Monday, January 16, 2017

LINTAS SINJAI

Ribuan Butir Tramadol dan Eximer Bersama
2 Pemuda Diamankan Sat Reskoba Polres Sinjai

RIBUAN butir obat yang tergolong obat-obatan keras yang tidak boleh diperjualbelikan tanpa seizin dokter dan pihak berwenang, ditemukan di rumah kos 2 pemuda berinisial SU dan FA di Jalan Yahya Mathan No. 5 Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, pada Rabu (17/8), sekitar pukul 00.20 Wita.
SU (25) yang berprofesi sebagai wiraswasta, warga Jalan Yahya Mathan No. 5 Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Sedangkan FA (23), pekerjaan wiraswasta, warga Jalan Bulubicara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Keduanya ditangkap saat petugas Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Polres Sinjai mendapatkan informasi bahwa di Jalan Yahya Mathan No. 5 hampir tiap malam terjadi transaksi obat-obatan daftar G  jenis Tramadol dan Eximer.

Petugas yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sinjai, Iptu Burhan SH, bersama anggotanya mendatangi alamat yang dimaksud dan menemukan SU (25) dan FA (23). Saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti apa pun. Tapi,"Setelah dilanjutkan dengan penggeledahan rumah kos SU dan FA, ditemukanlah barang bukti ribuan butir obat-obatan yang tergolong obat keras, salah satu contohnya adalah Tramadol dan Eximer," kata Kasat Narkoba Polres Sinjai, Iptu Burhan, kepada Andi Rahmat dari FAKTA. (F.998) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment