Tuesday, January 17, 2017

LINTAS KARIMUN

Dana Desa Yang Disalurkan Jangan Disalahgunakan

Hurnaini, Kepala BPMPD dan Kesbangpol Pemkab Karimun.
SETIAP anggaran dana desa (DD) yang telah disalurkan haruslah digunakan sesuai peruntukan yang telah direncanakan dalam proposal pengajuannya. DD bantuan pemerintah pusat yang bernilai ratusan juta hingga miliran rupiah tersebut haruslah tepat sasaran dan jangan sampai DD yang disalurkan itu disalahgunakan. Demikian ungkap Hurnaini, Kepala BPMPD dan Kesbangpol Pemkab Karimun, mengingatkan para aparatur desa.
            Ditambahkan Hurnaini, walau DD yang disalurkan itu bersifat bantuan akan tetapi setiap DD yang diterima oleh desa harus dipertangungjawabkan. Setiap DD yang telah disalurkan nantinya akan dievaluasi secara berjenjang mulai Inspektorat Pemkab Karimun, BPKP Kepri dan BPK RI.
            “Kalau ditemukan kesalahan, pasti ada sanksinya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Mekanisme penggunaan dana desa yang disalurkan kepada desa itu sudah diatur di dalam Peraturan Bupati Karimun nomor 6 tahun 2016.
Proses evaluasi tersebut sangat menentukan dalam pencairan dana desa tahap kedua. Pemerintah pusat baru akan mentransfer dana desa pada tahap kedua, setelah tahap pertama dana desa yang telah diterima oleh desa telah terealisasi.
Kalau dilihat dari anggaran dana desa pada tahun 2015 yang dikucurkan hanya Rp 12 milyar, sedangkan untuk tahun 2016 dana desa yang bakal dikucurkan pemerintah pusat diperkirakan sebanyak Rp 27 miliyar dan setiap desa rencananya bakal menerima anggaran dana desa itu sekitar  Rp 600 juta hingga Rp 650 juta,” ujarnya. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment