Monday, January 2, 2017

LINTAS BERITA

Cina Menolak Hasil Putusan Arbitrase Soal LCS

Presiden Cina, Xi Jinping.
PRESIDEN Cina, Xi Jinping, tidak terima dengan keputusan Pengadilan Tetap Arbitrase Internasional (PCA) di Den Haag, Belanda, yang menyatakan Cina tidak punya hak di kawasan Laut Cina Selatan.
Sidang arbitrase yang diklaim Filipina ini dapat meningkatkan tekanan diplomatik global Beijing untuk perluasan militer di kawasan sensitif itu.
“Ini telah menjadi teritorial kami sejak nenek-moyang dulu, dan Beijing tidak akan mematuhi keputusan yang telah ditetapkan pengadilan itu,” ujar Xi Jinping kepada media lokal Cina, Xinhua, seperti dilansir Channel News Asia, Rabu, 13 Juli 2016.
Pemerintah Cina geram dengan keluarnya keputusan yang dianggap tidak berdasar itu. “Keputusan ini kosong dan tidak mengikat,” bunyi rilis resmi laman Kementerian Luar Negeri Cina. Jadi, Cina tidak akan pernah menghormati atau mematuhi keputusan tersebut.
Cina bersikukuh bahwa sumber daya laut di wilayah sembilan garis demarkasi (nine dash line) itu telah ditemukan sejak 1940-an lalu pada peta wilayah Cina.
Hasil temuan pengadilan berisikan serangkaian klaim dan kritik atas aksi yang dilakukan Cina. Meskipun navigator dan nelayan Cina pernah memanfaatkan pulau-pulau di Laut Cina Selatan, Cina dianggap tak punya bukti telah memberi pengawasan eksklusif di perairan Laut Cina Selatan.
Tidak hanya itu, Cina juga telah melanggar kedaulatan Filipina, di antaranya mengganggu Filipina ihwal penangkapan ikan dan eksplorasi minyak bumi, membangun pulau buatan, dan gagal mencegah nelayan Cina yang menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Filipina.
Selain itu, pembatasan akses terhadap nelayan Filipina dilakukan Cina. Padahal Filipina memiliki hak nelayan tradisional di Scarborough Shoal.
AS : Keputusan Den Haag Mengikat
            Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengomentari keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional di Den Haag 12/7/2016 terkait sengketa wilayah di Laut Cina Selatan, yang diajukan Filipina menggugat Klaim Cina, yang menyebut Cina tidak memiliki hak historis atas seluruh kawasan Laut Cina Selatan bersifat mengikat secara hukum.
Selama ini, Washington sangat berhati-hati dalam menempatkan diri dalam hal gugatan Filipina terhadap klaim maritim Cina. Namun, setelah Mahkamah Arbitrase Internasional di Den Haag menjatuhkan keputusannya, Washington meminta Filipina dan Cina mematuhi keputusan tersebut.
“Pemerintah AS meminta kedua pihak memenuhi kewajiban mereka,” ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri AS, John Kirby.
Sebelumnya, pengadilan arbitrase internasional di Den Haag, Belanda, memutuskan, Cina tidak memiliki hak historis untuk menguasai seluruh kawasan Laut Cina Selatan di bawah klaim “nine-dashed line”.
Amerika Serikat tidak memiliki klaim wilayah di perairan seluas tiga juta kilometer persegi itu, tetapi Washington menekankan semua kapal dagang berhak melintasi wilayah yang selama ini sebagai perairan internasional itu.
Di sisi lain, AS merupakan sekutu dari beberapa negara Asia Tenggara yang bersengketa dengan Cina terkait LCS. Salah satunya, Filipina, yang mengajukan gugatan ke mahkamah arbitrase internasional.
“Keputusan yang ditetapkan mahkamah arbitrase terkait sengketa Filipina-Cina merupakan kontribusi penting dalam mencapai penyelesaian sengketa Laut Cina Selatan secara damai,” ujar Kirby.
Menurut Kirby, pemerintah AS kini sedang mempelajari keputusan itu dan belum memiliki komentar lebih jauh terkait sengketa ini. Namun, pemerintah AS menekankan, keputusan mahkamah arbitrase harus dihormati.
“Pemerintah Amerika Serikat sangat mendukung penegakan hukum. Kami mendukung upaya penyelesaian sengketa wilayah dan maritim di Laut Cina Selatan secara damai, termasuk melalui sidang arbitrase,” ujar Kirby.

“Seperti yang tertuang dalam konvensi, keputusan mahkamah arbitrase adalah final dan mengikat secara hukum, baik untuk Cina dan Filipina. Kami mendesak kedua pihak tidak mengeluarkan pernyataan provokatif,” Kirby mengingatkan. (Ist) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment