Thursday, January 5, 2017

ANEKA BERITA

DEWAN MINTA BUPATI MUTASIKAN KABID BINA MARGA
DAN KASI ALAT BERAT DINAS PU SIMEULUE

HASIL rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRK Simeulue yang dilaksanakan pada 12 Juni 2016 antara DPRK Simeulue dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Simeulue menyimpulkan bahwa ada indikasi penggelapan dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sewa alat berat di Dinas PU yang diduga dilakukan oleh Afit Linon ST selaku Kabid Bina Marga dan Kasi Alat Berat, Yusran. Diduga keduanya telah menyalahgunakan kewenangan sehingga sampai dengan kwartal II Juli 2016 belum satu rupiah pun yang disetorkan ke kas daerah, sementara semua alat berat disewakan kepada pihak ketiga (kontraktor).
Hasdian Yasin yang didampingi H Ariaudin dan Abdul Razak selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat  Kabupaten (DPRK) Simeulue kepada FAKTA mengatakan bahwa dari hasil investigasi mereka di lapangan menunjukkan sampai hari ini alat berat Dinas PU masih beroperasi di lapangan. Seperti di Kecamatan Alafan dan Salang. “Akan tetapi sewaktu kita pertanyakan kepada Saudara Afit Linon, berapa uang yang disetor ke kas daerah, tidak dapat memberikan alasan dengan dalih belum diketahui datanya”.
Lebih lanjut ketiga wakil rakyat tersebut mengatakan, bukan hanya dana sewa alat berat saja yang diduga digelapkan oleh Afit Linon termasuk juga pembangunan jalan jalur Sinabang-Sibigo pada kilometer 87-89 (Desa Sigulai), kontraknya sudah diputus dan sudah RDP namun Afit Linon membayar pekerjaan tersebut kepada pelaksana (kontraktor), CV Lubuk Raya.
Begitu juga dengan pekerjaan lain yang nilainya lebih kurang Rp 400 juta, pengaspalan jalan Sinabang-Sibigo. Anehnya, kontraknya sudah putus dan DPRK ke lapangan melihat pekerjaan itu tidak selesai, namun Afit Linon tetap membayarnya. “Ini kan sudah bertentangan dengan aturan,” ucap Hasdian bersama kedua rekannya.
Kadis PU Simeulue, Ir Alihasmi, yang dikonfirmasi FAKTA pekan lalu mengatakan,”Itu tidak bisa saya jawab, tanyakan sama Afit Linon selaku penanggung jawab pekerjaan di lapangan”.
Afit Linon yang dikonfirmasi FAKTA di kantor PU tentang pembayaran uang kepada pihak kontraktor yang sudah habis masa kontraknya, dengan sepele Afit Linon menjelaskan,”Kalau saya tidak membayar uang tersebut, saya bisa dilaporkan oleh kontraktor ke pihak yang berwajib. Saya kan sudah jawab di DPRK sewaktu sidang RDP. Kalau DPRK keberatan pekerjaan tersebut tidak sesuai Spek tolong dibongkar, tapi mereka tidak mau bongkar”.

Yang aneh, DPRK sudah melaksanakan Sidang RDP dan Pansus akan tetapi Afit Linon tidak pernah goyah dari kedudukannya. (F.986) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks 

No comments:

Post a Comment