Monday, January 9, 2017

MALPRAKTEK

SETELAH DIKURET DI RSU MARIA REGINA LAMPUNG,
DIOPERASI LAGI DI RSU DR SOETOMO SURABAYA

”Patut diduga dokter yang menangani kuret tersebut melakukan malpraktek medis.

MALANG nian Siti Hartini. Istri Sudarmanto yang tinggal di kawasan Dharmawangsa, Surabaya, ini dalam kondisi yang masih lemah harus menjalani operasi lagi di RSU Dr Soetomo Surabaya setelah beberapa hari sebelumnya dikuret di RSU Maria Regina Lampung. Bayangkan, dalam waktu beberapa hari saja perutnya harus dibedah 2 kali.
RSU Maria Regina di Jl Abdoel Moeloek No. 119 Kotabumi, 
Kabupaten Lampung Utara, tempat dr Syah Indra Husada L SpOG 
melakukan kuret pada Siti Hartini dengan tidak bersih.
Jelasnya, pada tanggal 11 Juli 2016 Siti Hartini saat mudik lebaran bersama suaminya, Sudarmanto, ke Lampung Utara mengalami pendarahan dan pada saat itu juga Siti Hartini dan Sudarmanto mendatangi Klinik Mutiara Kotabumi untuk melakukan pemeriksaan. Pertama kali yang membuatnya terkejut saat seorang staf klinik itu menanyakan ia dari suku apa ? Memang aneh, karena baru kali ini ada staf klinik menanyakan suku pasiennya.
Selanjutnya setelah didaftar, dr Syah Indra Husada L SpOG melakukan USG terhadap Siti Hartini. Kemudian kepada Sudarmanto dan Siti Hartini, dr Indra Syah mengatakan bahwa hasil USG-nya menunjukkan bahwa terjadi hamil anggur, lalu oleh dr Syah Indra Husada disarankan untuk dilakukan kuret. Saat itu juga dr Syah Indra menawarkan 2 rumah sakit sebagai tempat dilakukannya kuret, yaitu di RSU Maria Regina Jl Abdoel Moeloek No. 119 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, atau RS Yusuf di mana dr Syah Indra Husada praktek di kedua rumah sakit tersebut.
Oleh karena yang dekat dengan rumah pasien adalah RSU Maria Regina, maka pada saat itu juga pukul 16.00 pasien (Siti Hartini) berobat di RSU Maria Regina. Setelah dilakukan tindakan medis, esok paginya pukul 10.00 (12/7) dr Syah Indra Husada melakukan kuret terhadap Siti Hartini.
Klinik Mutiara di Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, yang menanyakan suku
pasiennya dan merahasiakan nomor kontak dokternya.
Lebih kurang 1 jam setelah dilakukan kuret, kepada Sudarmanto yang juga Wartawan Majalah FAKTA, dr Syah Indra Husada yang menurut informasi bersuku Lampung mengatakan bahwa Siti Hartini tidak perlu dikuret dua sampai tiga kali, karena hasil kuretnya sudah bersih 99 % yang selanjutnya dilakukan tranfusi darah sebanyak 4 kantong. Waktu itu dr Syah Indra Husada sekaligus meminta maaf karena hasil analisa sebelumnya yang mengatakan terjadi hamil anggur itu ternyata tidak benar, melainkan pasien mengalami keguguran dan di dalam rahimnya ada benjolan (miom). Setelah dilakukan perawatan selama empat hari, pada tanggal 14 Juli 2016 Siti Hartini diperbolehkan pulang.
Sekembalinya di Surabaya, Siti Hartini mengalami pendarahan lagi. Puncaknya, pada tanggal 28 Juli 2016 Siti Hartini mengalami demam yang cukup tinggi yang disertai muntah-muntah dan buang air besar dengan durasi berulang-ulang. Karena kondisinya semakin lama semakin lemah maka pada tanggal 29 Juli 2016 Sudarmanto membawa Siti Hartini berobat di RS Ibu dan Anak IBI Jl Dupak No. 15 A Surabaya. Hasil penanganan awal yang dilakukan oleh dr Masgianto SpOG, setelah dilakukan USG maupun dianogsa ditemukan pada rahim pasien masih terdapat plasenta (ari-ari) yang telah membusuk dan tidak ditemukan miom seperti yang disampaikan oleh dr Syah Indra Husada L SpOG. Saat itu, menurut dr Masgianto, leucosit pasien 30.900 dengan suhu badan 39 derajat Celsius dari normalnya yang hanya 10.000 - 11.000 sehingga menyebabkan infeksi berat.
Saat itu juga dilakukan tindakan medis dengan memberikan suntikan maupun infus antibiotik dengan dosis tinggi. Namun hingga 2 hari kondisi pasien sedikit membaik. Leucositnya hanya mampu turun berkisar 19.400 (2 X masih di atas normal). Lalu dr Masgianto mengatakan bahwa kuman-kuman sudah menjalar ke rahim pasien sehingga tidak mungkin dikuret, karena bila dilakukan kuret tidak akan bisa menghentikan penyebaran kuman-kuman yang dimungkinkan akan menjalar ke seluruh organ tubuh lainnya. Tindakan medis yang dilakukan harus mengangkat rahim pasien karena dengan begitu bisa memutus mata rantai kuman yang ada di rahim pasien yang dimungkinkan bisa mengalami sepsis. Namun, bila tidak dilakukan dimungkinkan pasien dalam jangka waktu 2 hari bisa meninggal dunia.
Bagai disambar petir, Sudarmanto pun menyetujui usulan dari dr Masgianto untuk dirujuk ke RSU Dr Soetomo Surabaya karena memang untuk mengangkat rahim harus dilakukan di rumah sakit kelas A.
Pada tanggal 31 Juli 2016 Siti Hartini oleh dr Masgianto SpOG dirujuk ke RSU Dr Soetomo Surabaya. Setelah mengalami beberapa pemeriksaan maupun pengobatan dengan memberikan suntikan melalui infus antibiotik, kondisi pasien (leucosit) tidak juga mengalami penurunan (normal) karena dokter RSU Dr Soetomo menyampaikan hal yang sama seperti yang disampaikan oleh dr Masgianto SpOG bahwa kondisi di dalam rahim Siti Hartini masih terdapat plasenta (ari-ari) yang membusuk sehingga menyebabkan kuman-kuman di dalam rahim.
Pada tanggal 1 Agustus 2016, pukul 14.00 WIB, tim dokter melakukan meeting sebagai langkah awal untuk melakukan operasi pengangkatan rahim Siti Hartini, dan tentunya dengan resiko pasien tidak akan bisa mempunyai keturunan lagi.
Saat Sudarmanto mencoba menghubungi salah satu staf dr Indra Husada L SpOG melalui SMS ke 082177866422,Selamat malam... Mbak mohon dibantu dismskan no hp dr.indra, perlu saya sampaikan klo saya suami dari siti hartini prokiml yg pd tgl 12/7 kuret di rs.maria regina yg menangani dr.indra sendiri, terima ksh atas bantuannya. (darmanto). Lalu dibalas,Maaf ada keperluan apa ya pak/bu? Biar nanti sy sampaikan ke dr.indranya”. Maaf ya pak/buk, sya cm ngikutin apa kata dr.indra, karna no telp beliau private gak sembarangan, cba bpk/ibu bca baik2 dulu sms kami, Apa yg mau bpk/ibu tanyakan nanti sya sampaikn ke dr.indra kalau dkter ngizinin bru kmi brani kasih kontaknya ke bpk/ibu. Maaf ya bu kmi niat mau bantu kok, tp kalau mmng bpk/ibu gak berkenan silahkan hubungi langsung pihak maria regina sja, karna ctatan riwayat kuret ibu ada di sana bukan di mutiara. Makasih”.
Aneh memang yang diutarakan staf perempuan dr Indra tersebut. Bukankah setiap pasien harus diberi nomor kontak pribadi dokter yang menangani, untuk konsultasi bila ada perkembangan kesehatan pasien tersebut ? Bukan malah sebaliknya, nomor kontak dokter yang menangani tersebut disembunyikan kepada pasiennya. Ini tentunya tidak lazim dilakukan oleh dokter yang profesional, karena tidak membuka akses konsutasi bagi pasien yang ditanganinya. Sehingga patut dicurigai legalitas dokter di Klinik Mutiara maupun di RSU Maria Regina. Dan hal ini pun harus menjadi perhatian serius pemerintah (dinas kesehatan), penegak hukum, maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai lembaga profesi yang menaungi kinerja dokter.
I Wayan Titib Sulaksana SH MH.
Menurut praktisi hukum internasional Universitas Airlangga Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana SH MH, saat ditemui FAKTA di ruang kerjanya (26/8) mengatakan,”Patut diduga dokter yang menangani kuret tersebut melakukan malpraktek medis. Karena kalau memang dokter yang menangani tersebut melakukan fungsi-fungsi medikalnya dengan baik, disertai tanggung jawab yang profesional maka nggak akan mungkin terjadi seperti itu. Tapi, tampaknya penanganannya kurang baik sehingga terjadi seperti itu. Dan, dimungkinkan tindakan kuret tersebut paling bersihnya hanya 20 %. Karena, tidak mungkin bila sudah bersih plasentanya tertinggal dan terjadi pembusukan di dalam rahim. Ini bisa dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum maupun profesi, karena diduga dokter tersebut melanggar Undang-Undang tentang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Undang-Undang Praktek Kedokteran No. 29 Tahun 2004, maupun Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999”.

Saat ditanya apakah dugaan malpraktek maupun pasien saat berobat di Klinik Mutiara ditanya tentang sukunya segala, bisa dilaporkan ke IDI, dengan tegas I Wayan Titib Sulaksana menjawab,”Monggo silahkan saja disampaikan biar induk kedokteran tersebut (IDI) mengetahui dengan jelas permasalahannya. Tapi, perlu diingat ya bahwa untuk mengungkapkan malpraktek di IDI itu sangat sulit, karena organisasi IDI itu sangat solid, karena yang jadi saksi ahlinya nanti ya dokter kandungan dari anggota organisasinya itu juga. Soal suku, tidak ada rumah sakit yang menanyakan soal suku pada pasiennya, karena itu namanya diskriminasi. Dan, kalau dokter yang benar tentunya nomor kontaknya tidak dirahasiakan kepada pasiennya, karena bila pasiennya sewaktu-waktu perlu konsultasi ke dokter tersebut bisa langsung mendapat jawaban atau penanganan. Ini kok aneh, asistennya malah dipesan untuk tidak memberikan nomor kontaknya kepada pasiennya, dengan alasan privasi. Kalau begini adanya bisa ditanyakan legalitas dari dokter, klinik maupun rumah sakit tersebut”. (F.568) web majalah fakta / blog majalah fakta / mdsnacks

1 comment:

  1. harus ny dokter kek gitu di jabut aja gelar dokter ny atau sangsi pemecatan

    ReplyDelete