Monday, January 2, 2017

LINTAS BERITA

Perlahan Tapi Pasti Malaysia Mulai Kuasai 28 Desa Di Nunukan

Pemerintah Malaysia saat ini gencar memberikan berbagai macam fasilitas 
kepada warga yang berdomisili di 28 desa tersebut.
MASALAH tapal batas antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat. Perlahan tapi pasti, Malaysia mulai mengklaim 28 desa di Kecamatan Lumbis Ogong, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Pemerintah Malaysia mengacu pada perjanjian penjajah Belanda dengan Inggris sebagaimana yang dimiliki Malaysia. Selain itu, 28 desa di Lumbis Ogong masih berstatus Outstanding Boundry Problem (OBP).
“Walaupun 28 desa di Kecamatan Lumbis Ogong saat ini masih dalam penguasaan Indonesia tetapi situasinya dapat berubah menjadi milik Malaysia apabila tidak secepatnya diselesaikan secara politik,” ujar Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Hermanus, Senin (18/7).
Dia menambahkan, meskipun sudah beberapa kali diadakan perundingan dengan Malaysia, namun belum ada keputusan terkait status 28 desa tersebut.
Sementara itu, Pemuda Perbatasan Kabupaten Nunukan, Lumbis, menegaskan bahwa pemerintah Malaysia saat ini gencar memberikan berbagai macam fasilitas kepada warga yang berdomisili di 28 desa tersebut. Di antaranya, memberikan kartu identitas penduduk, pengobatan gratis dan membangun infrastruktur sepanjang tapal batas, dengan nilai proyek Rp 960 miliar.
Malaysia Klaim 2 Sungai Di Kaltara
Malaysia kembali berulah dengan mengklaim kawasan wilayah NKRI menjadi wilayah miliknya. Pada tahun 2014 lalu Malaysia pernah mengklaim tiga desa di Kecamatan Lumbis Ogong, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, menjadi bagian dari Malaysia.
Ketiga desa di Nunukan dengan luas wilayah 54 ribu hektar, berikut warganya yang diklaim sebagai bagian dari teritorial Malaysia yakni Desa Sumantipal, Sinapad, dan Kinokod.
Kini di pertengahan tahun 2016, Malaysia kembali bertingkah dengan mengklaim dua sungai di Kalimantan Utara sebagai miliknya. Dari informasi yang dihimpun Kaltara Pos (JPNN Group), keduanya ialah Sungai Sumantipal dan Sungai Sinapad.
Itu menjadi dasar kuat sejumlah presidium yang dibentuk masyarakat di wilayah tiga desa di Nunukan tersebut mengusulkan Kabupaten Bumi Dayak (Kabudaya) Perbatasan segera dimekarkan.
Sebagai catatan, DOB Kabudaya mencakup Kecamatan Sebuku, Tulin Onsoi, Sembakung, Sembakung Atulai, Lumbis dan Lumbis Ogong.
Kawasan ini memang sudah lama menjadi wilayah sengketa antara Indonesia dan Malaysia. Namun demikian pemerintah Indonesia terkesan tidak memberi porsi perhatian lebih pada wilayah ini.
Menurut Tetua Adat setempat, permasalahan ini sebenarnya sudah lama terjadi sejak dua puluh tahun silam. Namun, tidak ada upaya dari pemerintah pusat untuk menanggulanginya. Celakanya, di wilayah perbatasan ini, Malaysia yang lebih memberikan kesejahteraan dan akses transaksi perdagangan lebih baik ketimbang pemerintah Indonesia.
Akibatnya, warga setempat seolah lebih rela bergabung ke negeri jiran ketimbang Indonesia. Kenyataan ini juga dipertegas oleh Ketua Konsulat Jakarta Presidium DOB Kabudaya, Imral Gusti, yang mengatakan, ada persoalan genting terjadi di Lumbis Ogong.
“Kalau mau jujur, Kabudaya itu masih jauh dari sentuhan pemerintah Indonesia. Bukan itu saja, masyarakat di sana (Kabudaya) bahkan ada yang bersedia pindah kewarganegaraan apabila ada tawaran nyata dari pemerintah Malaysia,” ujar Imral di laman Kaltara Pos, Selasa (12/7).
Imral menambahkan, hal itu sangat bisa terjadi apabila dua sungai di Lumbis Ogong direbut Malaysia. Secara tidak langsung, warga yang berada hampir di garis perbatasan antara Indonesia-Malaysia akan ikut bergabung dengan negara yang notabene dapat menyejahterahkan warganya itu.

“Jadi sebenarnya yang diklaim Malaysia itu dua sungai yang berada di Lumbis Ogong yaitu Sungai Sumantipal dan Sinapad. Kalau ini berhasil dimiliki Malaysia secara otomatis dia bakal menarik garis lurus titik koordinat di wilayahnya dan jika ini terjadi maka Pulau Sebatik terancam pula diambil Malaysia,” ujar Imral (Ist) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment