DUA orang
korban pemukulan aparat telah bersaksi di persidangan Kode Etik Kepolisian RI
Wilayah Polrestabes Makassar. Syamsul dan Widiransyah telah memberikan
kesaksian pada sidang disiplin di Kantor Mapolrestabes Kota Makassar pada
pertengahan Mei 2014. Dalam kesaksiannya, mereka mengaku telah dipukul
berkali-kali dan sesudahnya diinjak-injak hingga babak-belur sekujur tubuh mereka
oleh aparat kepolisian saat sedang berunjuk rasa di depan kantor PLN Sulselbar
di Jalan Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sidang disiplin yang
dilaksanakan di lantai dua Kantor Polrestabes Makassar itu dipimpin oleh AKBP Supardi
Jafar dengan Penuntut Kompol Burhan (Kasikum) dan Kompol Fajri (Kasiwas).
Saat
kejadian, kedua mahasiswa itu sedang berorasi di depan Kantor PLN
tiba-tiba datang dua orang aparat kepolisian menangkap Syamsul dan
Widiransyah lalu dibawa masuk ke tempat lobi PLN. Selanjutnya tanpa ada
pertanyaan apa pun, mereka langsung dipukuli dan diinjak-injak hingga tak sadarkan
diri. Menurut Syamsul di depan persidangan kode etik kepolisian, ia baru sadar
setelah berada di rumah sakit sedang diinfus oleh dokter RS Bhayangkara di
Jalan Andi Mappaodang. Waktu itu yang membawa korban ke rumah sakit adalah
aparat kepolisian dari Polsek Panakukkang. Sedangkan dua polisi yang
menginjak-injak mereka sudah kabur dari tempat kejadian.
Syamsul dan Widiransyah tidak kenal dengan kedua polisi yang memukul dan
mengijak-injak mereka itu. Kepada pimpinan sidang, mereka meminta agar
perbuatan aparat kepolisian yang ternyata bukan sebagai pengayom masyarakat itu
tidak diulangi lagi.
Pimpinan sidang mengatakan, meski korban pemukulan tidak mempermasalahkan lagi
namun Propam Polrestabes Makassar tetap menjalankan aturan hukum yang berlaku
sehingga hakim tetap melanjutkan pemeriksaannya kepada Kompol Nyoman Sirna
selaku pimpinan yang memimpin anggota polisi saat melakukan pengamanan unjuk
rasa di depan PLN Jalan Hertasning, Kota Makassar, tersebut. Kompol I Nyoman
Sirna tetap diperiksa untuk mempertanggungjawabkan pemukulan yang dilakukan
anggotanya terhadap pengunjuk rasa dari HMI beberapa waktu lalu itu. Lebih
tegasnya lagi bahwa AKBP Supardi Jafar selaku pimpinan sidang tetap menjalankan
aturan hukum yang berlaku baik pada masyarakat maupun aparat kepolisian yang
melakukan tindak pidana. (Tim) majalah fakta onlineKantor Polrestabes Makassar |
No comments:
Post a Comment