Friday, June 13, 2014

BERITA UTAMA : KASUS SUAP WALIKOTA BANJARMASIN KEPADA BUPATI TANAH LAUT TAK KUNJUNG DISIDANGKAN

Keduanya sudah dinyatakan tersangka dan berkas perkaranya sudah dinyatakan P21, 
tapi masih juga menunggu petunjuk Kejaksaan Agung. 
MESKIPUN berkas penyidikan kasus dugaan suap-menyuap antara Walikota Banjarmasin, H Muhidin, dan Bupati Tanah Laut, H Adriansyah, sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan keduanya sudah dijadikan tersangka, namun tidak serta merta H Muhidin yang sekarang masih menjadi Walikota Banjarmasin dan H Adriansyah yang sudah mengakhiri masa bhaktinya September 2013 lalu sebagai Bupati Tanah Laut, dilakukan penahanan seperti layaknya tersangka korupsi lainnya dan segera disidangkan.
H Muhidin, Walikota Banjarmasin
Tidak ditahannya H Muhidin dan H Adriansyah sebagai tersangka korupsi serta perkaranya tidak kunjung disidangkan padahal berkasnya sudah P21 ini terungkap saat ditanyakan FAKTA kepada Erwan Suwarna SH, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel. “Masih menunggu petunjuk dari Kejagung (Kejaksaan Agung), karena hal ini menyangkut kepala daerah, ujar Erwan yang ditemui FAKTA di sebuah rumah makan soto Banjar.
Memang, tambah Erwan, berkas perkaranya sudah P21 dan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel sudah melimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, namun untuk dilimpahkan ke pengadilan negeri agar disidangkan masih harus menunggu petunjuk dari Kejagung.
H Adriansyah, mantan Bupati Tanah Laut
yang juga Ketua DPD PDIP Provinsi Kalsel
Sementara itu Ketua DPD Pemuda Islam Kalsel, H M Hasan, mengatakan bahwa pihak Mabes Polri telah menyampaikan secara tertulis dan resmi dengan dua alat bukti dan pihak Kejati Kalsel mengapresiasi dengan menyatakan berkas kedua tersangka sudah lengkap (P21) maka kedua tersangka seharusnya segera ditahan. “Melihat hal tersebut seyogyanya pihak kejaksaan segera melakukan penahanan. Tidak usah diberikan penangguhan penahanan atau tahanan kota. Langsung masukkan LP saja, ujar H M Hasan.
Kalau pihak Kejari Banjarmasin tidak berani melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, tambah H M Hasan, Kajari Banjarmasin lebih baik mundur, karena sudah jelas-jelas berkas perkaranya P21 dan sudah menjadikan keduanya sebagai tersangka tetapi tidak berani melakukan penahanan. “Kita berharap pihak Kejati Kalsel segera melakukan tindakan pemecatan atau mutasi kepada Kajari Banjarmasin karena tidak mempunyai keberanian untuk menegakkan hukum, kata H M Hasan.
H M Hasan, Ketua DPD Pemuda Islam Kalsel
Apalagi untuk Aad (sebutan H Adriansyah), lanjut Hasan, sudah jelas-jelas terbukti melakukan kesalahan dengan melanggar hukum, jadi tidak perlu dilakukan pelantikan dirinya sebagai anggota dewan dari PDIP. H Adriansyah sebagai Ketua DPD PDIP Provinsi Kalsel kini terpilih sebagai Anggota DPR RI dalam Pileg 9 April 2014. “Jadi, sebelum dilakukan pelantikan anggota dewan segera laksanakan proses persidangannya dan tahan para tersangkanya. Pihak kejaksaan jangan tebang pilih dalam menyelenggarakan proses hukum sehingga supremasi hukum benar-benar ditegakkan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat.
Kasus dugaan suap-menyuap yang melibatkan dua kepala daerah di Kalimantan Selatan ini bermula pada tanggal 1 September 2010 di mana Walikota Banjarmasin, H Muhidin, diduga memberikan dana Rp 3 milliar kepada Bupati Tanah Laut, H Adriansyah, sebagai “pelican” terkait usaha tambang milik Muhidin yang areal tambangnya berada di tapal batas Kabupaten Tanah Laut dengan Kabupaten Tanah Bumbu, tepatnya di Desa Sungai Cuka.
Muhidin selaku “pemilik” PT Bintang Jaya Mulia (BJM) menginginkan supaya lokasi tempat penambangan perusahaannya yang berada di perbatasan Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Tanah Bumbu itu masuk di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Lokasi ijin usaha Muhidin selaku “pemilik” PT BJM yang berada pada titik batas 6.7.8.9. batas daerah antara Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Tanah Laut belum disepakati oleh kedua kabupaten tersebut sejak 2004 sampai dengan 2010.
Kasus ini awalnya ditangani Polda Kalsel, kemudian demi netralitas penanganan kasus dugaan korupsi ini diambil alih Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri. Kasus ini berjalan lamban karena berkas perkaranya yang terus-menerus bolak-balik dari penyidik polri ke kejaksaan (P19-nya lama sekali sampai 5 kali). Ini memicu kecurigaan masyarakat Kalsel. Ada dugaan aparat kejaksaan sengaja mengulur-ulur kasus ini. Namun pada akhirnya kejaksaan menyatakan P21 (lengkap).
Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Darmanto, di Dumabes Polri Jakarta Selatan tanggal 13/3/2004 mengatakan bahwa kasus ini sekarang sudah P21 (berkas penyidikannya dinyatakan lengkap) dari Kejati Kalsel pada tanggal 13/3/2004. “Kasus ini dinyatakan lengkap oleh kejaksaan setelah 5 kali dikembalikan  kepada penyidik polri untuk dilengkapi. Meskipun berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Muhidin maupun Ardiansyah karena untuk menahan kepala daerah harus minta izin presiden. Kecuali pemeriksaan, tidak perlu izin presiden”.
            Menurut masyarakat Kalsel, kasus ini termasuk istimewa karena hingga sekarang belum juga dibawa ke pengadilan, padahal kasusnya sudah P21. Ada apa dengan kejaksaan yang tidak kunjung melimpahkan berkasnya ke pengadilan negeri ? Apakah kedua tersangka “orang kuat” sehingga sulit disidangkan atau memang ada “main mata” ? Kalau tidak, kenapa tidak segera dilakukan penahanan dan disidangkan seperti kasus korupsi lainnya yang ditangani KPK ? (Tim) majalah fakta online
Erwan Suwarna SH, Kasi Penkum Kejati Kalsel

No comments:

Post a Comment