Tuesday, January 17, 2017

LINTAS SUMSEL

ANAK PANTI ASUHAN PUN DIANIAYA DAN DICABULI

K dan Advokat Amrullah SHI MHI saat mengadu 
ke Ketua KPAI Kota Palembang, Adi Sangadi SH.
K (14), warga Jalan Sematang Borang Komplek Borang Mas RT 24 RW 10, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Provinsi Sumsel, diduga menjadi korban penganiayaan oleh pengasuh Panti Asuhan Marfu’ah, Ana Diapawati, dan menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh suami pengasuh panti asuhan, Rumi.
Dugaan tindak kekerasan terhadap anaknya ini membuat orangtua K meminta bantuan hukum ke Kantor Amrullah SHI MHI dan rekan dengan nomor surat kuasa 060/KH-AMR/VII2016 tanggal 18 Juli 2016 untuk mendampingi anaknya yang diduga menjadi korban kekerasan tersebut.
Selanjutnya, dalam surat somasinya yang dikirim kepada pengasuh panti asuhan disebutkan bahwa korban penganiayaan masih di bawah umur (14 tahun) dan sekarang duduk di kelas 9 MTs. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014, pasal 76 E ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan denda Rp 5 milyar. Pidana yang sama berlaku bagi pelaku persetubuhan dengan anak meski tanpa paksaan. Bila pelaku adalah orangtua, pengasuh, pendidik, tenaga pendidik, hukumannya ditambah 5 tahun (sepertiga ancaman pidana).
“Pada tanggal 30 April 2016, sekitar pukul 13.00WIB, anak klien kami yang masih di bawah umur, K, mendapat penganiayaan oleh pengasuh panti secara brutal. Hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang murni dan dapat diancam penjara. Akibat perbuatan tersebut anak klien kami mengalami luka lecet pada bagian leher, tangan kanan dan tangan kiri dari hasil rekam medik berupa visum. Bahkan anak klien kami mengalami trauma psikologis yang membuat anak tersebut menjadi ketakutan dan merasa minder dalam pergaulan dikarenakan selalu diejek dan dikucilkan dalam pergaulan. Setelah kejadian tersebut, pihak pengasuh panti tidak pernah merasa sedikitpun menyesal dan meminta maaf terhadap klien kami. Sedangkan Ana Dipawati yang merupakan salah seorang pendidik (guru) pada Yayasan Marfu’ah telah melakukan intervensi terhadap anak klien kami dengan cara tidak memperbolehkan anak klien kami untuk mengikuti Ujian Sekolah Tingkat Madrasah Tsanawiyah (Sekolah Menengah Pertama). Perbuatan ini merupakan salah satu perlawanan terhadap hukum dan undang-undang dan telah kami laporkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Palembang untuk mendapatkan kepastian hukum. Karena pengaduan korban kepada pihak berwajib dalam hal ini Polsek Sako jalan di tempat, tulis Amrullah SHI MHI dalam surat somasinya.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000, K (14), sekolah di MTs Marfu’ah, alamat Jalan Sematang Borang Komplek Borang Mas, menyatakan bahwa ia telah dipaksa, diperkosa oleh Bapak Rumi sebagai pengasuh di Panti Asuhan Marfu’ah sebanyak 2 kali. Kejadian berawal dari K diajak oleh Bapak Rumi (suami Ibu Ana Diapawati) naik mobil untuk mengambil uang sumbangan ke panti dari pom bensin Romi Herton di kawasan KM 12. Kemudian,  K diajak ke tempat Ibu Nur yang tinggal di Sekojo dan diajak masuk ke rumah, lalu ia dipaksa oleh Pak Rumi masuk ke kamar dan diperkosa. Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2014 dan kejadian yang kedua terjadi pada tempat yang sama dengan cara dipaksa dan dibujuk pada tahun 2015. Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh K di Palembang, 28 Juli 2016.

Sementara itu, pernyataan guru panti (ustadz) di Panti Asuhan Marfu’ah, Marzuki, yang menyatakan dengan sebenarnya dan sanggup diangkat sumpah bahwa Marzuki pernah melakukan mediasi untuk mendamaikan peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Ana Diapawati terhadap anak di bawah umur yang bernama K. Kejadian tersebut terjadi pada bulan Maret 2016, tanggalnya ia lupa. Bertempat di rumah kontrakan Ade, kakak kandunng K, pertama Marzuki berhasil mendamaikan dengan syarat jangan sampai terulang kembali kejadian tersebut. Waktu itu Ana Diapawati berjanji melalui ibu mertuanya yang bernama Hj Marfu’ah bahwa kejadian tersebut tidak akan terulang kembali. Kenyataannya, kejadian tersebut terjadi lagi dan saya lepas tangan dan lebih baik diselesaikan secara hukum saja, ujar ustadz kharismatik tersebut. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks

No comments:

Post a Comment