Saturday, June 14, 2014

KORUPSI : MANTAN WALIKOTA MAKASSAR DICEKAL KPK

KOMISI Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan status cegah (cekal) terhadap mantan Walikota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin. sehingga Ilham tdak bisa kabur atau bepergian ke luar negeri. Cekal itu berlaku sejak serah terima jabatan Walikota Makassar hingga enam bulan ke depan. Selain Ilham, Kepala Direktur Utama PT Traya Makassar, Hengky Widjaja, juga dicekal oleh KPK.
KPK telah menetapkan  Ilham dan Hengky sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar. “Cekal pada kedua orang tersebut bertujuan supaya sewaktu-waktu mereka dimintai keterangan berada di tempat, sehingga mereka dicekal untuk keluar negeri,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan.
Johan mengatakan bahwa penyidik telah menyusun jadwal untuk melayangkan surat panggilan pemeriksaan saksi di tingkat penyidikan. Penyidik akan mendalami seluruh keterangan saksi yang telah diperiksa saat penyelidikan dilakukan. Sedangkan untuk pemeriksaan tersangka belum dijadwalkan hingga turunnya berita ini.
Menurut Johan Budi mulai sekarang KPK terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar tersebut. Penyidik terus menelusuri adanya kemungkinan tersangka lain dan tidak harus fokus pada Ilham dan Hengky saja. Dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak lain juga akan ditelusuri kepada yang menikmati hasil korupsi di PDAM Makassar tersebut. “Siap-siap saja menunggu panggilan berikutnya”.
KPK mengusut dugaan adanya kerugian negara dalam kerja sama pengelolaan air PDAM Makassar dan PT Traya Tira untuk rehabilitasi, operasi dan transfer instalasi pengelolaan air Panikang. Kasus itu diusut berkat adanya laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kerugian negara di PDAM Makassar sebesar Rp 39,9 milyar lebih pada tahun 2012.
Mantan Walikota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin, dijerat dengan pasal dalam UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Ilham dan Hengky terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar.
            Konsultan hukum Pemerintah Kota Makassar, Nasiruddin Pasigai SH, mengatakan, pencekalan  yang dilakuklan KPK merupakan perosedur biasa dalam tahap penyidikan dan bekas Walikota Makassar dua periode itu akan kooperetif dan siap menghadapi proses hukum dalam kasus tersebut. Nasiruddin pun mendorong KPK, tapi KPK juga harus bijak mencermati persoalan tersebut hingga berakhir sampai proses hukum selanjutnya. (Tim) majalah fakta online
Ilham Arif Sirajuddin

No comments:

Post a Comment