
Korupsi (KPK) menetapkan status cegah (cekal) terhadap mantan Walikota
Makassar, Ilham Arif Sirajuddin. sehingga Ilham tdak bisa kabur atau bepergian ke
luar negeri. Cekal itu berlaku sejak serah terima jabatan Walikota Makassar hingga
enam bulan ke depan. Selain Ilham, Kepala Direktur Utama PT Traya Makassar,
Hengky Widjaja, juga dicekal oleh KPK.
KPK telah
menetapkan Ilham dan Hengky sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar. “Cekal pada kedua orang
tersebut bertujuan supaya sewaktu-waktu mereka dimintai keterangan berada di
tempat, sehingga mereka dicekal untuk keluar negeri,” kata Juru Bicara KPK,
Johan Budi, kepada wartawan.
Johan
mengatakan bahwa penyidik telah menyusun jadwal untuk melayangkan surat panggilan
pemeriksaan saksi di tingkat penyidikan. Penyidik akan mendalami seluruh
keterangan saksi yang telah diperiksa saat penyelidikan dilakukan. Sedangkan
untuk pemeriksaan tersangka belum dijadwalkan hingga turunnya berita ini.
Menurut
Johan Budi mulai sekarang KPK terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di PDAM
Makassar tersebut. Penyidik terus menelusuri adanya kemungkinan tersangka lain
dan tidak harus fokus pada Ilham dan Hengky saja. Dugaan adanya keterlibatan
pihak-pihak lain juga akan ditelusuri kepada yang menikmati hasil korupsi di PDAM
Makassar tersebut. “Siap-siap saja menunggu panggilan berikutnya”.
KPK mengusut
dugaan adanya kerugian negara dalam kerja sama pengelolaan air PDAM Makassar
dan PT Traya Tira untuk rehabilitasi, operasi dan transfer instalasi pengelolaan
air Panikang. Kasus itu diusut berkat adanya laporan dari Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) soal kerugian negara di PDAM Makassar sebesar Rp 39,9 milyar
lebih pada tahun 2012.
Mantan Walikota
Makassar, Ilham Arif Sirajuddin, dijerat dengan pasal dalam UU RI No.31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni, perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara. Ilham dan Hengky terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp
1 milyar.
Konsultan hukum Pemerintah Kota Makassar,
Nasiruddin Pasigai SH, mengatakan, pencekalan yang dilakuklan KPK
merupakan perosedur biasa dalam tahap penyidikan dan bekas Walikota Makassar
dua periode itu akan kooperetif dan siap menghadapi proses hukum dalam kasus
tersebut. Nasiruddin pun mendorong KPK, tapi KPK juga harus bijak mencermati
persoalan tersebut hingga berakhir sampai proses hukum selanjutnya. (Tim) majalah fakta onlineIlham Arif Sirajuddin |
No comments:
Post a Comment