Thursday, January 5, 2017

ANEKA BERITA

KPK AKAN KONFRONTIR LAPORAN MICO FANJI DAN H M RASYID

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya gerah juga atas berbagai desakan masyarakat Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, yang meminta segera usut dan periksa dua dari laporan tentang kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banyuasin dua periode. Pertama, laporan periode Ir H Amiruddin Inoed yang dilaporkan oleh H M Rasyid Yusup dan periode kedua Yan Anton Ferdian S H yang dilaporkan oleh Mico Fanji, mantan sopir Akil Muktar.
Dugaan yang dilakukan Ir H Amiruddin Inoed dan Drs H Rahma Hasan seperti yang tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000 yang berbunyi sebagai berikut ;
Kami yang bertanda tangan dibawah ini,
Nama             : Ir H Amiruddin Inoed (Calon Bupati Banyuasin)
Alamat           : Jalan Merdeka No.01 Lingkungan IV RT 15/RW 07 Kelurahan   
  Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Nama             : Drs H Rahma Hasan (Calon Wakil Bupati Banyuasi)
Alamat           : Jalan Veteran No.25 Padang, Sumatera Barat.
Sehubungan dengan pencalonan kami sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin periode 2003-2008, dengan ini kami bersepakat kepada para Anggota DPRD Banyuasin yang memilih kami untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin masa bakti 2003-2008 bahwa kami berjanji untuk menyelesaikan kekurangan pembayaran kepada Anggota DPRD Banyuasin yang memilih kami dalam waktu 15 hari setelah terpilihnya kami sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin.
Demikianlah surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya dalam keadaan sehat walafiat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Yang menyatakan Ir H Amiruddin Inoed ditandatangani dan Drs H Rahma Hasan ditandatangani.
            “Namun, sampai saat ini laporan tersebut adem-ayem saja, tampaknya KPK sudah kemasukan angin. Sedangkan kami sudah dikonfrontir pada waktu itu oleh pihak KPK”.
Menurut sumber yang mengaku mantan anggota DPRD Banyuasin, kini mencuat lagi laporan atas kecurangan dalam Pilkada Kabupaten Banyuasin yang diduga dilakukan oleh Yan Anton Ferdian SH, anak mantan Bupati Banyuasin, Ir H Amiruddin Inoed. Diduga telah melakukan suap terhadap Akil Muhtar melalui Muhtar Efendi dan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir H Firman, seperti yang dimuat di Majalah FAKTA No.627 Edisi Juni 2016.
Menurut sumber di gedung KPK saat elemen masyarakat dan LSM akan mengadakan demo bahwa pihak KPK akan mengkonfrontir kedua masalah tersebut terhadap pelapor tentang keabsahan bukti-buktinya. Terutama sekali yang sedang mencuat saat ini atas laporan Mico Fanji. “Kita tunggu tanggal mainnya saja, sampai sejauh mana nyali KPK untuk mengungkap kedua kasus tersebut yang mempunyai 75% keabsahan bukti-buktinya”.

Sementara itu, Ir H Firman yang dikonfirmasi untuk follow up pemberitaan Majalah FAKTA, sampai berita kedua ini dikirimkan, belum juga memberikan tanggapan ataupun respon atas keterlibatannya dalam masalah ini. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment