Monday, January 16, 2017

MAKASSAR RAYA

KPK JANJI TELUSURI KASUS BANSOS DI PEMPROV SULSEL

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menelusuri dan mengecek secara rinci penghentian kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sulsel di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Basaria Pandjaitan, mengatakan, pada prinsipnya KPK akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk. “Nanti coba kita cek secara terperinci. Pada prinsipnya kalau terima laporan kita akan tindak lanjuti, apa pun hasilnya harus tuntas,” bebernya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, usai kegiatan sosialisasi dan surpervisi.
Mengenai kasus korupsi, khususnya yang ada di Sulsel, Basaria mengatakan, tidak ada target tertentu. Namun, menurut dia, di mana pun lokasinya, selama ada laporan yang masuk, maka akan dilakukan penyelidikan. “Mungkin saja memang terjadi tindak pidana korupsi. Tapi kalau bukan korupsi akan diserahkan pada kepolisian dan kalau korupsi tapi tidak sesuai dengan pasal 11 UU KPK, misalnya harus penyelenggara negara, maka akan diserahkan pada kejaksaan”.
Penghentian pengusutan kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Sulsel oleh Kejati Sulsel di tengah jalan, menyusul akan adanya tersangka baru setelah Andi Muallim (mantan Sekta Sulsel), yaitu Adil Patu (mantan legislator Sulsel). Kejati Sulsel beralasan, penghentian pengusutan kasus dugaan korupsi dana Bansos Sulsel itu karena aktor utamanya telah dijerat, yakni Andi Muallim, yang saat itu menjabat Sekda Sulsel. Dia dinilai bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penyaluran dana bansos karena selaku kuasa pengguna anggaran.
“Proses penanganan perkara dana Bansos Sulsel 2008 sudah selesai karena yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana bansos itu ada di sekda sementara sekdanya kan sudah dihukum,” tegas Kajati Sulsel, Hidayatullah.
Tapi, kenapa kajati tidak mengusut yang lain seperti disebutkan dalam pasal 55 KUHP yaitu turut serta bersama-sama menikmati hasil korupsi ?
Penghentian pengusutan juga dilakukan karena munculnya “surat sakti” dari BPK yang isinya meminta agar Pemprov Sulsel segera mengembalikan potensi kerugian negara sebesar Rp 8,8 milyar atas 202 proposal fiktif dana bansos tersebut. Muallim selaku sekda saat itu selanjutnya menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut berupa pengembalian dana bansos pada tahun 2012.
Hidayatullah mengatakan, surat BPK itu seharusnya sudah sejak lama diekspose karena merupakan dasar agar bansos tidak masuk ke ranah hukum. “Kenapa penegak hukum waktu itu melakukan pengusutan? Kajati yang lama kan bukan saya. Yang jelas saya katakan kalau saat itu saya yang menjabat kajati akan saya katakan bahwa dana bansos ini bukan kasus korupsi,” ujar Hidayatullah.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulsel, Andi Kangkung Lologau membeberkan, “surat sakti” yang berisi pernyataan jika Pemprov Sulsel telak melaksanakan semua rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dana bansos Sulsel pada 2008 itu diterbitkan pada tahun 2012. Surat itu diterbitkan beberapa saat setelah uang Rp 8,8 milyar lebih, masuk ke kas negara dan atau sebelum aparat penegak hukum masuk melakukan pengusutan.
Surat itu diterbitkan BPK pada tahun 2012 setelah Pemprov Sulsel menyelesaikan isi rekomendasi LHP BPK. Sebagai auditor keuangan, dia mengaku tidak mengetahui alasannya mengapa dana bansos  Sulsel itu diusut masuk ke ranah pidana. Padahal dasarnya hanya berasal dari laporan kinerja tahunan, audit rutin BPK, bukan audit investigasi BPK.
BPK belum pernah menyerahkan masalah dana bansos ini ke Kejati Sulsel untuk ditindaklanjuti pertanggungjawabannya secara hukum. “Saya tidak tahu betul apa kita menyerahkan kasus ini atau tidak. Tetapi, setahu saya, itu audit rutin, memang ada indikasi kerugian tetapi kami langsung merekomendasikan untuk diselesaikan dan telah diselesaikan. Jadi, kami tidak melakukan audit investigasi lagi”.
           Temuan hingga pengembalian dana bansos itu, kata Kangkung, dimulai pada 2009 saat BPK melalui audit rutinnya menemukan potensi kerugian negara tersebut. Atas temuan itu, BPK mengeluarkan rekomendasi LHP yang selanjutnya diserahkan ke Pemprov Sulsel untuk ditindaklanjuti pada 2010.
           Rekomendasi BPK itu kemudian direspon dan ditindaklanjuti Pemprov Sulsel sepanjang tahun 2010 – 2011 dan baru diselesaikan secara tuntas pada 2012. “Memang, ada batas waktunya yaitu selama 60 hari, tetapi isi rekomendasi itu kan banyak dan harus dipenuhi satu-satu. Maka BPK saat itu membangun komunikasi dengan pemprov. Komunikasi dalam rangka memulihkan keuangan negara itu diperbolehkan karena mereka memiliki niat baik untuk mengembalikan,” kata Kangkung.
           Rekomendasi LHP BPK telah dipenuhi seluruhnya, BPK lalu mengeluarkan resume hasil pemantauan. Untuk surat khusus diterbitkan jika ada permintaan. “Mungkin saat itu tidak ada yang minta, karena kami mengeluarkan jika diminta. Metode ini juga berlaku pada saat ahli BPK memberikan kesaksian di persidangan. Fakta adanya surat penyelesaian itu ditanyakan oleh pengacara, terdakwa, jaksa maupun hakim. Kalau tidak ada yang tanya, kita tidak berkewajiban memberitahukan,” ujar Kangkung.
Adapun surat yang baru dimunculkan saat ini, pria paruh baya itu justru balik bertanya mengapa publik utamanya terdakwa baru menanyakan saat ini bukan saat kasus ini berproses. Padahal surat itu dapat menjadi kunci bebasnya terdakwa dari tanggung jawab hukum. “Suratnya sementara saya cari. Surat itu tidak diterbitkan tahun mundur, bukan juga rekayasa, itu benar adanya. Besok atau lusa akan kita perlihatkan,” janji Kangkung.

           Direktur Riset dan Data Anti Corrupption Committee (ACC) Sulawesi minta agar BPK RI Perwakilan Sulsel transparan soal adanya surat rekomendasi atau keterangan penyelesaian kerugian negara terkait kasus dana bansos Sulsel tahun 2008 itu. “Aneh kalau surat itu ada, dan ahli BPK tidak mengatakannya di persidangan. Dan, lebih aneh lagi jika memang kerugian negara sudah dikembalikan, Andi Muallim dan kuasa hukumnya tidak menunjukkannya di persidangan,” kata Wiwi menuding.
Kejanggalan dari keluarnya “surat sakti” berisi keterangan bahwa kerugian negara telah dipulihkan yaitu jika memang surat itu ada maka pasti tertuang dalam laporan resmi BPK. Laporan resmi BPK itulah yang dijadikan dasar keterangan ahli BPK di persidangan. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment